Jangan Sampai Terlewat! Kenali 4 Kondisi Penting Agar SPT Anda Tak Ditolak

Jangan Sampai Terlewat! Kenali 4 Kondisi Penting Agar SPT Anda Tak Ditolak


Konsultasi Pajak – Bagi siapa pun yang telah merencanakan atau masih merencanakan untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan menjelang batas waktu akhir laporan SPT tahunan, penting untuk memahami informasi tambahan apa saja yang diperlukan agar surat pemberitahuan dapat disampaikan dan diterima sesuai dengan kebijakan otoritas pajak. Jika Anda mengalami kebingungan tentang bagaimana cara melaksanakan kewajiban perpajakan terkait pelaporan SPT, Anda dapat meminta bantuan dari konsultan pajak. Konsultan pajak akan membantu Anda menangani berbagai masalah perpajakan yang mungkin Anda alami.

Baca juga: Peran Penting Pajak dalam Jasa Freight Forwarding di Era Perdagangan Modern

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 243 Tahun 2014 dengan amandemennya, Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021, telah ditetapkan bahwa ada empat kondisi yang dapat menyebabkan surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan. Setiap surat pemberitahuan yang dilaporkan atau disampaikan akan diberi perhatian oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mengeluarkan pengumuman atau memberikan pemberitahuan tertulis kepada wajib pajak, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 243 tahun 2014 pasal 19 ayat 2 serta Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021.

Lebih lanjut mengenai detail kondisi-kondisi yang menyebabkan surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan telah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP). Terdapat empat jenis kondisi yang berbeda yang dijelaskan dalam kebijakan tersebut. Berikut adalah berbagai kondisi yang dijelaskan dalam kebijakan undang-undang ketentuan umum perpajakan:

Kondisi Pertama

Kondisi pertama yang menyebabkan surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan adalah ketika surat pemberitahuan yang disampaikan tidak memiliki tanda tangan dari wajib pajak atau kuasanya. Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 243 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021, ketentuan ini meliputi berbagai jenis tanda tangan, termasuk tanda tangan biasa, digital, atau stempel, dan jika tanda tangan dilakukan oleh kuasa pajak, harus disertai dengan surat kuasa khusus.

Kondisi Kedua

Kondisi kedua yang mengakibatkan surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan adalah ketika surat pemberitahuan yang disampaikan tidak lengkap dengan dokumen atau keterangan yang diperlukan. Hal ini ditegaskan dalam PMK No. 243 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Keuangan No. 18 Tahun 2021, bahwa surat pemberitahuan harus dilengkapi dengan dokumen atau keterangan sesuai dengan kebijakan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Kondisi Ketiga

Kondisi ketiga yang dapat menyebabkan surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan adalah jika surat tersebut menyatakan adanya kelebihan bayar, namun diserahkan setelah berlalunya periode 3 tahun pajak sejak berakhirnya bagian tahun pajak atau masa pajak yang bersangkutan, dan wajib pajak telah diberi peringatan secara tertulis.

Kondisi Keempat

Kondisi keempat yang dapat menyebabkan surat pemberitahuan dianggap tidak disampaikan adalah jika surat tersebut diajukan setelah Direktorat Jenderal Pajak melakukan rangkaian pemeriksaan pada wajib pajak, termasuk pemeriksaan buku perpajakan secara terbuka atau setelah penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Biasanya, pemeriksaan dimulai pada tanggal yang sama dengan surat panggilan untuk pemeriksaan di kantor.

Pemeriksaan buku perpajakan terbuka ini dianggap dimulai ketika tanggal SPT pemeriksaan buku perpajakan disampaikan pada pajak, sesuai dengan kebijakan perundang-undangan yang mengatur tentang pemeriksaan bukti permulaan. Jika Anda memiliki pertanyaan tentang penyampaian SPT, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.