/

/

Delta SPT Dihapus, Pembetulan Coretax Kini Pakai Skema Replace

Tayang

7 Oct 2026

Share Article

Daftar Isi

Share Article

Table of Content

Delta SPT atau skema delta dalam pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) tidak lagi menjadi mekanisme utama di Coretax untuk pembetulan yang disampaikan mulai 1 Oktober 2026. Melalui PER-12/PJ/2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengubah mekanisme pembetulan menjadi skema replace.

Dengan skema baru ini, SPT pembetulan tidak hanya berisi selisih dari laporan sebelumnya. Wajib Pajak kembali melaporkan nilai SPT secara utuh, sedangkan Coretax memperhitungkan pembayaran maupun pengembalian pajak yang sudah terjadi.

Apa Itu Delta SPT?

Delta SPT mengacu pada mekanisme pembetulan dengan konsep delta. Dalam mekanisme ini, SPT pembetulan tidak menggantikan SPT sebelumnya. Nilai yang dilaporkan pada pembetulan pada dasarnya mencerminkan selisih antara kondisi terbaru dan SPT yang dibetulkan.

Konsep tersebut berbeda dengan skema replace. Pada skema replace, SPT pembetulan menggantikan SPT sebelumnya sehingga nilai yang dilaporkan merupakan kondisi SPT secara utuh setelah pembetulan.

Aspek Skema Delta Skema Replace
Nilai yang dilaporkan Selisih dari SPT sebelumnya Nilai SPT secara utuh
Posisi SPT pembetulan Tidak menggantikan SPT sebelumnya Menggantikan SPT sebelumnya
Mekanisme terbaru Tidak lagi digunakan untuk pembetulan yang masuk dalam ketentuan baru Digunakan bersama calculation rule di Coretax

Mengapa Skema Delta SPT Diganti?

Salah satu persoalan yang muncul dalam penerapan skema delta adalah potensi timbulnya nilai kurang bayar yang secara administratif terlihat harus dibayar kembali. Kondisi ini antara lain dapat terjadi ketika SPT awal berstatus lebih bayar kemudian dibetulkan menjadi lebih bayar dengan jumlah yang lebih kecil atau menjadi nihil.

Padahal, kelebihan pembayaran pada SPT sebelumnya belum tentu sudah dikembalikan kepada Wajib Pajak. Selain itu, skema sebelumnya dapat membatasi fleksibilitas ketika Wajib Pajak ingin mengubah tindak lanjut atas posisi lebih bayar, misalnya dari pengembalian menjadi kompensasi.

PER-12/PJ/2026 kemudian mengubah mekanisme tersebut dengan menerapkan skema replace yang dilengkapi calculation rule.

Bagaimana Skema Replace di Coretax Bekerja?

Dalam skema replace, SPT pembetulan terakhir menjadi dasar untuk menentukan hak dan kewajiban perpajakan. Wajib Pajak mengisi kembali SPT sesuai keadaan yang seharusnya secara lengkap, bukan hanya memasukkan perubahan atau selisih angkanya.

Coretax kemudian memperhitungkan riwayat transaksi yang berkaitan dengan masa atau tahun pajak tersebut. Dalam menentukan posisi kurang atau lebih bayar, sistem antara lain memperhitungkan:

  • pembayaran atau penyetoran pajak yang sudah dilakukan untuk masa atau tahun pajak tersebut; dan
  • kelebihan pajak yang sebelumnya sudah dikembalikan melalui ketetapan atau keputusan pengembalian yang relevan.

Dengan mekanisme tersebut, pembayaran yang sudah pernah dilakukan tidak seharusnya diperlakukan seolah-olah belum ada hanya karena Wajib Pajak membuat SPT pembetulan.

SPT Apa Saja yang Menggunakan Skema Replace?

Berdasarkan penjelasan DJP mengenai PER-12/PJ/2026, mekanisme replace dengan calculation rule digunakan dalam pembetulan beberapa jenis SPT di Coretax, antara lain:

  • SPT Masa PPh Pasal 21/26;
  • SPT Masa PPh Unifikasi;
  • SPT Masa PPN dan PPnBM;
  • SPT Tahunan PPh Orang Pribadi; dan
  • SPT Tahunan PPh Badan.

Kapan Penghapusan Delta SPT Mulai Berlaku?

Ketentuan baru berlaku mulai 1 Oktober 2026. Namun, tanggal tersebut perlu dilihat bersama dengan ketentuan peralihannya.

Skema baru diterapkan pada SPT pembetulan yang disampaikan sejak 1 Oktober 2026 untuk masa atau tahun pajak 2025 dan seterusnya yang menggunakan sistem Coretax.

Sementara itu, pelaporan atau pembetulan yang telah disampaikan sebelum 1 Oktober 2026 dan masih dalam proses tetap ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebelumnya. Pembetulan untuk masa atau tahun pajak 2024 dan sebelumnya juga mengikuti ketentuan peralihan pada sistem legacy yang berlaku.

Apa Dampaknya terhadap Saldo Kompensasi?

Untuk pembetulan SPT Masa tertentu, Coretax akan melakukan penyesuaian terhadap saldo kompensasi. Nilai penyesuaian dapat menjadi positif maupun negatif, tergantung perubahan hak atas kompensasi setelah pembetulan atau setelah terbitnya produk hukum perpajakan.

Karena itu, saldo negatif pada tabel kompensasi tidak selalu berarti terdapat kesalahan sistem. Nilai tersebut dapat menjadi koreksi atas kompensasi yang sebelumnya sudah dicatat atau digunakan, tetapi kemudian berubah akibat pembetulan SPT.

Hal yang Perlu Dicek Sebelum Membetulkan SPT

Perubahan dari Delta SPT ke skema replace membuat proses pembetulan lebih mudah dipahami, tetapi Wajib Pajak tetap perlu memastikan data yang dilaporkan benar. Sebelum menyampaikan pembetulan, sebaiknya periksa:

  • masa atau tahun pajak yang akan dibetulkan;
  • nilai SPT normal dan pembetulan sebelumnya;
  • riwayat penyetoran atau pembayaran pajak;
  • status restitusi atau pengembalian pajak jika ada;
  • saldo kompensasi pada Coretax; dan
  • apakah pembetulan masuk ketentuan baru atau ketentuan peralihan.

Pemeriksaan tersebut penting terutama untuk SPT berstatus lebih bayar atau SPT yang sebelumnya sudah memiliki kompensasi maupun proses pengembalian.

FAQ Seputar Delta SPT

Apakah Delta SPT masih digunakan setelah 1 Oktober 2026?

Untuk SPT pembetulan yang masuk cakupan PER-12/PJ/2026 dan disampaikan sejak 1 Oktober 2026, mekanisme pembetulannya menggunakan skema replace. Namun, pembetulan yang sudah disampaikan sebelumnya tetap mengikuti ketentuan peralihan.

Apa perbedaan utama skema delta dan replace?

Skema delta melaporkan perubahan atau selisih dari SPT sebelumnya. Sebaliknya, pada skema replace, SPT pembetulan berisi nilai secara utuh dan menggantikan SPT yang dibetulkan.

Apakah pembayaran pajak sebelumnya harus dibayar kembali saat membuat pembetulan?

Coretax menggunakan calculation rule untuk memperhitungkan pembayaran yang sudah dilakukan serta pengembalian pajak yang telah diterima. Posisi akhir tetap bergantung pada data pembetulan dan riwayat transaksi perpajakan masing-masing Wajib Pajak.

Apakah aturan replace berlaku untuk SPT tahun 2024?

Tidak secara langsung. Pembetulan untuk masa atau tahun pajak 2024 dan sebelumnya tetap mengikuti ketentuan peralihan sistem legacy yang berlaku.

Perubahan dari Delta SPT menuju skema replace membuat SPT pembetulan kembali menggambarkan kondisi pajak secara utuh. Wajib Pajak yang melakukan pembetulan sejak 1 Oktober 2026 sebaiknya mencermati periode SPT, pembayaran sebelumnya, saldo kompensasi, serta status pengembalian pajak sebelum mengirim pembetulan melalui Coretax.

Related Article

Perbandingan arah fiskal Sri Mulyani, Purbaya Yudhi Sadewa, dan Suahasil Nazara

5 Oct 2026

Perubahan Menteri Keuangan membawa penekanan baru pada arah fiskal. Simak pergeseran dari reformasi pajak dan likuiditas menuju APBN yang sehat, kredibel, sekaligus menopang pertumbuhan...

Delaware Negara Tax Haven

30 Sep 2026

Delaware sering dikaitkan dengan tax haven, tetapi daya tariknya bukan hanya pajak. Pahami hukum korporasi, kewajiban pajak, dan alasan perusahaan memilih Delaware...

10 Sep 2026

Debt to equity ratio pajak mengatur batas perbandingan utang dan modal untuk penghitungan PPh Badan. Simak ketentuan DER 4:1, dampak, serta pengecualiannya...