wooden blocks with single word tax and magnifying glass.


Jasa Konsultan Pajak – Dalam dunia bisnis dan ekonomi, tidak semua layanan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ada sektor-sektor tertentu yang dinilai memiliki peran strategis bagi stabilitas dan pertumbuhan ekonomi, salah satunya adalah jasa keuangan dan jasa asuransi. Pemerintah pun menegaskan hal ini lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022 yang memberikan pembebasan PPN bagi jenis layanan tertentu di kedua bidang tersebut.

Namun, pembebasan ini tentu tidak berlaku untuk semua jenis jasa. Ada kriteria dan batasan yang diatur dengan cukup rinci dalam pasal 14 PP tersebut. Tujuannya jelas yaitu memastikan bahwa kebijakan ini tetap tepat sasaran tanpa membuka celah penyalahgunaan.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Jasa Keuangan yang Bebas PPN

Pemerintah memberikan pembebasan PPN bagi sejumlah kegiatan inti dalam sektor keuangan. Pertama, jasa yang berkaitan dengan penghimpunan dana masyarakat, seperti giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan, atau bentuk lain yang serupa. Artinya, aktivitas dasar perbankan yang bertujuan mengelola dana masyarakat tidak dikenai PPN.

Kedua, jasa penyaluran dan penempatan dana, baik dalam bentuk pinjaman maupun peminjaman, juga termasuk dalam kategori bebas pajak. Transaksi yang dilakukan melalui sarana telekomunikasi, wesel, cek, atau instrumen serupa, semuanya masuk dalam pengecualian ini.

Ketiga, pembiayaan baik konvensional maupun syariah juga mendapatkan pembebasan. Jenis pembiayaan yang dimaksud meliputi sewa guna usaha dengan hak opsi (leasing), anjak piutang (factoring), usaha kartu kredit, dan pembiayaan konsumen.

Selain itu, kegiatan penyaluran pinjaman dengan dasar hukum gadai, termasuk gadai syariah dan fidusia, juga masuk daftar. Tak ketinggalan, jasa penjaminan pun termasuk dalam kategori yang dibebaskan dari pengenaan PPN.

Dengan kata lain, layanan yang berfungsi sebagai urat nadi pergerakan ekonomi masyarakat, baik dalam penyimpanan maupun penyaluran dana, mendapat perlakuan khusus dari sisi perpajakan.

Jasa Asuransi yang Dibebaskan dari PPN

Tak hanya sektor keuangan, dunia asuransi juga mendapat perlakuan serupa. Ada tiga jenis jasa asuransi yang dibebaskan dari PPN, yaitu asuransi kerugian, asuransi jiwa, dan reasuransi. Ketiganya dianggap memiliki nilai strategis dalam menjaga stabilitas ekonomi individu maupun korporasi.

Namun, penting untuk dicatat: tidak semua yang berhubungan dengan asuransi otomatis bebas pajak. Jasa penunjang asuransi seperti agen, pialang, penilai kerugian, dan manajemen kantor agen tetap dikenai PPN. Begitu pula dengan jasa konsultan aktuaria, akuntan publik, dan profesi lainnya yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi.

Artinya, hanya kegiatan inti yang berkaitan langsung dengan perlindungan risiko yang mendapat pembebasan. Sementara layanan tambahan atau pendukungnya tetap dianggap jasa kena pajak.

Kebijakan pembebasan PPN untuk sektor keuangan dan asuransi bukan tanpa alasan. Pemerintah melihat kedua bidang ini sebagai fondasi penting dalam menjaga sirkulasi uang, kestabilan ekonomi, dan perlindungan finansial masyarakat.

Bagi pelaku usaha atau individu yang berkecimpung di dunia keuangan dan asuransi, memahami aturan ini sangat penting. Bukan hanya agar patuh pada regulasi, tapi juga untuk memastikan perhitungan pajak berjalan dengan efisien dan tepat. Karena dalam dunia usaha, pengetahuan bisa jadi bentuk investasi terbaik yang memberi keuntungan jangka panjang.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.