Business accounting concept, Business man using calculator with computer laptop, budget and loan paper in office.


Konsultasi Pajak – Bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), memahami cara menghitung dan melaporkan pajak bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tapi juga bagian penting dalam strategi bisnis yang berkelanjutan. Mendekati batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, tak sedikit pelaku UMKM perorangan yang masih bingung soal cara menghitung hingga manfaat dari kepatuhan pajak. Padahal, dengan pemahaman yang tepat, pajak bisa dikelola dengan efisien dan bahkan membantu menekan beban pengeluaran bisnis.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Pajak UMKM: Sederhana, Tapi Sering Disalahpahami

Pemerintah telah menyediakan berbagai kemudahan bagi UMKM dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Salah satunya adalah skema Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif yang rendah dan proses penghitungan yang tergolong mudah. UMKM perorangan dikategorikan sebagai wajib pajak jika omzet tahunan mereka tidak melebihi Rp4,8 miliar.

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 164 Tahun 2023. Pemerintah memberikan fasilitas berupa pembebasan pajak untuk omzet hingga Rp500 juta per tahun. Baru ketika omzet melampaui angka tersebut, UMKM dikenai tarif PPh Final sebesar 0,5% dari omzet di atas Rp500 juta.

Langkah-langkah Menghitung Pajak untuk UMKM Perorangan

Agar lebih mudah, berikut ini panduan ringkas yang bisa diikuti pelaku UMKM dalam menghitung dan melaporkan pajak:

  • Catat Penghasilan Kotor Secara Rutin

Langkah pertama adalah mencatat omzet kotor setiap bulan. Yang dimaksud omzet kotor adalah total pendapatan dari penjualan tanpa dikurangi biaya apa pun—baik itu biaya produksi, sewa tempat, atau gaji karyawan. Bagi pelaku usaha kecil seperti penjual makanan, warung kelontong, atau pedagang musiman, cukup catat penjualan harian dan rekap setiap akhir bulan. Data inilah yang menjadi dasar penghitungan pajak.

  • Hitung Pajak Berdasarkan Omzet Tahunan

Setelah data omzet terkumpul selama setahun, lakukan penjumlahan. Jika total omzet tidak melebihi Rp500 juta, maka tidak ada pajak yang harus dibayar. Namun,

bila lebih dari itu, maka hanya omzet di atas Rp500 juta yang dikenai tarif 0,5%. Misalnya, jika omzet tahunan Anda Rp700 juta, maka pajak yang dibayarkan hanya 0,5% dari Rp200 juta, yakni Rp1 juta.

  • Lapor Pajak Tepat Waktu

Meskipun tidak ada pajak yang harus dibayar (karena omzet di bawah Rp500 juta), Anda tetap wajib melaporkan SPT Tahunan. Pelaporan dilakukan melalui formulir SPT 1770 yang dapat diakses melalui situs DJP Online. Batas waktu pelaporan ini adalah 31 Maret setiap tahun untuk tahun pajak sebelumnya. Artinya, omzet tahun 2024 harus dilaporkan paling lambat 31 Maret 2025.

Keterlambatan pelaporan bisa berujung pada sanksi administrasi. Oleh karena itu, disiplin dalam pelaporan menjadi hal penting agar bisnis Anda tetap aman dari denda.

Konsultan Pajak: Solusi Efisien untuk UMKM

Bagi pelaku UMKM yang belum terlalu memahami teknis perpajakan, tidak ada salahnya menggunakan jasa konsultan pajak. Konsultan akan membantu mulai dari perencanaan pajak, pencatatan, perhitungan, hingga pelaporan. Dengan dukungan profesional, risiko kesalahan bisa diminimalkan dan potensi penghematan biaya bisa lebih maksimal.

Manfaat Besar dari Kepatuhan Pajak untuk UMKM

Lebih dari sekadar memenuhi kewajiban, patuh terhadap pajak membuka peluang yang lebih besar bagi UMKM untuk berkembang. Beberapa keuntungan yang bisa diperoleh antara lain:

  • Memperkuat reputasi usaha. UMKM yang tertib pajak cenderung lebih dipercaya oleh mitra usaha dan lembaga keuangan.
  • Meningkatkan akses pembiayaan. Bank dan lembaga pemberi kredit biasanya meminta bukti kepatuhan pajak sebagai salah satu syarat pengajuan pinjaman.
  • Memperluas kesempatan mengikuti program pemerintah. Banyak pelatihan, subsidi, dan bantuan usaha dari pemerintah yang mensyaratkan kepatuhan pajak sebagai kriteria utama.

Tak hanya itu, UMKM yang taat juga membantu negara dalam memperkuat fondasi ekonomi nasional. Kontribusi pajak dari sektor UMKM menjadi sumber penerimaan negara yang sangat penting, apalagi UMKM terbukti menjadi motor penggerak utama dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Jadikan Pajak Sebagai Sahabat Bisnis

Kesadaran dan kepatuhan dalam membayar dan melaporkan pajak bukanlah beban, melainkan investasi jangka panjang untuk keberlangsungan usaha. Dengan perhitungan yang tepat dan pelaporan yang rutin, pelaku UMKM bisa merasakan langsung manfaat dari sistem perpajakan yang sederhana dan bersahabat ini.

Jadi, bagi Anda pelaku UMKM perorangan, jangan tunggu hingga akhir Maret untuk mulai mempersiapkan laporan pajak. Semakin cepat dan tertib, semakin ringan langkah Anda menuju bisnis yang lebih mapan dan terpercaya.

Comments are disabled.