Doing taxes


Jasa Konsultasi Pajak – Seiring dengan kemajuan teknologi, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengimplementasikan sistem baru yang dikenal dengan nama DGT Coretax. Sistem ini bertujuan untuk mengotomatiskan sejumlah proses administrasi perpajakan, yang meliputi pengiriman Surat Teguran Pajak kepada wajib pajak (WP) yang memiliki tunggakan pajak dengan status inkracht (berkekuatan hukum tetap). Walaupun sistem ini menawarkan sejumlah kemudahan dan efisiensi, beberapa wajib pajak belakangan ini melaporkan adanya ketidakakuratan dalam pengiriman Surat Teguran yang berkaitan dengan tunggakan yang seharusnya sudah dilunasi. Hal ini menimbulkan kebingungan, baik bagi perusahaan maupun individu yang terlibat. Oleh karena itu, melibatkan layanan Konsultan Pajak menjadi pilihan yang bijak untuk menghindari masalah ini dan memastikan kepatuhan perpajakan berjalan dengan lancar.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Sistem Coretax

Pada 4 Februari 2025, DJP merilis Keterangan Tertulis (KT) 05/2025 yang berisi update terkait implementasi Coretax. Dalam keterangan tersebut, DJP menjelaskan bahwa dengan diterapkannya Coretax, Surat Teguran Pajak akan otomatis dikirimkan kepada WP yang memiliki tunggakan pajak dengan status inkracht. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan pajak melalui digitalisasi dan otomatisasi administrasi perpajakan.

Sistem ini dirancang untuk menyederhanakan proses dan mempercepat tindakan administratif yang sebelumnya memakan waktu. Namun, sebagaimana halnya dengan sistem baru lainnya, Coretax juga menghadapi tantangan dalam implementasinya. Beberapa wajib pajak mengeluhkan terjadinya kesalahan administrasi, seperti pengiriman Surat Teguran yang berulang kali untuk tunggakan yang sama atau penerbitan Surat Teguran dengan nomor 2025 yang seharusnya tidak lagi relevan. Ini terutama terjadi pada wajib pajak yang telah melunasi tunggakan mereka, tetapi tetap menerima Surat Teguran yang mengklaim adanya tunggakan yang belum dibayar.

Tantangan yang Dihadapi Wajib Pajak

Beberapa masalah administrasi yang dilaporkan oleh wajib pajak antara lain:

  • Pengiriman Surat Teguran Berulang: Wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak yang sudah dilunasi atau sudah diselesaikan bisa menerima lebih dari satu Surat Teguran dengan isi yang sama, yang menimbulkan kebingungan.
  • Tunggakan Pajak yang Belum Dibayar: Dalam beberapa kasus, Surat Teguran dengan nomor 2025 mengindikasikan adanya tunggakan pajak yang belum dibayar dari periode sebelumnya, meskipun pembayaran pajak tersebut telah dilakukan.
  • Kesalahan dalam Pencatatan Administrasi: Kesalahan ini umumnya terjadi karena peralihan sistem administrasi dari yang lama ke sistem Coretax. Sistem baru ini kadang masih menyaring data yang belum sepenuhnya dimasukkan atau terdata dengan akurat, menyebabkan kesalahan pengiriman Surat Teguran kepada wajib pajak yang tidak seharusnya mendapatkannya.

Mengingat fenomena ini, wajib pajak yang menerima Surat Teguran otomatis yang tidak sesuai dengan status perpajakan mereka harus segera melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa data yang tercatat di sistem Coretax benar dan akurat.

DJP Imbau Wajib Pajak untuk Segera Verifikasi

Menanggapi masalah ini, DJP memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk segera memverifikasi status perpajakan mereka melalui sistem Coretax. Wajib pajak juga diminta untuk segera menghubungi Kring Pajak di nomor 1500 200 atau mengunjungi helpdesk DJP di kantor pajak setempat jika menemukan ketidakakuratan atau kejanggalan pada Surat Teguran yang diterima. DJP menegaskan bahwa setelah menerima bukti pendukung dari wajib pajak, laporan tersebut akan diteliti lebih lanjut untuk memastikan apakah terdapat kesalahan dalam pengiriman Surat Teguran.

Namun, sebelum mengajukan keberatan atau keluhan ke DJP, wajib pajak diminta untuk menyiapkan bukti pembayaran pajak atau dokumen lainnya yang dapat mendukung klaim mereka. Hal ini akan mempercepat proses verifikasi dan penghapusan kesalahan administrasi yang terjadi.

Mengapa Surat Teguran Lama Bisa Diterbitkan Kembali?

Fenomena penerbitan Surat Teguran lama yang tidak relevan dengan tunggakan yang masih ada berkaitan erat dengan proses peralihan sistem administrasi perpajakan ke Coretax. Dalam proses transisi ini, otomatisasi pengiriman Surat Teguran dapat memunculkan data-data lama yang belum sepenuhnya terupdate atau tercatat dengan benar dalam sistem baru.

Ketika data lama yang belum sepenuhnya dimasukkan atau disinkronkan dengan sistem baru diproses oleh Coretax, sistem ini berisiko mengeluarkan Surat Teguran dengan nomor 2025 untuk tunggakan yang seharusnya sudah diselesaikan. Oleh karena itu, banyak perusahaan dan individu yang terdampak kebijakan ini harus melakukan verifikasi untuk memastikan apakah tunggakan yang disebutkan dalam Surat Teguran tersebut memang benar-benar ada atau hanya kesalahan administrasi.

Cara Wajib Pajak Menghindari Kesalahan Administrasi

Untuk menghindari kesalahan administrasi yang dapat merugikan, berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan oleh wajib pajak:

  • Periksa Status Pajak di Coretax Secara Berkala: Wajib pajak perlu memeriksa status pajaknya secara rutin di sistem Coretax untuk memastikan semua informasi yang tercatat sesuai dengan kenyataan.
  • Pastikan Pembayaran Pajak Tercatat dengan Akurat: Setiap pembayaran pajak yang dilakukan harus tercatat dengan benar dalam sistem. Wajib pajak harus memeriksa riwayat pembayaran dan memastikan tidak ada kesalahan pencatatan.
  • Segera Laporkan Kejanggalan pada DJP: Jika terdapat ketidakakuratan dalam Surat Teguran yang diterima, wajib pajak harus segera melapor ke kantor pajak setempat atau menghubungi Kring Pajak.
  • Siapkan Dokumen Pendukung: Wajib pajak harus menyiapkan bukti pembayaran pajak atau dokumen lainnya yang dapat membuktikan bahwa tunggakan telah dilunasi untuk mempermudah proses verifikasi.
  • Gunakan Layanan Konsultan Pajak: Untuk perusahaan yang memiliki banyak transaksi pajak, bekerjasama dengan konsultan pajak yang berpengalaman adalah langkah yang tepat. Konsultan pajak dapat membantu memastikan bahwa seluruh proses administrasi perpajakan berjalan lancar, serta membantu mengatasi masalah administrasi yang timbul.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.