Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 mengenai penyesuaian pengaturan di bidang Pajak Penghasilan. Aturan yang berlaku sejak 22 April 2026 ini membawa sejumlah perubahan yang perlu diperhatikan pelaku usaha, terutama terkait penggunaan skema PPh Final 0,5%.
Salah satu pembahasan yang cukup ramai setelah aturan tersebut diterbitkan adalah anggapan bahwa pajak PT dan CV berubah dari 0,5% menjadi 22%. Namun, perubahan tersebut tidak berarti pemerintah menetapkan tarif PPh badan baru sebesar 22%. Perubahan yang terjadi terutama berkaitan dengan cakupan badan usaha yang dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%.
Apa yang Berubah dalam PP 20 Tahun 2026
Sebelumnya, sejumlah wajib pajak badan dengan peredaran bruto tertentu dapat memanfaatkan PPh Final sebesar 0,5% dalam jangka waktu yang telah ditentukan.
Melalui PP 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut semakin diarahkan kepada pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan. Wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan dengan omzet sesuai ketentuan dapat memanfaatkan skema PPh Final 0,5% berdasarkan ketentuan yang berlaku, sementara koperasi tetap memperoleh fasilitas dalam jangka waktu tertentu.
Sementara itu, PT selain perseroan perorangan, CV, firma, dan beberapa bentuk badan usaha lainnya yang baru terdaftar tidak lagi memulai kewajiban pajaknya dengan skema PPh Final 0,5%. Badan usaha tersebut menggunakan mekanisme penghitungan PPh berdasarkan ketentuan umum.
Untuk badan usaha yang telah berdiri dan masih memiliki hak menggunakan PPh Final berdasarkan ketentuan sebelumnya, terdapat ketentuan transisi sehingga sisa jangka waktu fasilitas tidak serta-merta hilang.
Tarif PPh Badan 22% Tidak Dihitung Langsung dari Omzet
Perbedaan antara PPh Final 0,5% dan mekanisme PPh badan berdasarkan ketentuan umum perlu dipahami secara tepat.
Dalam skema PPh Final, pajak dihitung berdasarkan peredaran bruto atau omzet. Sementara itu, dalam mekanisme PPh badan berdasarkan ketentuan umum, tarif PPh badan sebesar 22% pada dasarnya diterapkan terhadap Penghasilan Kena Pajak, bukan langsung terhadap seluruh omzet perusahaan.
Karena itu, perubahan setelah PP 20 Tahun 2026 tidak tepat jika hanya disederhanakan sebagai kenaikan pajak dari 0,5% menjadi 22%.
Badan usaha yang memenuhi persyaratan tertentu juga dapat memperhatikan fasilitas perpajakan yang tersedia, termasuk fasilitas berdasarkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Pelajari bagaimana transaksi antarperusahaan, pinjaman, pembayaran bunga, jasa, dan royalti dapat berkaitan dengan transfer pricing serta kewajiban perpajakan perusahaan.
Pembukuan Menjadi Semakin Penting bagi Perusahaan
Perubahan skema tersebut membuat kualitas pembukuan menjadi semakin penting. Jika PPh Final relatif sederhana karena dihitung berdasarkan omzet, mekanisme PPh badan membutuhkan penghitungan yang lebih komprehensif.
Perusahaan perlu mencatat pendapatan dan biaya secara tepat, mendokumentasikan transaksi, melakukan rekonsiliasi, serta memperhitungkan koreksi fiskal untuk menentukan Penghasilan Kena Pajak.
Kondisi ini juga relevan bagi perusahaan yang masih berada dalam tahap pengembangan bisnis. Pada periode awal, perusahaan dapat mengeluarkan berbagai biaya seperti investasi, sewa, pemasaran, tenaga kerja, dan biaya operasional sebelum menghasilkan laba secara optimal.
Dengan mekanisme pajak berdasarkan Penghasilan Kena Pajak, kualitas laporan keuangan dan dokumentasi transaksi menjadi bagian penting dalam menentukan kewajiban pajak perusahaan.
Hal yang Perlu Dipersiapkan Badan Usaha
Perusahaan perlu mengevaluasi kembali skema PPh yang digunakan serta memastikan apakah masih memiliki hak menggunakan PPh Final 0,5% berdasarkan ketentuan transisi.
Bagi perusahaan yang menggunakan mekanisme PPh badan berdasarkan ketentuan umum, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian meliputi:
- kualitas dan konsistensi pembukuan perusahaan;
- dokumentasi pendapatan dan biaya;
- rekonsiliasi laporan keuangan dan pelaporan pajak;
- identifikasi biaya yang dapat dan tidak dapat dikurangkan secara fiskal;
- penghitungan koreksi fiskal; serta
- pemanfaatan fasilitas perpajakan yang sesuai dengan kondisi perusahaan.
Dengan demikian, PP 20 Tahun 2026 bukan hanya berkaitan dengan perubahan fasilitas PPh Final. Regulasi ini juga mendorong badan usaha untuk memiliki administrasi perpajakan dan pembukuan yang lebih terstruktur seiring perkembangan bisnis.
Memahami Dampak PP 20 Tahun 2026 bagi Bisnis
Setiap badan usaha dapat memiliki konsekuensi yang berbeda setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026. Bentuk badan usaha, tahun pendirian, omzet, periode penggunaan PPh Final, serta kondisi keuangan perusahaan dapat memengaruhi mekanisme pajak yang diterapkan.
Karena itu, perusahaan perlu memahami aturan berdasarkan kondisi bisnis masing-masing dan tidak hanya melihat perubahan dari sisi nominal tarif pajak.
Penyesuaian mekanisme PPh juga dapat menjadi momentum bagi perusahaan untuk memperbaiki pembukuan, dokumentasi transaksi, dan proses rekonsiliasi pajak agar lebih terstruktur.
Jika Anda membutuhkan pendampingan dalam pengurusan pajak, kepatuhan perpajakan, atau kebutuhan pajak perusahaan lainnya, Konsultan Pajak WiN Partners dapat membantu Anda memahami dan menangani kebutuhan perpajakan secara lebih terarah. Anda juga dapat melihat layanan yang tersedia melalui Services WiN Partners.
Mau eksplor insight lain seputar perpajakan dan bisnis? Kunjungi Instagram WiN Partners atau laman blog WiN Partners dan nantikan update lainnya.
FAQ Seputar PP 20 Tahun 2026
PP 20 Tahun 2026 mengubah ketentuan mengenai wajib pajak yang dapat memanfaatkan PPh Final 0,5%. Salah satu dampaknya adalah PT selain perseroan perorangan, CV, firma, dan sejumlah bentuk badan usaha tertentu yang baru terdaftar menggunakan mekanisme PPh berdasarkan ketentuan umum.
Tidak. Tarif PPh Badan sebesar 22% bukan tarif baru yang diperkenalkan melalui PP 20 Tahun 2026. Tarif tersebut pada dasarnya diterapkan terhadap Penghasilan Kena Pajak, bukan langsung terhadap seluruh omzet perusahaan.
Badan usaha yang sebelumnya telah menggunakan PPh Final 0,5% perlu memperhatikan ketentuan transisi dan sisa jangka waktu fasilitas yang masih dimiliki. Sementara itu, badan usaha tertentu yang baru terdaftar setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026 menggunakan mekanisme PPh berdasarkan ketentuan umum.
Dalam mekanisme PPh Badan berdasarkan ketentuan umum, perusahaan perlu menentukan Penghasilan Kena Pajak dengan memperhatikan pendapatan, biaya, dokumentasi transaksi, serta koreksi fiskal. Karena itu, pembukuan dan laporan keuangan yang tertib menjadi semakin penting dalam menentukan kewajiban pajak perusahaan.
Badan usaha yang memenuhi persyaratan tertentu tetap dapat memperhatikan fasilitas perpajakan yang tersedia, termasuk fasilitas berdasarkan Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Penerapannya perlu disesuaikan dengan peredaran bruto dan kondisi masing-masing perusahaan.



