Panduan Lengkap tentang Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Menarik Perhatian dan Berguna bagi Para Investor

Panduan Lengkap tentang Cara Melaporkan SPT Tahunan yang Menarik Perhatian dan Berguna bagi Para Investor


Konsultan Pajak – Setiap tahun, baik individu maupun entitas bisnis, memiliki kewajiban untuk melaporkan pendapatan pajak kepada pemerintah. Ada beberapa metode yang dapat digunakan untuk melakukannya, seperti menggunakan layanan e-Filing dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau menggunakan aplikasi perpajakan online dari mitra resmi DJP. Artikel ini akan membahas cara melaporkan SPT Tahunan pribadi melalui layanan e-Filing DJP.

Baca juga: Kualitas Jasa Konsultan Pajak Terhadap Tingkat Kepuasan Klien: Faktor Penting dalam Menentukan Hubungan Bisnis

Dasar Hukum Pelaporan SPT Tahunan Pribadi 2024

Setiap tahun, wajib pajak individu diwajibkan untuk melaporkan SPT Tahunan mereka, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 6 Tahun 1982 yang telah mengalami beberapa perubahan, yang terakhir diatur dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 atau yang dikenal sebagai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Undang-undang tersebut menegaskan bahwa wajib pajak harus mengisi dan menyampaikan SPT dengan benar, lengkap, jelas, dan ditandatangani.

Pelaporan SPT Tahunan Pribadi memiliki beberapa fungsi, termasuk:

  • Melaporkan pembayaran atau pelunasan pajak yang telah dilakukan baik oleh wajib pajak sendiri maupun melalui pemotongan atau pemungutan oleh pihak lain selama satu tahun pajak.
  • Mendokumentasikan penghasilan yang menjadi objek pajak atau bukan objek pajak.
  • Menyampaikan informasi tentang harta dan kewajiban wajib pajak.
  • Membuat laporan pembayaran dari pemotong atau pemungut pajak orang pribadi atau badan lain selama satu periode pajak sesuai dengan undang-undang pajak yang berlaku.

Jenis-jenis Formulir SPT Tahunan Pribadi

Formulir SPT Tahunan untuk individu terdiri dari tiga jenis:

  • Formulir 1770 SS: Digunakan oleh individu dengan penghasilan tahunan kurang dari atau sama dengan Rp60 juta, yang bekerja di satu perusahaan selama minimal satu tahun.
  • Formulir 1770 S: Digunakan oleh individu dengan penghasilan tahunan lebih dari Rp60 juta atau yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun.
  • Formulir 1770: Digunakan oleh individu yang merupakan pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian khusus dan tidak memiliki ikatan kerja.

Cara Melaporkan SPT Tahunan Pribadi Secara Online

Wajib pajak individu sekarang dapat melaporkan SPT Tahunan secara online melalui DJP Online atau melalui aplikasi perpajakan resmi yang bekerja sama dengan DJP. Berikut adalah langkah-langkahnya:

  • Kunjungi situs web resmi DJP di https://www.pajak.go.id dan klik “Login” untuk masuk ke akun pribadi.
  • Masukkan nomor NPWP atau NIK, kata sandi, dan captcha dengan benar, lalu klik “Login”.
  • Setelah masuk ke dashboard akun pribadi, klik tab “Lapor”.
  • Pilih opsi “e-Filing” untuk mengisi formulir SPT secara online.
  • Klik tab “Buat SPT”.
  • Isi pertanyaan yang muncul untuk memilih formulir SPT yang sesuai dengan situasi Anda.
  • Pilih “Dengan bentuk formulir” untuk mengisi formulir SPT secara online di situs web.
  • Isi informasi yang diminta seperti tahun pajak, status SPT, status pembetulan, dan informasi penghasilan Anda.
  • Lanjutkan dengan mengisi informasi tentang penghasilan dalam negeri dan luar negeri, tanggungan, zakat, sumbangan keagamaan, status kewajiban perpajakan suami istri, dan lainnya sesuai instruksi yang diberikan.
  • Periksa kembali semua informasi yang telah diisi, kemudian klik “Kirim” atau “Selesai” untuk menyelesaikan proses pelaporan.
  • Jika berhasil, Anda akan menerima bukti pelaporan elektronik melalui email yang terdaftar pada akun pajak Anda.

Batas Waktu Pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi

Batas waktu untuk melaporkan SPT Tahunan bagi wajib pajak individu adalah tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Jadi, jika Anda ingin melaporkan SPT Tahunan Pajak 2023, Anda harus melakukannya sebelum tanggal 31 Maret 2024.

Konsekuensi Terlambat Melaporkan SPT Tahunan Pribadi

Wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunan secara terlambat atau tidak melaporkannya sama sekali dapat dikenai denda hingga sanksi pidana. Denda yang dikenakan biasanya sebesar Rp100.000. Namun, ada beberapa pengecualian di mana denda tidak dikenakan, seperti pada wajib pajak yang telah meninggal dunia, tidak lagi melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, atau merupakan warga negara asing yang tidak menetap di Indonesia. Denda juga tidak dikenakan dalam situasi-situasi tertentu seperti kerusuhan massal, kebakaran, ledakan bom, atau kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan.

Dengan demikian, melaporkan SPT Tahunan Pribadi secara tepat waktu dan akurat sangat penting untuk menghindari sanksi atau denda yang mungkin dikenakan oleh otoritas pajak. Pastikan untuk mengikuti panduan ini dengan cermat untuk memastikan pelaporan yang sukses dan memenuhi kewajiban perpajakan Anda dengan benar.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.