SKP Pajak Bermasalah? Ini Cara Mudah Mengajukan Pembatalan!

SKP Pajak Bermasalah? Ini Cara Mudah Mengajukan Pembatalan!


Konsultasi Pajak – Surat Ketetapan Pajak (SKP) adalah instrumen yang digunakan untuk beberapa tujuan penting dalam administrasi perpajakan, seperti menagih pajak yang belum dibayar, mengumumkan jumlah pajak terutang, mengembalikan kelebihan pembayaran pajak, dan menerapkan sanksi administratif terkait pelanggaran perpajakan. Bagi Anda sebagai wajib pajak yang merasa kesulitan atau bingung dalam mengelola kewajiban perpajakan, berkonsultasi dengan konsultan pajak bisa menjadi solusi yang tepat. Artikel ini akan membantu Anda memahami lebih lanjut mengenai SKP dan berbagai aspek terkait.

Baca juga: Jangan Terkejut! Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN 12% di Tahun 2025

SKP yang Dapat Dibatalakan

Wajib pajak memiliki hak untuk mengajukan pembatalan atas SKP yang diterbitkan, terutama jika ditemukan adanya kesalahan dalam pemeriksaan. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) telah mengatur mekanisme ini, sebagaimana tercantum dalam Pasal 1 ayat (1) huruf d. SKP dapat dibatalkan apabila diterbitkan tanpa melalui pembahasan akhir hasil pemeriksaan bersama wajib pajak atau tanpa penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP). Dalam hal ini, wajib pajak dan pemeriksa pajak akan membahas temuan pemeriksaan dalam pembahasan akhir, dan hasilnya dituangkan dalam berita acara.

Berita acara tersebut mencatat koreksi pokok pajak terutang yang telah disepakati maupun yang tidak disepakati, serta perhitungan sanksi administratif. Kedua pihak, baik pemeriksa pajak maupun wajib pajak, harus menandatangani berita acara tersebut. Namun, perlu diingat bahwa jika wajib pajak tidak hadir dalam pembahasan akhir pemeriksaan dalam jangka waktu yang ditentukan, maka permohonan pembatalan SKP tidak akan dipertimbangkan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan guna memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan atau untuk tujuan tertentu lainnya.

Persyaratan Pengajuan Permohonan Pembatalan SKP

Tidak semua SKP dapat dibatalkan begitu saja. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak ketika mengajukan permohonan pembatalan SKP, di antaranya:

  • SKP tersebut tidak dibahas dalam proses revisi atau tidak diberikan kesempatan untuk dikomentari.
  • SKP tersebut tidak diajukan dalam rangka pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.
  • Wajib pajak telah mencabut permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif yang diajukan sebelumnya.

Permohonan pembatalan SKP hanya bisa dilakukan apabila syarat-syarat di atas terpenuhi, dan tidak dapat diajukan jika wajib pajak sudah mengajukan keberatan atas SKP tersebut, meskipun keberatan itu kemudian ditolak atau tidak diproses lebih lanjut.

Ketentuan dalam Pengajuan Pembatalan SKP

Ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan saat mengajukan permohonan pembatalan SKP. Pertama, setiap SKP hanya dapat diajukan untuk satu permohonan pembatalan. Permohonan ini harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dan menjelaskan alasan mengapa SPHP tidak diterbitkan atau alasan mengapa pembahasan akhir tidak dilakukan. Dalam hal ini, wajib pajak dapat meminta bantuan dari konsultan pajak untuk memastikan permohonan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Permohonan Diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Terdaftar

Surat permohonan pembatalan SKP harus ditandatangani oleh wajib pajak sendiri, atau jika diwakili, maka perlu dilampirkan surat kuasa khusus yang sah. Selain itu, permohonan pembatalan ini harus diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di mana wajib pajak terdaftar.

Pembatalan yang Tidak Dapat Diproses

Permohonan pembatalan SKP tidak dapat diproses jika SKP Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) diterbitkan berdasarkan pernyataan tertulis dari wajib pajak atas inisiatifnya sendiri. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 5 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8/2013, yang menyatakan bahwa permohonan pembatalan SKP hasil pemeriksaan hanya dapat diajukan satu kali. Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (2) UU KUP menjelaskan bahwa SKP Lebih Bayar (SKPLB) yang diterbitkan karena hasil pemeriksaan juga tidak dapat dibatalkan.

Selain itu, pembatalan SKP dapat diajukan untuk SKP yang diterbitkan berdasarkan hasil verifikasi, bukan hasil pemeriksaan. Jika SKP diterbitkan tanpa adanya surat pemberitahuan hasil verifikasi atau tanpa pembahasan akhir hasil verifikasi dengan wajib pajak, maka SKP tersebut juga berhak diajukan untuk dibatalkan.

Dengan memahami mekanisme pengajuan pembatalan SKP ini, wajib pajak dapat lebih siap dalam mengelola kewajiban perpajakan mereka. Jika dirasa perlu, berkonsultasi dengan konsultan pajak dapat memberikan arahan yang lebih tepat dalam mengajukan pembatalan SKP yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.