/

/

Kajian Mengenai Pemindahan Tempat Pendaftaran Dan Pelaporan Usaha Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Dan Badan Sesuai Dengan Kategorinya

Tayang

21 Jul 2026

Share Article

Daftar Isi

Share Article

Table of Content

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan penataan kembali tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026, KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026, dan KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026.

Ketiga keputusan tersebut mengatur pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak orang pribadi dan badan pada lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, KPP Wajib Pajak Besar, dan KPP Madya.

Secara normatif, keputusan tersebut hanya mengatur mengenai perubahan tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak.

Namun apabila dianalisis secara sistematis bersama PER-17/PJ/2025, PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya mengenai Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax), serta reformasi organisasi DJP, kebijakan tersebut menunjukkan adanya perubahan paradigma administrasi perpajakan di Indonesia.

Dasar Hukum

Penataan kembali tempat terdaftar Wajib Pajak didasarkan pada beberapa regulasi utama, yaitu:

  1. PMK Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah mengenai Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).
  2. PMK Nomor 124 Tahun 2024 mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
  3. PER-17/PJ/2025 mengenai Penetapan Tempat Terdaftar bagi Wajib Pajak pada KPP Besar, Khusus, dan Madya.
  4. KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026.
  5. KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026.
  6. KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026.

Analisis Normatif

Penataan kembali tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026, KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026, dan KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026 merupakan tindakan administrasi yang harus dipahami dalam satu konstruksi hukum yang berjenjang.

Dalam tataran operasional, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 menjadi norma yang mengatur penetapan tempat terdaftar Wajib Pajak pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya.

Peraturan ini menunjukkan bahwa penempatan Wajib Pajak tidak semata-mata didasarkan pada domisili, tetapi juga mempertimbangkan karakteristik tertentu sesuai dengan fungsi masing-masing KPP. PER-17/PJ/202 justru menunjukkan adanya pengelompokan berdasarkan karakteristik Wajib Pajak berdasarkan :

  1. Peredaran usaha
  2. Jumlah penghasilan
  3. Jumlah pembayaran pajak
  4. Nilai asset, kewajiban, dan ekuitas
  5. Tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha
  6. Kewarganegaraan
  7. Klasifikasi lapangan usaha
  8. Grup Wajib Pajak atau pemilik manfaat, dan/atau
  9. Pertimbangan lain Direktur Jendral Pajak

Direktur Jenderal Pajak kemudian menerbitkan KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026, KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026, dan KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026 sebagai keputusan administrasi yang menetapkan secara konkret Wajib Pajak yang dipindahkan ke KPP baru berdasarkan hasil evaluasi administrasi.

Dengan demikian, ketiga keputusan tersebut tidak membentuk norma hukum baru maupun mengubah hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak, melainkan merupakan pelaksanaan kewenangan administrasi yang telah dibangun secara berjenjang melalui dasar hukum yang ada.

Oleh karena itu, pemindahan tempat terdaftar Wajib Pajak merupakan bagian dari penataan administrasi perpajakan yang memiliki dasar hukum dan saling berkaitan.

Implikasi Terhadap Pengawasan DJP Berdasarkan Prinsip Risk Compliance Risk Management (RBCM)

Pada dasarnya, prinsip Risk-Based Compliance Management (RBCM) didasarkan pada pemahaman bahwa setiap Wajib Pajak memiliki tingkat risiko ketidakpatuhan yang berbeda-beda. Perbedaan tersebut dipengaruhi oleh berbagai faktor, antara lain karakteristik usaha, kompleksitas transaksi, nilai ekonomi kegiatan usaha, serta riwayat pemenuhan kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, DJP mengelompokkan Wajib Pajak berdasarkan tingkat risiko kepatuhannya agar tindakan pengawasan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

Dalam praktik administrasi perpajakan, RBCM umumnya terdiri atas beberapa tahapan yang saling berkaitan.

Identifikasi risiko (Risk Identification)

Tahap pertama adalah mengidentifikasi potensi risiko ketidakpatuhan melalui berbagai sumber data, seperti:

  1. Surat Pemberitahuan (SPT);
  2. Faktur Pajak;
  3. data pemotongan dan pemungutan pajak;
  4. laporan keuangan;
  5. data kepabeanan;
  6. data perbankan yang dapat diakses sesuai ketentuan;
  7. data instansi pemerintah lainnya;
  8. informasi pihak ketiga;
  9. data lintas negara berdasarkan perjanjian pertukaran informasi.

Pada tahap ini, DJP tidak langsung menyimpulkan adanya pelanggaran, tetapi membangun profil risiko setiap Wajib Pajak berdasarkan data yang tersedia.

Analisis dan penilaian risiko (Risk Assessment)

Setelah data terkumpul, dilakukan analisis untuk menentukan tingkat risiko masing-masing Wajib Pajak. Indikator yang dapat digunakan antara lain:

  1. ketidaksesuaian antara omzet dan pembayaran pajak;
  2. penurunan laba yang tidak sejalan dengan kondisi industri;
  3. restitusi PPN yang berulang;
  4. transaksi afiliasi bernilai besar;
  5. kerugian fiskal yang berlangsung bertahun-tahun;
  6. margin usaha yang jauh berbeda dari perusahaan sejenis;
  7. ketidaksesuaian antara data internal DJP dan data pihak ketiga.

Hasil analisis ini menghasilkan profil risiko (risk profile) yang menjadi dasar penentuan strategi pengawasan.

Penentuan perlakuan (Risk Treatment)

Setelah tingkat risiko diketahui, DJP menentukan bentuk pengawasan yang paling tepat yaitu Risiko rendah, Risiko menengah, dan Risiko tinggi. Dengan demikian, pemeriksaan bukan lagi menjadi respons terhadap semua Wajib Pajak, tetapi merupakan salah satu bentuk perlakuan terhadap risiko tertentu.

Evaluasi (Monitoring and Review)

Profil risiko Wajib Pajak tidak bersifat tetap. DJP melakukan evaluasi secara berkala untuk menilai apakah tingkat risiko meningkat, menurun, atau tetap, sehingga strategi pengawasan dapat disesuaikan.

RBCM berpotensi mengubah pola pengawasan DJP dari pendekatan yang bersifat reaktif menjadi lebih proaktif dan berbasis data. Fokus pengawasan tidak lagi semata pada kepatuhan formal, tetapi juga pada identifikasi risiko fiskal yang material melalui analisis data, karakteristik usaha, dan hubungan antarentitas.

Dengan demikian, keberhasilan pengawasan tidak lagi diukur dari banyaknya pemeriksaan yang dilakukan, melainkan dari kemampuan DJP mengidentifikasi risiko yang tepat, memilih respons yang proporsional, dan meningkatkan kepatuhan sukarela Wajib Pajak. Prinsip inilah yang menjadi inti dari risk-based compliance management dalam administrasi perpajakan modern.

Kesimpulan

Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026, KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026, dan KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026 merupakan kebijakan penataan administrasi perpajakan yang mengatur pemindahan tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak pada KPP tertentu.

Secara normatif, kebijakan tersebut tidak mengubah hak dan kewajiban perpajakan Wajib Pajak maupun menciptakan norma perpajakan baru, melainkan merupakan pelaksanaan kewenangan administrasi Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 beserta perubahannya, PMK Nomor 124 Tahun 2024, dan PER-17/PJ/2025.

Analisis terhadap PER-17/PJ/2025 menunjukkan bahwa penempatan Wajib Pajak pada KPP Wajib Pajak Besar, KPP Khusus, dan KPP Madya tidak lagi hanya mempertimbangkan domisili, tetapi juga berbagai karakteristik Wajib Pajak, seperti peredaran usaha, jumlah penghasilan, pembayaran pajak, nilai aset, klasifikasi lapangan usaha, grup usaha, serta kriteria lainnya yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Hal ini menunjukkan adanya penataan administrasi yang lebih terstruktur dalam pengelompokan Wajib Pajak sesuai karakteristiknya guna mendukung efektivitas pelayanan dan pengawasan perpajakan.

Di sisi lain, kebijakan tersebut juga sejalan dengan arah modernisasi administrasi perpajakan melalui penerapan Risk-Based Compliance Management (RBCM).

Meskipun ketiga keputusan tersebut tidak secara eksplisit menyatakan bahwa pemindahan dilakukan berdasarkan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak, penataan administrasi yang didasarkan pada karakteristik Wajib Pajak berpotensi mendukung penerapan pengawasan yang lebih terarah dan berbasis risiko. D

engan dukungan Coretax Administration System serta pemanfaatan data yang semakin terintegrasi, DJP memiliki peluang untuk melaksanakan pengawasan secara lebih efektif, efisien, dan proporsional sehingga sumber daya pengawasan dapat difokuskan pada Wajib Pajak yang memiliki risiko ketidakpatuhan lebih tinggi, sekaligus mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sebagai tujuan utama administrasi perpajakan modern.

Related Article

21 Jul 2026

Pajak merupakan sumber utama penerimaan..