Doing taxes


Jasa Pajak – Bagi sebagian individu, terutama yang tak lagi aktif bekerja atau sudah pindah ke luar negeri, pertanyaan besar soal kelanjutan status Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) menjadi hal yang tak terhindarkan. Apakah sebaiknya NPWP dihapus permanen, atau cukup diajukan sebagai wajib pajak nonaktif? Kedua opsi ini memiliki konsekuensi berbeda, baik dari sisi administrasi maupun kewajiban perpajakan.

Berdasarkan regulasi terbaru yang tertuang dalam PER-7/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberi ruang bagi wajib pajak untuk menyesuaikan statusnya, dengan dua jalur utama: pengajuan sebagai Wajib Pajak Nonaktif atau permohonan penghapusan NPWP. Artikel ini akan mengulas secara tuntas pilihan mana yang paling sesuai dengan kondisi Anda, agar tidak terjerat sanksi atau kewajiban pajak yang sebenarnya sudah tak relevan.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Apa Itu Status Wajib Pajak Nonaktif?

Status ini diberikan kepada individu yang secara faktual tidak lagi memiliki penghasilan yang dikenai pajak, namun belum mengajukan penghapusan NPWP. Dalam praktiknya, status ini sangat membantu mereka yang ingin “berhenti sementara” dari kewajiban pelaporan tanpa perlu mengurus banyak dokumen administratif.

Beberapa kriteria umum untuk pengajuan status nonaktif antara lain:

·         Tidak lagi bekerja sebagai karyawan maupun pekerja mandiri.

·         Tinggal di luar negeri dan menjadi subjek pajak negara lain.

·         Wanita yang memutuskan untuk menggabungkan kewajiban pajak dengan suaminya.

·         Tidak memiliki aktivitas perpajakan selama lima tahun berturut-turut, seperti tidak menyampaikan SPT atau tidak dikenakan pemotongan/pemungutan pajak.

Status nonaktif tidak menghapus NPWP secara permanen. Artinya, NPWP masih tercatat di sistem DJP, hanya saja tidak aktif digunakan. Namun, keuntungannya, selama status ini berlaku, Anda tidak diwajibkan melaporkan SPT dan tidak akan dikenakan sanksi keterlambatan.

Lalu, Apa Itu Penghapusan NPWP?

Jika Anda sudah benar-benar tidak lagi menjadi subjek pajak di Indonesia misalnya karena meninggal dunia, menjadi warga negara asing, atau usahanya sudah bubar penghapusan NPWP bisa menjadi langkah akhir yang tepat. Penghapusan ini bersifat permanen. NPWP benar-benar hilang dari sistem DJP, dan Anda tak lagi dikenai kewajiban perpajakan apa pun.

Kondisi yang memungkinkan penghapusan NPWP antara lain:

·         Meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta warisan.

·         Permanen pindah ke luar negeri dan tak lagi memiliki penghasilan dari Indonesia.

·         Usaha atau organisasi telah dibubarkan secara hukum.

·         Terdapat NPWP ganda yang perlu disatukan atau dihapus salah satunya.

Meskipun memberikan solusi jangka panjang, proses penghapusan biasanya lebih kompleks dan memakan waktu lebih lama, karena memerlukan verifikasi dan audit dari pihak Kantor Pajak.

Mana yang Lebih Cepat dan Mudah?

Dari sisi waktu:

·         Pengajuan WP Nonaktif biasanya diproses dalam waktu maksimal 5 hari kerja setelah permohonan diterima secara resmi.

·         Sementara proses penghapusan NPWP bisa memakan waktu 6 hingga 12 bulan, tergantung pada kompleksitas kasus dan kategori wajib pajak.

Dari sisi fleksibilitas:

·         NPWP dengan status nonaktif bisa diaktifkan kembali kapan saja jika di kemudian hari Anda kembali memiliki penghasilan atau aktivitas ekonomi di Indonesia.

·         Sebaliknya, jika NPWP sudah dihapus, Anda harus mendaftar ulang dari awal untuk mendapatkan NPWP baru.

Dampak Administratif dan Kewajiban Pajak

Wajib Pajak Nonaktif tetap terdaftar di sistem DJP, namun tidak aktif. Anda tidak perlu lapor SPT dan tidak akan kena sanksi sepanjang status ini masih berlaku.

Penghapusan NPWP menandai akhir dari segala kewajiban pajak. Namun perlu dicatat, keputusan ini tidak bisa dibatalkan.

Kapan Sebaiknya Memilih WP Nonaktif?

Status nonaktif cocok untuk Anda yang masih membuka kemungkinan kembali bekerja atau berwirausaha di masa depan, tapi ingin menghentikan kewajiban pelaporan pajak untuk sementara waktu. Misalnya, saat sedang jeda karier, studi ke luar negeri, atau pindah pekerjaan.

Prosesnya relatif mudah, dan tidak menuntut pengumpulan banyak dokumen atau pemeriksaan pajak.

Dan Kapan Sebaiknya Menghapus NPWP?

Jika Anda benar-benar sudah tidak memiliki kewajiban pajak di Indonesia, seperti karena:

·         Pindah kewarganegaraan,

·         Perusahaan telah ditutup dan dibubarkan,

·         Sudah lanjut usia dan tidak memiliki penghasilan lagi,

maka penghapusan NPWP menjadi langkah logis. Meski prosedurnya cukup panjang dan membutuhkan dokumen pendukung, ini akan mengakhiri kewajiban Anda secara permanen dan menghindari kemungkinan sanksi di masa depan karena kelalaian pelaporan.

Bingung Memilih? Konsultasi Bisa Jadi Solusi

Setiap kasus perpajakan memiliki keunikan tersendiri. Bila Anda merasa ragu atau khawatir mengambil keputusan yang keliru, tak ada salahnya untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional. Di Jakarta, banyak konsultan pajak berpengalaman yang dapat membantu Anda menyusun strategi terbaik sesuai situasi finansial dan hukum Anda.

Baik mengajukan status nonaktif maupun menghapus NPWP, keduanya sah dan diatur dalam peraturan resmi. Yang terpenting, jangan dibiarkan menggantung. Status NPWP yang aktif namun tidak digunakan justru berisiko mengundang sanksi. Lebih baik bersikap proaktif, memahami opsi yang tersedia, dan memilih jalur yang sesuai.

Ingat, lebih baik mengurusnya sekarang, daripada kelak sibuk mengatasi denda dan surat teguran dari Kantor Pajak.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.