Hadirnya Coretax membuat rekonsiliasi fiskal menjadi lebih presisi dan terstruktur. Berdasarkan ketentuan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025, para pelaku usaha kini perlu memilih kode penyesuaian fiskal yang tepat sebagai penanda terhadap setiap penyesuaian yang dilakukan.
Memahami kode penyesuaian: FPO dan FNE
Merujuk PER 11/2025, penyesuaian fiskal terbagi menjadi dua kelompok. Koreksi positif (FPO) meningkatkan penghasilan kena pajak, sedangkan koreksi negatif (FNE) menurunkannya. Berikut ringkasan yang paling sering ditemui di lapangan:
- FPO (Fiskal Positif) meningkatkan pajak terutang. Contohnya:
- FPO-01 biaya yang dibebankan / dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
- FPO-02 premi asuransi kesehatan, kecelakaan, jiwa, dwiguna, dan beasiswa yang dibayar oleh Wajib Pajak.
- FPO-04 jumlah melebihi kewajaran kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.
- FPO-05 harta yang dihibahkan, bantuan, atau sumbangan.
- FPO-06 Pajak Penghasilan yang dibebankan sebagai biaya.
- FPO-07 gaji yang dibayarkan kepada pemilik atau orang yang menjadi tanggungannya.
- FPO-08 sanksi administratif.
- FPO-09 selisih penyusutan komersial di atas penyusutan fiskal.
- FPO-10 selisih amortisasi komersial di atas amortisasi fiskal.
- FPO-11 biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak dikenakan objek pajak.
- FPO-12 penyesuaian fiskal positif lainnya.
- FNE (Fiskal Negatif) menurunkan pajak terutang. Contohnya:
- FNE-01 penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak, tetapi tercatat dalam peredaran usaha.
- FNE-02 selisih penyusutan komersial di bawah penyusutan fiskal.
- FNE-03 selisih amortisasi komersial di bawah amortisasi fiskal.
- FNE-04 penyesuaian fiskal negatif lainnya.
Cara Praktis Menerapkan Rekonsiliasi Fiskal di Coretax
Beberapa hal yang bisa dilakukan adalah sebagai berikut:
- Selaraskan kebijakan akuntansi dengan pajak. Buat pemetaan akun ke kode FPO/FNE yang relevan. Untuk akun yang berpotensi bercampur, seperti biaya asuransi karyawan, pisahkan sub-akun agar pembuktian mudah.
- Buat dokumentasi pendukung yang rapi sejak transaksi terjadi, bukan ketika pelaporan.
- Siapkan worksheet rekonsiliasi berbasis bukti. Buat lembar kerja yang menghubungkan akun komersial ke kode penyesuaian.
- Lakukan rekonsiliasi secara berkala. Jadwalkan pre-close review triwulanan agar koreksi besar dapat diantisipasi sebelum akhir tahun.
- Jaga komunikasi yang baik antara tim akuntansi dengan perpajakan agar tidak ada grey area yang menganggu proses rekonsiliasi.
- Konsultasi dengan konsultan pajak terpercaya apabila bisnis Anda memiliki kompleksitas yang tinggi.
Pada akhirnya, yang dicari bukan sekadar pelaporan tepat waktu, tetapi akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan disiplin penggunaan kode penyesuaian, kontrol dokumen, dan siklus review yang tepat, rekonsiliasi fiskal menjadi alat manajemen risiko yang kuat sekaligus penopang keputusan bisnis.
Mau eksplor insight lain seputar perpajakan? Kunjungi Instagram WiN Partners atau laman blog WiN Partners dan nantikan update lainnya.
