Jasa Konsultasi Pajak – Konsultan pajak merupakan pihak yang dapat memberikan bantuan dalam mengelola dan mengurus kewajiban perpajakan Anda. Jika Anda tidak mengelola kewajiban perpajakan dengan benar atau tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, maka Anda berisiko mengalami sengketa pajak yang dapat menimbulkan kerugian bagi Anda.
Baca juga: Maksimalkan Kepatuhan Pajak dan Optimalisasi Bisnis untuk Kesuksesan yang Lebih Besar
Oleh karena itu, penting bagi setiap wajib pajak untuk memahami berbagai regulasi perpajakan yang ada dan terus berkembang hingga saat ini. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan pengumuman terkait penggunaan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam sistem administrasi perpajakan.
Pengumuman ini diterbitkan melalui Pengumuman Nomor PENG-6/PJ.09/2024, yang mulai berlaku sejak 13 Februari 2024. Pengumuman ini merupakan kebijakan lanjutan setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan nomor 136 tahun 2023 yang mengatur mengenai penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak.
Dalam PENG-6/PJ.09/2024, terdapat beberapa poin pengumuman mengenai penggunaan NPWP dalam sistem administrasi perpajakan, antara lain:
Format NPWP yang Berlaku per Januari 2024
Mulai awal masa pajak tahun 2024, format NPWP yang berlaku dalam administrasi perpajakan adalah sebagai berikut:
- NPWP 15 digit atau NIK untuk orang pribadi penduduk.
- NPWP 15 digit untuk orang pribadi non-penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah.
NIK yang digunakan dalam administrasi perpajakan harus berasal dari Dukcapil atau Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan telah dipadankan menjadi NPWP dengan status valid dalam sistem administrasi Direktorat Jenderal Pajak.
Fungsi NPWP 15 Digit
NPWP 15 digit atau NPWP lama tetap dapat digunakan secara terbatas hingga 30 Juni 2024 untuk kepentingan seperti:
- Pembuatan bukti potong pajak penghasilan melalui aplikasi e-bupot 21/26, e-bupot unifikasi instansi pemerintah, dan e-bupot unifikasi.
- Pembuatan faktur pajak melalui aplikasi e-faktur.
- Pembuatan kode billing dan pembayaran atau penyetoran pajak.
- Pelaporan surat pemberitahuan (SPT).
- Pelaporan informasi keuangan secara otomatis tahun 2023 untuk wajib pajak badan lembaga keuangan atau exchange of information domestic.
Format NPWP dalam Pembuatan Bukti Potong Pajak Penghasilan dan Faktur Pajak
Penting untuk memahami format NPWP agar tidak salah dalam menjalankan kewajiban perpajakan. Anda dapat meminta bantuan konsultan pajak untuk menyelesaikan urusan perpajakan Anda, baik itu untuk kepentingan pribadi maupun perusahaan.
Format NPWP yang digunakan dalam pembuatan bukti potong pajak penghasilan, faktur pajak, dan pelaporan informasi keuangan secara otomatis domestik adalah sebagai berikut:
- NPWP 15 digit atau NIK untuk pembeli barang kena pajak, penerima jasa kena pajak, penerima penghasilan, atau pemegang rekening keuangan yang merupakan orang pribadi penduduk.
- NPWP 15 digit untuk pembeli barang kena pajak, penerima jasa kena pajak, penerima penghasilan, atau pemegang rekening keuangan yang merupakan orang pribadi non-penduduk, wajib pajak badan, atau wajib pajak instansi pemerintah.
Dengan demikian, memahami aturan dan format NPWP yang berlaku menjadi sangat penting dalam menjalankan kewajiban perpajakan Anda. Dengan bantuan konsultan pajak, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan Anda diurus dengan benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.