Jasa Konsultan Pajak – Di era digital yang berkembang pesat, tantangan perpajakan lintas batas menjadi semakin kompleks. Pemerintah Indonesia, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), merespons hal ini dengan pendekatan strategis yang semakin matang, salah satunya adalah penerapan PMSE VAT Return, yaitu sistem pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk transaksi digital dari luar negeri yang dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.
Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah
Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor digital, sembari menjaga kesetaraan perlakuan antara pelaku usaha domestik dan internasional. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), khususnya oleh entitas asing yang tidak memiliki kantor fisik di Indonesia, kini tidak bisa lagi menghindar dari kewajiban perpajakan yang berlaku.
Landasan hukum terbaru dari strategi ini terwujud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2025, yang menjadi peraturan pelaksana dari PMK Nomor 81 Tahun 2024. Fokus utama regulasi ini adalah integrasi dengan sistem Coretax DJP, sistem perpajakan berbasis digital milik DJP yang menjanjikan penyederhanaan, transparansi, serta efisiensi dalam pelaporan pajak.
Meski ada sejumlah penyesuaian administratif, kriteria penetapan pelaku usaha asing sebagai pemungut PPN PMSE tidak berubah. Penilaian tetap mengacu pada nilai transaksi minimal Rp600 juta setahun atau Rp50 juta per bulan, serta volume kunjungan pengguna dari Indonesia yang melebihi 12.000 kunjungan per tahun atau 1.000 per bulan. Jika perusahaan asing memenuhi salah satu dari dua syarat tersebut, maka mereka diwajibkan memungut dan melaporkan PPN atas transaksi digital kepada konsumen Indonesia.
Sebagai bentuk pelaporan, perusahaan asing harus mengisi SPT PPN PMSE Bulanan, sesuai format yang tercantum dalam Lampiran J PER-12/PJ/2025. Format ini dirancang khusus untuk perusahaan non-residen, demi menyederhanakan pelaporan tanpa harus memiliki entitas permanen di Indonesia.
Menariknya, mulai tahun 2025, pelaporan yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan kini akan dilakukan setiap bulan. Artinya, pelaku usaha digital asing harus menyampaikan laporan paling lambat pada akhir bulan setelah periode pajak berakhir. Kebijakan ini tentu saja bertujuan untuk meningkatkan akurasi dan menutup celah keterlambatan pembayaran pajak dari transaksi digital lintas negara.
Terkait metode pembayaran, regulasi terbaru hanya mengizinkan dua mata uang, yakni dolar AS (USD) dan rupiah. Penggunaan kurs rupiah harus merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan (KMK) pada tanggal pembayaran. Hal ini menghapus opsi penggunaan mata uang asing lain yang sebelumnya diperbolehkan.
Bagi pelaku usaha asing maupun domestik yang merasa kesulitan dalam memahami kewajiban pajak digital, berkonsultasi dengan Konsultan Pajak menjadi pilihan bijak. Mereka dapat membantu memahami prosedur pelaporan, pelunasan, hingga strategi kepatuhan agar tidak tersandung sanksi perpajakan.
Dengan strategi PMSE VAT Return yang semakin matang dan berbasis teknologi, pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menjawab tantangan perpajakan digital sekaligus memperkuat fondasi penerimaan negara dari sektor ekonomi masa depan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.