Konsultan Pajak – Di dunia bisnis, khususnya di perusahaan, proses transaksi adalah hal yang tidak dapat dihindari. Transaksi ini meliputi penjualan dan pembelian yang memerlukan faktur pajak. Untuk itu, perusahaan atau wajib pajak badan usaha sebaiknya berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk memahami cara mengelola kewajiban pajak dengan efisien, termasuk dalam pengelolaan faktur pajak. Faktur pajak sendiri, menurut Pasal 1 ayat 4 Peraturan Dirjen Pajak No. PER-24/PJ/2012, merupakan bukti pemungutan pajak. Faktur ini berfungsi untuk mencatat penyerahan jasa kena pajak (JKP) maupun barang kena pajak (BKP) yang diterbitkan oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Baca juga: Mengungkap PPN Jasa Katering: Pengecualian Penting dan Implikasinya untuk Bisnis Anda
PKP merujuk pada perusahaan atau badan usaha yang telah dikukuhkan oleh Kantor Pelayanan Pajak setempat sebagai pihak yang diwajibkan memungut PPN atas barang atau jasa yang dikenakan pajak. PKP ini melakukan transaksi penjualan atau penyediaan jasa kena pajak dan/atau barang kena pajak yang dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN). Berikut ini penjelasan tentang perbedaan antara faktur pajak manual dan faktur pajak elektronik atau e-faktur.
Faktur Pajak Manual
Faktur pajak manual merupakan bukti pelaporan atas penerimaan atau penyerahan jasa kena pajak dan/atau barang kena pajak yang dilakukan secara manual oleh perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP. Sejak 2016, faktur pajak manual sudah tidak lagi digunakan. Pemerintah mewajibkan semua perusahaan atau badan usaha yang telah menjadi PKP untuk melaporkan dan membuat bukti pajak menggunakan e-faktur atau faktur pajak elektronik.
Peralihan dari faktur pajak manual ke e-faktur bukanlah tanpa alasan. Perubahan ini dilakukan untuk mengatasi masalah kecurangan yang sering terjadi dalam pembuatan faktur pajak, seperti faktur fiktif dan perilaku tidak bertanggung jawab lainnya yang merugikan negara.
Faktur Pajak Elektronik (e-Faktur)
e-Faktur adalah aplikasi yang memudahkan pembuatan faktur pajak dan bukti pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) secara digital. Salah satu perbedaan utama antara e-faktur dan faktur pajak manual adalah proses pembuatannya yang dilakukan secara online melalui aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Pasal 11 Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-16/PJ/2014 menyebutkan bahwa PKP diwajibkan untuk menerbitkan dan melaporkan faktur pajak yang dibuat dalam aplikasi faktur pajak elektronik ini.
Transformasi dari faktur pajak manual ke e-faktur adalah langkah modernisasi yang diambil oleh DJP untuk mengurangi kesalahan manusia, seperti kecurangan yang sering terjadi dalam faktur pajak manual. Dengan sistem e-faktur, DJP berharap dapat meminimalkan praktik faktur pajak fiktif yang merugikan negara, sekaligus meningkatkan efisiensi dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Penggunaan e-faktur juga memberikan banyak kemudahan bagi wajib pajak, termasuk kemudahan akses, kenyamanan dalam penggunaan, serta keamanan data yang lebih terjamin. Selain itu, untuk membantu perusahaan mengelola kewajiban pajak dengan lebih efisien dan menghemat biaya pajak, berkonsultasi dengan konsultan pajak adalah langkah yang bijaksana.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.