Corporate and individual tax payment concept, Businessman filing taxes on laptop financial planning and Corporate tax, Income tax return and VAT calculation government revenue and taxation concept.


Jasa Konsultasi Pajak – Pemerintah kembali menggulirkan kebijakan yang membuat masyarakat bisa bernapas lega, terutama bagi mereka yang sudah bersiap menyambut libur Natal dan Tahun Baru. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2025, pemerintah resmi memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tiket pesawat domestik kelas ekonomi.

Kebijakan ini berlaku mulai 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026, mencakup periode pembelian tiket sekaligus jadwal penerbangan. Dengan kata lain, siapa pun yang berencana terbang di masa libur akhir tahun dapat menikmati harga tiket yang lebih bersahabat karena sebagian pajak akan ditanggung negara.

Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak

Pemerintah Ambil Alih Sebagian Beban Pajak

Dalam ketentuan PMK tersebut, tarif PPN yang berlaku untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi sebenarnya sebesar 11%. Namun, untuk mendukung mobilitas masyarakat dan menstimulasi sektor penerbangan yang sempat lesu, pemerintah menanggung 6% dari total PPN tersebut. Artinya, penumpang hanya perlu membayar 5% dari nilai penggantian jasa.

Nilai penggantian ini mencakup tarif dasar (base fare), fuel surcharge, serta biaya tambahan lain yang termasuk objek PPN dan merupakan bagian dari jasa penerbangan yang diberikan maskapai.

Contoh Simulasi Penghitungan PPN DTP

Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, mari lihat ilustrasi berikut.
Misalnya, PT DEF, sebuah maskapai penerbangan domestik, menjual tiket kelas ekonomi dari Jakarta menuju Surabaya kepada seorang penumpang bernama Tn. JN. Tiket dibeli pada 22 Oktober 2025 untuk penerbangan 25 Desember 2025, dengan harga total Rp1.350.000.

Rinciannya sebagai berikut:

  • Tarif dasar (base fare): Rp700.000
  • Fuel surcharge: Rp350.000
  • PSC/airport tax: Rp150.000
  • Extra baggage: Rp100.000
  • Seat selection: Rp50.000
    Total: Rp1.350.000

Dari total harga tersebut, komponen yang menjadi objek PPN adalah tarif dasar, fuel surcharge, extra baggage, dan seat selection, atau sebesar Rp1.200.000.

Berikut cara menghitung PPN-nya:

  • Dasar pengenaan pajak (DPP) yang dibayar penumpang:
    [5/11]×[11/12]×Rp1.200.000=Rp500.000[5/11] × [11/12] × Rp1.200.000 = Rp500.000[5/11]×[11/12]×Rp1.200.000=Rp500.000
  • Dasar pengenaan pajak (DPP) yang ditanggung pemerintah:
    [6/11]×[11/12]×Rp1.200.000=Rp600.000[6/11] × [11/12] × Rp1.200.000 = Rp600.000[6/11]×[11/12]×Rp1.200.000=Rp600.000

Kemudian, dengan tarif PPN 12%, hasilnya:

  • PPN yang dibayar penumpang: 12% × Rp500.000 = Rp60.000
  • PPN yang ditanggung pemerintah: 12% × Rp600.000 = Rp72.000

Dengan skema ini, penumpang cukup menanggung sebagian kecil dari total pajak, sementara sisanya menjadi beban pemerintah.

Dorongan bagi Sektor Transportasi dan Pariwisata

Insentif PPN DTP ini bukan hanya soal keringanan biaya bagi masyarakat, tetapi juga bagian dari upaya pemerintah mendorong pemulihan sektor transportasi udara dan industri pariwisata nasional.

Selama beberapa tahun terakhir, sektor penerbangan masih berupaya bangkit dari dampak pandemi dan fluktuasi harga bahan bakar. Dengan kebijakan PPN DTP, maskapai diharapkan dapat menjaga tingkat keterisian kursi (load factor) sambil tetap menawarkan harga yang kompetitif.

Selain itu, peningkatan mobilitas masyarakat di musim libur panjang diyakini akan memberi efek domino bagi berbagai sektor lainnya mulai dari perhotelan, restoran, hingga UMKM di destinasi wisata.

Momentum Liburan Jadi Lebih Terjangkau

Libur Natal dan Tahun Baru kerap menjadi momen yang paling dinanti. Namun, kenaikan harga tiket pesawat sering kali menjadi kendala bagi banyak orang. Dengan adanya insentif ini, beban tersebut sedikit berkurang, memberi ruang lebih bagi masyarakat untuk menikmati perjalanan tanpa terlalu khawatir soal biaya tambahan.

Bagi para pelancong domestik, ini saat yang tepat untuk mulai merencanakan perjalanan jauh-jauh hari. Selain karena tiket cenderung lebih murah dengan adanya insentif PPN DTP, pembelian lebih awal juga membantu menghindari lonjakan harga menjelang puncak liburan.

Catatan Penting untuk Penumpang

Walau kebijakan ini berlaku luas untuk penerbangan dalam negeri kelas ekonomi, ada beberapa hal yang tetap perlu diperhatikan:

  • Insentif hanya berlaku untuk periode yang telah ditentukan, yakni 22 Oktober 2025 hingga 10 Januari 2026.
  • Hanya penerbangan domestik kelas ekonomi yang termasuk dalam program ini.
  • Penumpang tetap harus memeriksa rincian harga tiket dan memastikan komponen biaya yang dikenai PPN sesuai dengan ketentuan.

Dengan adanya kebijakan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Singkatnya, insentif PPN DTP ini menjadi angin segar menjelang libur panjang. Di tengah harga-harga yang kian naik, potongan pajak seperti ini terasa sangat berarti. Bagi dunia penerbangan, kebijakan ini adalah dorongan nyata agar langit Indonesia kembali ramai oleh pesawat yang mengantar masyarakat ke berbagai penjuru negeri tanpa harus membuat dompet menipis.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.