Menentukan tarif pajak perusahaan perlu disesuaikan dengan skala usaha, metode pembukuan, serta ketentuan PPh Badan yang berlaku. Pahami perbedaan tarif 22% untuk badan usaha dan PPh final UMKM 0,5% agar strategi keuangan bisnis tetap efisien, patuh, dan terencana...
Persiapan SPT Tahunan Badan membutuhkan dokumen yang lengkap dan sesuai ketentuan PER-11/PJ/2025. Mulai dari laporan keuangan, pendapat audit, bukti pajak luar negeri, hingga dokumen reinvestasi, seluruhnya perlu disiapkan dengan cermat agar pelaporan pajak perusahaan berjalan lancar dan terhindar dari sanksi...
Aset tak berwujud memiliki perlakuan berbeda dalam perspektif PSAK dan OECD. PSAK berfokus pada pengakuan serta pengukuran dalam laporan keuangan, sedangkan OECD menilai kontribusi ekonominya melalui analisis DEMPE untuk kepentingan transfer pricing dan pembagian hak pemajakan...
Mengelola arus kas saat jatuh tempo pajak tidak harus membuat cemas. Pelajari cara mengajukan penundaan pembayaran pajak secara tepat dan tetap patuh aturan...
Butuh Checklist Dalam Menghadapi SP2DK yang jelas dan menenangkan? Panduan ini memandu langkah demi langkah agar respons Anda rapi, tepat, dan meyakinkan...
Menavigasi kode penyesuaian rekonsiliasi fiskal di era coretax tidak harus melelahkan. Pahami FPO/FNE dan terapkan proses yang lebih akurat dan siap audit...
Tidak semua jasa keuangan dan asuransi dikenai PPN. Berdasarkan PP Nomor 49 Tahun 2022, sejumlah layanan seperti penghimpunan dana, pembiayaan, asuransi jiwa, asuransi kerugian, dan reasuransi memperoleh fasilitas pembebasan PPN untuk menjaga stabilitas serta efisiensi sistem keuangan...
Pemerintah memberikan fasilitas PPN tidak dipungut untuk sejumlah jasa strategis di Ibu Kota Nusantara berdasarkan PMK Nomor 28 Tahun 2024. Insentif ini mencakup jasa sewa properti, konstruksi, serta pengelolaan sampah dan limbah guna mempercepat pembangunan sekaligus menarik investasi di IKN...
Sumbangan tertentu ternyata dapat menjadi pengurang penghasilan bruto dan membantu mengurangi beban pajak secara sah. Berdasarkan UU PPh dan PP Nomor 93 Tahun 2010, fasilitas ini berlaku untuk sumbangan bencana nasional, penelitian, pendidikan, pembinaan olahraga, serta pembangunan infrastruktur sosial dengan syarat dan batasan tertentu...