Mengatasi Hambatan Umum saat Melaporkan SPT dengan Solusi Praktis yang Efektif

Mengatasi Hambatan Umum saat Melaporkan SPT dengan Solusi Praktis yang Efektif


Konsultan Pajak – Melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebagai seorang Wajib Pajak (WP) seringkali menjadi tantangan, terutama karena berbagai masalah teknis yang mungkin muncul selama proses pelaporan. Dari gangguan server hingga kesalahan dalam pengisian kolom laporan, WP dapat menghadapi beragam hambatan yang mengganggu kelancaran pelaporan pajak mereka. Dalam era digital saat ini, pelaporan pajak telah beralih ke platform online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Meskipun demikian, masih ada sejumlah kendala yang sering dihadapi WP selama proses ini, mulai dari masalah jaringan internet hingga server yang tidak stabil.

Baca juga: Peran Penting Pajak dalam Jasa Freight Forwarding di Era Perdagangan Modern

Berikut adalah beberapa masalah umum yang sering dihadapi WP saat melaporkan SPT Tahunan secara online dan cara mengatasinya:

  • Kode error 405

Kode error ini muncul ketika ada kesalahan dalam pembuatan SPT karena status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak aktif. Solusinya, WP dapat menghubungi Account Representative di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk memperbarui status NPWP mereka.

  • NTPN tidak valid

Masalah ini terjadi ketika Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) yang diinput tidak sesuai dengan sistem. Untuk mengatasi hal ini, WP harus memastikan NTPN diisi dengan benar, sesuai dengan karakter case sensitive serta Kode Jenis Setoran (KJS) dan Kode Akun Pajak (KAP) yang sesuai.

  • Nomor pemindahbukuan tidak valid

Kesalahan ini terjadi ketika Nomor Pemindahbukuan yang diisi tidak sesuai dengan format yang diterima oleh sistem. WP perlu memastikan Nomor Pemindahbukuan diisi dengan karakter case sensitive dan format yang benar.

  • Jenis pembayaran tidak dipilih

Terkadang, WP tidak memilih opsi pembayaran yang sesuai, baik melalui NTPN atau Pemindahbukuan (Pbk). WP harus memastikan opsi pembayaran yang dipilih sesuai dengan kebutuhan mereka.

  • Penggunaan formulir 1770 SS untuk penghasilan bruto di atas Rp60 juta

Formulir 1770 SS tidak dapat digunakan untuk WP dengan penghasilan bruto di atas Rp60 juta. WP harus menggunakan formulir yang sesuai, yaitu 1770 atau 1770 S.

  • NPWP tidak ditemukan saat input Bukti Potong

Masalah ini terjadi ketika NPWP pemotong tidak ditemukan dalam sistem. WP harus memasukkan NPWP dengan benar, yang terdiri dari 15 digit dan hanya angka.

  • NPWP tidak lengkap

Kesalahan ini terjadi ketika NPWP yang dimasukkan tidak memiliki 15 digit. WP harus memeriksa kembali NPWP pemotong dan memastikan semua digit diisi dengan benar.

  • Kode error 302, status code 0, atau bad request

Kesalahan ini seringkali disebabkan oleh koneksi internet yang terputus atau waktu sesi yang berakhir. WP dapat mencoba login ulang dan menggunakan e-Form sebagai alternatif jika data belum lengkap.

  • Tidak dapat masuk ke halaman e-Filing

Masalah ini mungkin disebabkan oleh nomor telepon yang belum diisi dalam profil WP atau peran e-Filing yang tidak ada. WP harus memperbarui profil mereka pada platform DJP online atau menghubungi Kring Pajak jika masalah tersebut masih berlanjut.

  • CSV gagal decrypt

Kesalahan ini terjadi ketika file CSV rusak atau mengandung karakter yang tidak dapat diterima oleh database. WP harus membuat ulang file CSV mereka untuk mengatasi masalah ini.

Dengan memahami masalah yang mungkin muncul selama proses pelaporan pajak dan cara mengatasinya, WP dapat memastikan bahwa pelaporan pajak mereka berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penting bagi WP untuk tetap mengikuti panduan yang diberikan oleh DJP dan memperbarui diri mereka sendiri tentang perubahan-perubahan terkait pelaporan pajak secara online. Dengan demikian, mereka dapat menghindari kendala-kendala yang mungkin muncul dan memastikan kepatuhan pajak mereka yang baik.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.