Business accounting concept, Business man using calculator with computer laptop, budget and loan paper in office.


Konsultasi Pajak – Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN). Regulasi ini menjadi langkah strategis dalam menghadapi tantangan ekonomi digital global dan memperkuat sistem perpajakan nasional di era teknologi.

Hingga kini, banyak aktivitas digital yang dilakukan oleh pelaku usaha luar negeri belum tersentuh oleh pajak secara optimal. Melalui sistem ini, pemerintah berupaya menjembatani celah tersebut dengan teknologi canggih yang mampu menjangkau transaksi digital lintas negara. Kehadiran SPP TDLN menjadi penanda bahwa Indonesia siap beradaptasi terhadap dinamika ekonomi digital global.

Baca juga: Pahami Waktu yang Tepat Gunakan Kurs untuk Hitung PPN Jasa Luar Negeri agar Tak Salah Langkah

Apa Itu SPP TDLN?

SPP TDLN adalah sistem yang dikembangkan untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital yang dilakukan oleh entitas luar negeri kepada pengguna di Indonesia. Sistem ini mengandalkan teknologi berbasis internet untuk mendeteksi, mencatat, dan memproses pajak dari pertukaran layanan digital, data, maupun produk virtual yang dilakukan secara lintas batas.

Perpres Nomor 68 Tahun 2025 Pasal 1 memberikan definisi dan ruang lingkup dari sistem ini, termasuk jenis transaksi digital yang wajib dikenakan pajak.

Tujuan SPP TDLN: Meningkatkan Penerimaan Negara

Dibentuk berdasarkan Pasal 2, tujuan utama sistem ini adalah untuk:

  • Meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam pemungutan pajak digital.
  • Menjamin akuntabilitas dan transparansi dalam proses pengumpulan pajak lintas negara.
  • Mendorong kepatuhan pajak dari pelaku usaha digital luar negeri.
  • Menyederhanakan prosedur pemungutan pajak dan mendorong peningkatan pendapatan negara.

PT Jalin Pembayaran Nusantara Ditunjuk sebagai Pelaksana

Pelaksanaan teknis SPP TDLN dipercayakan kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), anak usaha BUMN yang bergerak di bidang sistem pembayaran dan teknologi keuangan. Penunjukan ini termaktub dalam Pasal 3 Perpres No. 68/2025.

Jalin memiliki tugas utama untuk:

  • Melakukan pengujian sistem (sandboxing) guna memastikan kesiapan teknologi dan administrasi.
  • Menjaga keberlangsungan sistem pemungutan pajak digital internasional.
  • Menjamin keamanan dan kerahasiaan data transaksi digital.
  • Menyediakan dana operasional dan pemeliharaan sistem.
  • Bekerja sama dengan tim koordinasi dari pemerintah.

Kompensasi dan Pendapatan Negara

PPN yang berhasil dikumpulkan dari transaksi digital luar negeri akan langsung disetor ke kas negara sebagai pendapatan sah. Sebagai imbal jasa, PT Jalin Pembayaran Nusantara akan mendapatkan kompensasi biaya operasional sesuai ketetapan Menteri terkait. Penetapan nominal dilakukan dengan melibatkan tim koordinasi yang ditunjuk Presiden.

SPP TDLN bukan sekadar sistem baru, tapi tonggak penting dalam membentuk sistem pajak yang modern, digital, dan inklusif. Dengan penerapan regulasi ini, pemerintah tidak hanya mengejar potensi penerimaan pajak yang selama ini hilang, tetapi juga mendorong kesetaraan perlakuan perpajakan di era ekonomi digital global.

Bagi pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi luar negeri dan masih bingung dalam mengelola kewajiban perpajakan digital, berkonsultasi dengan profesional pajak menjadi langkah tepat dalam menghadapi regulasi baru ini.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.