Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan penataan kembali tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026, KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026, dan KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026...
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kebijakan penataan kembali tempat pendaftaran dan tempat pelaporan usaha Wajib Pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026, KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026, dan KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2026...