Computer Keyboard With Tax Button.


Jasa Konsultan Pajak – Menentukan tarif pajak yang tepat bagi perusahaan sering kali terasa seperti berjalan di jalan bercabang yaitu salah pilih sedikit, dampaknya bisa panjang. Bagi Anda yang mengelola Perseroan Terbatas (PT) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memahami perbedaan dan ketentuan tarif pajak bukan hanya soal kepatuhan, tapi juga strategi finansial yang menentukan efisiensi usaha.

Dalam praktiknya, tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan dibedakan berdasarkan cara perusahaan mengelola keuangannya yakni melalui metode pembukuan atau metode pencatatan. Masing-masing memiliki kelebihan, tanggung jawab administratif, serta tarif yang berbeda.

Pahami Dulu Dasarnya

Sebelum menentukan tarif PPh Badan, penting bagi perusahaan memahami perbedaan mendasar antara dua metode ini. Banyak wajib pajak cenderung memilih pencatatan karena dianggap lebih mudah, padahal tak selalu sesuai dengan jenis usahanya. Padahal, di era digital saat ini, pembukuan justru bisa dilakukan jauh lebih efisien dengan bantuan teknologi dan konsultan pajak profesional.

Konsultan pajak berperan besar dalam membantu perusahaan menavigasi aturan yang terus berubah. Dengan pemahaman mendalam atas regulasi perpajakan Indonesia dan perjanjian pajak internasional, mereka dapat membantu bisnis Anda menerapkan strategi pajak yang legal, efisien, dan aman.

Dasar Bagi Perusahaan Skala Menengah hingga Besar

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (UU KUP), pembukuan adalah proses pencatatan dan pengorganisasian seluruh data keuangan perusahaan mulai dari aset, liabilitas, hingga laba rugi. Dari sini kemudian dibuat laporan keuangan seperti neraca dan laporan laba rugi setiap tahun pajak.

Perusahaan yang menggunakan metode ini wajib mendaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Berdasarkan Pasal 17, tarif pajak penghasilan badan yang berlaku sejak 2022 adalah 22%, dengan peluang pengurangan sebesar 50% untuk sebagian penghasilan kena pajak sesuai Pasal 31E.

Artinya, meski tampak lebih kompleks, metode pembukuan memberi kontrol dan transparansi lebih besar terhadap kondisi finansial perusahaan.

Pilihan untuk Usaha Kecil dan Menengah

Sementara itu, metode pencatatan lebih cocok untuk usaha yang belum menjadi PKP. Berdasarkan UU KUP, pencatatan berfokus pada pencatatan penghasilan dan perputaran bruto, yang menjadi dasar perhitungan pajak.

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), tarif pajak yang berlaku mengikuti Peraturan Pemerintah (PP) No. 55 Tahun 2022 pengganti PP 23/2018 yakni 0,5% dari omzet bruto. Tarif ini bersifat final dan berlaku bagi entitas dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar. Setelah masa berlaku berakhir, tarif pajak akan beralih mengikuti tarif reguler sesuai Pasal 17.

Menentukan Strategi Pajak yang Tepat

Baik metode pembukuan maupun pencatatan memiliki karakteristik dan manfaat tersendiri. Perusahaan besar akan lebih diuntungkan dengan pembukuan karena memungkinkan perencanaan pajak jangka panjang dan laporan keuangan yang lebih detail. Sebaliknya, UMKM bisa memilih pencatatan untuk kemudahan dan penyederhanaan administrasi, tanpa kehilangan kepatuhan pada peraturan pajak.

Namun, yang terpenting adalah memahami kondisi bisnis sendiri. Pajak bukan sekadar kewajiban, melainkan bagian dari strategi finansial yang memengaruhi kesehatan usaha. Bila dikelola dengan bijak dan dengan pendampingan professional pajak bisa menjadi alat untuk menjaga arus kas tetap stabil sekaligus memperkuat pondasi bisnis di masa depan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.