Corporate and individual tax payment concept, Businessman filing taxes on laptop financial planning and Corporate tax, Income tax return and VAT calculation government revenue and taxation concept.


Jasa Konsultasi Pajak – Bagi banyak pengusaha pemula, salah satu kekhawatiran terbesar muncul ketika usaha yang dirintis dengan penuh harapan harus berhenti di tengah jalan. Situasi menjadi semakin rumit ketika mereka sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sementara usaha tidak lagi berjalan dan kondisi keuangan sedang sulit. Lalu, bagaimana nasib kewajiban perpajakan mereka?

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Kabar baiknya, pemerintah memberikan solusi melalui mekanisme Wajib Pajak Nonaktif (WP Nonaktif). Status ini bisa diajukan oleh wajib pajak yang sudah tidak lagi menjalankan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, sehingga kewajiban perpajakannya untuk sementara dihentikan. Dengan kata lain, pengusaha yang sudah tidak aktif dapat mengajukan permohonan agar tidak lagi diwajibkan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) atau melakukan pembayaran pajak sampai usahanya kembali berjalan. Penting dicatat, Nonaktif ≠ hapus NPWP; status ini bersifat sementara dan bisa diaktifkan kembali ketika wajib pajak memulai usaha lagi.

Secara resmi, WP Nonaktif diatur berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025. Mekanisme ini menggantikan istilah lama “Non Efektif/NE” dan prosedur sebelumnya yang menggunakan e-Registration serta formulir penghapusan NPWP.

Cara Mengajukan Wajib Pajak Nonaktif Secara Elektronik

Pengajuan status WP Nonaktif kini bisa dilakukan secara elektronik dengan mudah. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Ajukan Penetapan WP Nonaktif melalui Portal Wajib Pajak (Coretax), aplikasi terintegrasi, Contact Center, atau langsung/pos ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau KP2KP.

  2. KPP wajib memutuskan permohonan paling lama 5 hari kerja sejak bukti terima diterima.

  3. Keputusan diterima wajib pajak melalui Akun WP, email, atau pos.

Permohonan ini tidak lagi menggunakan formulir penghapusan NPWP atau laman e-Registration lama.

Cara Mengajukan Wajib Pajak Nonaktif Secara Manual

Jika ingin mengajukan secara langsung, prosedurnya sebagai berikut:

  1. Datang ke KPP/KP2KP tempat NPWP terdaftar. Badan usaha disarankan membawa cap perusahaan.

  2. Serahkan permohonan WP Nonaktif beserta dokumen pendukung.

  3. Pastikan nomor telepon aktif tercantum agar petugas dapat menghubungi jika diperlukan.

  4. Tunggu keputusan dari KPP, yang akan dikirim melalui Akun WP, email, atau pos.

Dengan mengikuti prosedur ini, pengusaha yang sudah tidak aktif berusaha dapat menunda kewajiban perpajakan dengan benar tanpa risiko administratif. Status WP Nonaktif memberikan kepastian hukum dan kemudahan bagi wajib pajak, serta memastikan urusan pajak tetap tertata rapi jika usaha dilanjutkan di masa depan.

Memahami prosedur WP Nonaktif menjadi penting agar setiap wajib pajak bisa menjalankan hak dan kewajibannya dengan tenang. Tidak ada yang berharap usahanya berhenti, namun jika keadaan menuntut demikian, setidaknya urusan administrasi pajak tetap bisa diselesaikan dengan cara yang resmi dan aman.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.