/

/

Kajian Pemeriksaan Pajak Sebagai Pengawassn DJP Berbasis Resiko

Tayang

21 Jul 2026

Share Article

Daftar Isi

Share Article

Table of Content

Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan nasional.

Indonesia menerapkan self assessment system, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Konsekuensi dari sistem tersebut adalah perlunya pengawasan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memastikan kepatuhan Wajib Pajak.

Salah satu instrumen pengawasan yang digunakan DJP adalah pemeriksaan pajak.

Pemeriksaan pajak merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilakukan secara objektif dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan maupun untuk tujuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menetapkan besarnya pajak yang terutang maupun untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perpajakan.

Pengaturan teknis mengenai pemeriksaan saat ini diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, yang menggantikan pengaturan sebelumnya untuk memberikan kepastian hukum dan penyederhanaan prosedur pemeriksaan.

Dasar Hukum

Pemeriksaan pajak sebagai pengawasan DJP berbasis risikodidasarkan pada beberapa regulasi utama, yaitu:

  1. Pasal 23A UUD Tahun 1945.
  2. UU No. 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 7 Tahun 2021 (khususnya Pasal 29).
  3. PP No. 50 Tahun 2022.
  4. PMK No. 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Konsep Pengawasan Berbasis Risiko

Pengawasan berbasis risiko (Risk-Based Compliance/Compliance Risk Management) merupakan strategi pengawasan yang diterapkan DJP dengan mengidentifikasi tingkat risiko ketidakpatuhan setiap Wajib Pajak berdasarkan analisis data perpajakan dan informasi lainnya.

Dasar penerapan pendekatan ini dapat ditemukan dalam PMK Nomor 15 Tahun 2025 Pasal 4 ayat (1) huruf j, yang menyatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap Wajib Pajak yang terpilih berdasarkan risiko kepatuhan Wajib Pajak.

Ketentuan ini menunjukkan bahwa pemeriksaan tidak lagi dilakukan secara acak, melainkan berdasarkan hasil analisis risiko sehingga penggunaan sumber daya pemeriksaan menjadi lebih efektif.

Analisis risiko dilakukan melalui pemanfaatan data internal DJP, data pihak ketiga, informasi keuangan, riwayat kepatuhan, serta profil usaha Wajib Pajak.

Pendekatan tersebut merupakan bagian dari reformasi administrasi perpajakan menuju pengawasan yang berbasis data (data-driven tax administration).

Implementasi Pemeriksaan Berbasis Risiko

Pelaksanaan pemeriksaan berbasis risiko dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Pengumpulan data perpajakan.
  2. Analisis risiko menggunakan sistem Compliance Risk Management (CRM).
  3. Penyusunan profil risiko Wajib Pajak.
  4. Penetapan prioritas pemeriksaan.
  5. Pelaksanaan pemeriksaan sesuai Standar Pemeriksaan.
  6. Evaluasi hasil pemeriksaan.

Tahapan tersebut selaras dengan PMK Nomor 15 Tahun 2025, yang mengatur bahwa pemeriksaan harus memenuhi Standar Pemeriksaan, yaitu:

  1. Standar umum pemeriksaan;
  2. Standar pelaksanaan pemeriksaan; dan
  3. Standar pelaporan hasil pemeriksaan.

Standar tersebut mengharuskan pemeriksa memiliki kompetensi, integritas, independensi, menggunakan bukti yang cukup dan relevan, serta melaksanakan pemeriksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Pemeriksaan pajak merupakan instrumen utama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam mengawasi kepatuhan Wajib Pajak pada sistem self assessment, sebagaimana diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak.

Melalui pendekatan pengawasan berbasis risiko (Compliance Risk Management), pemeriksaan difokuskan pada Wajib Pajak yang memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan lebih tinggi sehingga pelaksanaan pengawasan menjadi lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.

Dengan demikian, pemeriksaan pajak berbasis risiko tidak hanya meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dan penerimaan negara, tetapi juga mendukung terwujudnya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian hukum.

Related Article

21 Jul 2026

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan..