Pahami Syarat-Syarat Permohonan IKH Online

Pahami Syarat-Syarat Permohonan IKH Online


Jasa Konsultan Pajak – Memanfaatkan jasa konsultan pajak untuk membantu memastikan kewajiban perpajakan berjalan dengan lancar adalah hal yang sangat wajar dan bijaksana. Seorang konsultan pajak dapat memberikan bantuan yang berharga dalam menyelesaikan berbagai masalah pajak yang mungkin Anda hadapi. Terkadang, sengketa pajak bisa timbul antara otoritas pajak dan wajib pajak, yang pada akhirnya dapat berujung pada kasus yang harus diselesaikan di pengadilan pajak. Dalam situasi seperti ini, mungkin juga diperlukan bantuan dari kuasa hukum.

Baca juga: Peran Penting Pajak dalam Jasa Freight Forwarding di Era Perdagangan Modern

Namun, sekarang ini, permohonan izin untuk menggunakan kuasa hukum di pengadilan pajak telah mengalami transformasi dengan adanya sistem IKH online. Pengadilan pajak memperkenalkan sistem IKH online sebagai bagian dari upaya pembaruan dalam bidang hukum pajak, kepabeanan, dan cukai. Tujuan dari pengenalan izin kuasa hukum online ini adalah untuk mempermudah dan meningkatkan efisiensi dalam proses pengajuan permohonan dan perpanjangan izin kuasa hukum bagi para pemohon. Semua prosedur, dari pengajuan hingga perpanjangan izin kuasa hukum, telah diatur dengan jelas dalam Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PER-1/PP/2024. Dengan berlakunya peraturan ini, maka Peraturan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 01/PP/2018 akan dicabut dan tidak berlaku lagi.

Dengan adanya IKH online, kuasa hukum pajak tidak perlu lagi melakukan pengumpulan dokumen fisik untuk mengajukan izin kuasa hukum. Mereka dapat mengajukan permohonan izin kuasa hukum kepada Ketua Pengadilan Pajak kapan pun dan di mana pun melalui sistem online atau digital yang telah ditentukan. Rencananya, sistem IKH online ini akan mulai diterapkan pada tanggal 12 April 2024.

Syarat Permohonan Izin Kuasa Hukum Online Terbaru

Menurut Pasal 3 dari PER-1/PP/2024, berikut adalah dokumen atau softcopy yang harus dilampirkan untuk mendapatkan izin kuasa hukum perpajakan secara online melalui sistem IKH:

  • Daftar riwayat hidup sesuai dengan format yang telah ditentukan oleh peraturan ketua pengadilan pajak.
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Ijazah sarjana atau Diploma 4, atau surat keputusan penyetaraan ijazah lulusan perguruan tinggi dari luar negeri oleh Kementerian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi.
  • Dokumen yang menunjukkan keahlian atau pengetahuan dalam bidang kebijakan pajak, seperti ijazah sarjana atau Diploma 4 dalam bidang akuntansi, administrasi fiskal, atau perpajakan, serta sertifikat brevet pajak atau surat pengalaman kerja dari instansi pemerintah di bidang teknis perpajakan.
  • Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  • Bukti pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak penghasilan orang pribadi dalam 2 tahun terakhir.
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku untuk keperluan permohonan izin kuasa hukum di pengadilan pajak.
  • Lampiran pas foto berukuran 4×6 cm dengan latar belakang merah, memakai pakaian formal seperti jas, kemeja, atau blazer, dan menghadap lurus ke depan.
  • Surat pernyataan tidak memiliki status sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pejabat negara sesuai dengan format yang telah ditentukan.
  • Pakta integritas dan materai elektronik sesuai dengan format yang ditentukan.
  • Jika pernah menjabat sebagai hakim di pengadilan pajak, lampirkan juga Keputusan Presiden mengenai pemberhentian dengan hormat.
  • Kartu Keluarga jika diajukan oleh istri yang memiliki hak dan kewajiban pajak yang digabungkan dengan suaminya.
  • Surat pernyataan materai yang menyatakan bahwa semua dokumen yang dilampirkan adalah asli dan benar sesuai dengan format.

Dengan memenuhi syarat-syarat tersebut, Anda dapat mengajukan permohonan izin kuasa hukum secara online sebagai kuasa hukum pajak. Namun, jika Anda sebagai wajib pajak ingin menghindari masalah hukum dan sengketa pajak, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak agar dapat memenuhi semua kewajiban perpajakan Anda dengan benar. Dengan bantuan yang tepat, Anda dapat menghindari masalah perpajakan yang rumit dan memastikan bahwa urusan pajak Anda dijalankan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.