Konsultan Pajak – Bagi individu maupun entitas bisnis yang melakukan pembayaran pajak, itu adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi. Sebagai contoh, seseorang yang bekerja dan mendapatkan penghasilan harus membayar pajak penghasilan atau PPh. Biasanya, jika wajib pajak menghadapi kesulitan dalam membayar PPh, mereka akan mencari konsultasi dari Konsultan Pajak.
Baca juga: Mengatasi Hambatan Umum saat Melaporkan SPT dengan Solusi Praktis yang Efektif
Pengertian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah bagian dari penghasilan wajib pajak yang tidak dikenakan pajak sampai mencapai jumlah tertentu. Dapat dikatakan bahwa PPh 21 dihitung dengan menggunakan PTKP sebagai dasarnya. PPh pasal 21 tidak berlaku jika penghasilan wajib pajak tidak melebihi PTKP. Begitu juga jika penghasilan Wajib Pajak melebihi PTKP, maka Pajak Penghasilan Pasal 21 dihitung dengan menggunakan penghasilan neto yang dikurangi oleh PTKP.
Apa Fungsi dari PTKP itu Sendiri? Tujuan dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah untuk memperhitungkan PPh pasal 21 dari penghasilan bersih Wajib Pajak (WP). Pengurangan pajak berdasarkan PPh 21 dapat dilakukan dengan menggunakan PTKP sebagai dasarnya.
Untuk individu wajib pajak, pemerintah menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebesar Rp 54 juta per tahun, atau Rp 4,5 juta per bulan. Perlu dicatat bahwa jumlah ini tidak tetap dan mungkin akan terus meningkat. Ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) mengenai PTKP untuk orang pribadi tetap sama, yaitu Rp 54 juta per tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Wajib Pajak Non-Efektif (WP NE) adalah Wajib Pajak yang tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif atau objektif namun belum dilakukan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak hanya sebatas dibawah PTKP (4,5jt). Namun PTKP akan dipotong dari penghasilan bruto bagi mereka yang penghasilan bruto tahunannya melebihi Rp 54 juta, yang akan menentukan Penghasilan Kena Pajak.
Dengan diterbitkannya PTKP ini, menjadi dasar perhitungan pajak penghasilan (PPh) progresif yang didasarkan pada tingkat tarif yang ditetapkan pemerintah. Undang-undang Pajak Penghasilan berlaku untuk tarif bea masuk dan tarif terkait pembayaran pajak penghasilan yang dilakukan sepanjang tahun pajak 2021. Sementara batasan PTKP akan tetap mengikuti norma tersebut hingga tahun 2024.
Keputusan Tarif PTKP sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Kewajiban Pajak Penghasilan, wajib pajak harus membayar PPh 21 jika penghasilan bulanannya melebihi Rp 4.500.000, karena melebihi PTKP.
Sementara tarif terbaru untuk Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) orang pribadi adalah:
- Sebesar Rp 54 juta untuk wajib pajak orang pribadi.
- Wajib Pajak yang sudah menikah dan memiliki penghasilan total Rp 54.000.000 dengan pasangannya mendapatkan tambahan PTKP sebesar Rp 4.500.000.
- Jika lebih, maka yang dapat diklaim sebagai tanggungan adalah maksimal tiga orang apabila mereka adalah saudara kandung, anak angkat senilai Rp 4.500.000,00, atau tanggungan dari saudara sedarah dalam satu garis keturunan.
- PTKP tambahan masih tersedia bagi wajib pajak orang pribadi tunggal, yaitu tambahan Rp 4,5 juta untuk setiap anggota keluarga sedarah, serta tanggungan lengkap anak angkat, maksimal tiga orang per keluarga. Ayah, ibu, dan anak kandung dianggap saudara sedarah menurut istilah perpajakan Indonesia dan berhak untuk dimasukkan ke dalam PTKP sebagai tanggungan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.