Strategi Efektif dalam Perhitungan PPh 21 Terbaru 2024 Menggunakan Metode TER

Strategi Efektif dalam Perhitungan PPh 21 Terbaru 2024 Menggunakan Metode TER


Penghitungan pajak penghasilan (PPh) bagi orang pribadi telah mengalami perubahan signifikan sejak 1 Januari 2024, yang didasarkan pada kebijakan baru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168 Tahun 2023.

Kebijakan baru ini mengamanatkan penggunaan metode tarif efektif rata-rata atau TER dalam penghitungan PPh 21. Metode tersebut terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu tarif efektif bulanan yang diterapkan untuk setiap masa pajak kecuali masa pajak terakhir dalam satu tahun, dan tarif efektif harian.

Dengan penerapan metode baru ini, rumus penghitungan PPh 21 bulanan dari bulan Januari hingga November menjadi sederhana, hanya mengalikan penghasilan bruto sebulan dengan tarif efektif bulanan yang berlaku. Baru pada bulan Desember, atau masa pajak terakhir, rumusnya kembali ke perhitungan normal seperti sebelumnya.

Perhitungan normal atau non-TER melibatkan beberapa tahapan. Pertama, penghasilan bruto tahunan dikurangi dengan biaya jabatan/pensiun, iuran pensiun, zakat atau sumbangan keagamaan wajib yang dibayarkan melalui pemberi kerja, untuk mendapatkan nilai pajak neto tahunan. Selanjutnya, nilai tersebut dikurangi dengan pendapatan yang tidak kena pajak, untuk mendapatkan nilai penghasilan kena pajak tahunan. Penghasilan kena pajak tersebut kemudian dikalikan dengan tarif pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) untuk mendapatkan nilai PPh terutang tahunan. Setelah itu, total PPh yang telah dipotong dari Januari hingga November dikurangkan untuk mengetahui PPh 21 yang harus dipotong pada bulan Desember.

Dalam format perhitungan TER, buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) akan diperlukan, sesuai dengan Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Tabel ini akan memuat jenis-jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, dan Kawin dan Pasangan bekerja, serta jumlah tanggungan yang disusun dengan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, dan K/I/0 – K/I/3. Besaran nominal PTKP untuk TK/0 adalah Rp 54 juta, K/0 adalah Rp 58,5 juta, dan K/I/0 adalah Rp 108 juta.

Menurut Undang-undang Hukum Perpajakan (UU HPP), tarif PPh bagi orang pribadi telah mengalami penambahan, dari sebelumnya 4 tarif menjadi 5 tarif. Penambahan ini terjadi pada tarif untuk penghasilan tertinggi, yaitu di atas Rp 5 miliar yang dikenakan tarif sebesar 35%. Dengan demikian, tarif PPh saat ini untuk penghasilan setahun hingga Rp 60 juta adalah 5%, di atas Rp 60 juta hingga Rp 250 juta adalah 15%, Rp 250 juta hingga Rp 500 juta adalah 25%, Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar adalah 30%, dan di atas Rp 5 miliar adalah 35%.

Mekanisme penerapan TER melibatkan penggunaan TER dikalikan dengan Penghasilan Bruto untuk masa pajak kecuali masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Tarif efektif yang disebutkan sudah memperhitungkan PTKP untuk setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, dan kawin serta pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Sebagai contoh penerapan TER dan perhitungan potongan PPh dapat diilustrasikan sebagai berikut:

Retto, seorang Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan, bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Gaji yang diterima Retto adalah Rp10.000.000 per bulan.

Dengan menggunakan mekanisme pemotongan PPh saat ini, perhitungannya adalah sebagai berikut:

Gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan sebesar 5% x Rp10.000.000 yang menjadi Rp 500.000, sehingga penghasilan neto per bulan Retto adalah Rp 9.500.000. Penghasilan neto setahun menjadi 12 x Rp9.500.000, sehingga totalnya adalah Rp114.000.000.

Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun untuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0 adalah Rp 58.500.000, sehingga pengurangan total penghasilan neto setahun menjadi Rp 55.500.000. Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian, total PPh Pasal 21 terutang adalah 5% x Rp55.500.000, dengan hasil Rp2.775.000, dan PPh Pasal 21 per bulan menjadi Rp2.775.000 : 12, dengan total akhir Rp231.250.

Perhitungan tarif efektif atau TER menjadi sebagai berikut:

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, PPh Pasal 21 Retto dihitung menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

Januari – November : Rp10.000.000 x 2,25% = Rp225.000/bln

Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000 x 11) = Rp300.000

Selisih pemotongan sebesar Rp75.000.

Comments are disabled.