Businessman using his laptop computer and smartphone to fill out online personal income tax return form for tax payment, personal income tax calculation.


Jasa Pajak – Dalam dunia bisnis, transaksi yang melibatkan dua pihak dengan kepemilikan, kontrol, atau hubungan keluarga yang dapat mempengaruhi harga transaksi sering kali dikategorikan sebagai hubungan istimewa dalam perpajakan. Hubungan ini umumnya terjadi antara perusahaan induk dan anak perusahaan atau entitas yang terhubung dalam perusahaan multinasional. Jika transaksi dalam hubungan istimewa tidak dikontrol dengan baik, maka terdapat risiko manipulasi harga demi mengurangi beban pajak secara tidak sah, sehingga dapat merugikan negara.

Baca juga: Peraturan Menteri Keuangan Nomor 131 Tahun 2024 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak, Penyerahan Barang Kena Pajak, Penyerahan Jasa Kena Pajak, Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah

Untuk mencegah penyalahgunaan hubungan istimewa ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk menghitung ulang penghasilan atau biaya menggunakan lima metode yang akan dibahas dalam artikel ini. Jika Anda mengalami kesulitan dalam mengelola pajak atas transaksi dengan pihak berelasi, berkonsultasi dengan konsultan pajak dapat menjadi solusi terbaik.

Mengenali Berbagai Jenis Hubungan Istimewa

Agar tidak terjerat permasalahan perpajakan, penting untuk memahami jenis-jenis hubungan istimewa yang diatur dalam regulasi perpajakan Indonesia. Berikut adalah beberapa jenis hubungan istimewa yang umum terjadi:

  • Hubungan Kepemilikan

Hubungan kepemilikan terjadi jika salah satu pihak secara langsung atau tidak langsung memiliki minimal 25% saham di perusahaan lain.

Sebagai contoh, PT ABC memiliki investasi langsung sebesar 70% di PT XYZ, sedangkan PT XYZ memiliki investasi langsung sebesar 40% di PT DEF. Maka, PT ABC memiliki kepemilikan tidak langsung sebesar 28% di PT DEF melalui PT XYZ. Dengan demikian, terdapat hubungan istimewa antara PT ABC, PT XYZ, dan PT DEF.

  • Hubungan Penguasaan Teknologi dan Manajemen

Pasal 8 ayat (4) Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2019 menyatakan bahwa hubungan istimewa juga dapat terjadi jika terdapat pengendalian manajemen atau teknologi.

Pengendalian Manajemen: Jika kedua entitas memiliki manajemen yang sama atau terdapat pihak yang memiliki pengaruh signifikan dalam pengambilan keputusan.

Penguasaan Teknologi: Jika suatu entitas memiliki hak eksklusif atas teknologi yang digunakan oleh entitas lain untuk menjalankan bisnisnya.

  • Hubungan Semenda atau Sedarah

Hubungan istimewa juga dapat timbul akibat hubungan keluarga, baik secara langsung (garis lurus) maupun tidak langsung (garis menyamping). Contohnya, perjanjian bisnis antara suami dan istri atau antara saudara kandung dalam suatu perusahaan.

Apabila menghadapi kesulitan dalam mengurus pajak yang terkait dengan hubungan kekeluargaan ini, Anda bisa mengandalkan jasa konsultan pajak untuk mendapatkan solusi terbaik.

Wewenang DJP dalam Mengawasi Transaksi Hubungan Istimewa

Untuk memastikan bahwa transaksi hubungan istimewa tidak disalahgunakan, DJP memiliki lima kewenangan utama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN):

  • Menghitung Jumlah Penghasilan dan Biaya

DJP dapat melakukan penyesuaian terhadap penghasilan dan biaya yang dilaporkan dalam transaksi hubungan istimewa menggunakan metode transfer pricing berikut:

Comparable Uncontrolled Price (CUP): Membandingkan harga transaksi hubungan istimewa dengan transaksi serupa yang dilakukan oleh pihak independen.

Resale Price Method (RPM): Menggunakan harga jual kembali sebagai dasar penentuan harga wajar.

Cost Plus Method (CPM): Menentukan harga berdasarkan biaya produksi ditambah margin keuntungan yang wajar.

Profit Split Method (PSM): Membagi laba berdasarkan kontribusi masing-masing pihak dalam transaksi.

Transactional Net Margin Method (TNMM): Menghitung laba bersih transaksional untuk memastikan harga wajar.

  • Menghitung Rasio Modal terhadap Utang

DJP berwenang melakukan koreksi terhadap biaya bunga yang dinilai melebihi batas kewajaran. Jika utang suatu perusahaan terhadap modalnya melebihi rasio tertentu, maka biaya bunga yang berlebihan dapat dianggap sebagai dividen dan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan kena pajak.

  • Menentukan Nilai Perolehan dalam Transaksi Penjualan

Dalam transaksi jual beli antara pihak berelasi, DJP dapat menentukan nilai perolehan yang seharusnya diakui sesuai dengan harga pasar yang wajar. Hal ini untuk mencegah pengalihan laba melalui manipulasi harga jual.

  • Menetapkan Harga Pengganti dalam Perhitungan PPN

Dalam konteks Pajak Pertambahan Nilai (PPN), DJP memiliki wewenang untuk menetapkan harga pengganti apabila harga transaksi dianggap tidak mencerminkan harga pasar yang sebenarnya.

  • Menilai Kewajaran Biaya dalam Hubungan Istimewa

Biaya-biaya yang timbul dalam hubungan istimewa harus sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha. Jika biaya yang dilaporkan dianggap tidak wajar, DJP dapat melakukan koreksi fiskal sesuai dengan Pasal 6 dan 9 UU PPh.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.