an image illustrating tax season urgency with blocks spelling TAX and a clock, emphasizing timesensitive filing


Konsultasi Pajak – Ketika seseorang dari luar negeri menjual barang mewah di Indonesia, ada satu hal penting yang sering luput dari perhatian: pajak penjualan harta. Istilah ini merujuk pada kewajiban pajak bagi Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) yang melakukan penjualan atau pengalihan aset bernilai tinggi di tanah air. Aset yang dimaksud bisa berupa perhiasan mahal, emas, berlian, lukisan antik, mobil sport, motor besar, hingga kapal pesiar dan pesawat kecil.

Pajak ini diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 82 Tahun 2009, yang menjadi payung hukum bagi penerapan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 atas penjualan harta oleh WPLN, sepanjang mereka tidak memiliki bentuk usaha tetap (BUT) di Indonesia.

Baca juga: Mengupas Cara Hitung Pajak Restoran (PB1) dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT)

Menurut aturan tersebut, penghasilan dari penjualan atau pengalihan harta di Indonesia yang diperoleh WPLN dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20% dari perkiraan penghasilan neto, dan sifatnya final. Artinya, setelah pajak ini dipotong, tidak ada lagi kewajiban pelaporan tambahan terkait transaksi tersebut.

Namun, ada perhitungan yang perlu dipahami. Berdasarkan PMK 82/2009, perkiraan penghasilan neto ditetapkan sebesar 25% dari harga jual. Jika dihitung lebih sederhana, tarif efektif pajaknya menjadi 5% dari harga jual. Angka ini muncul dari hasil perkalian 20% (tarif PPh 26) dengan 25% (perkiraan penghasilan neto). Dengan kata lain, jika seorang warga asing menjual lukisan seharga Rp1 miliar di Indonesia, maka pajak yang harus dipotong mencapai Rp50 juta.

Yang menarik, kewajiban pemotongan pajak bukan berada di tangan penjual, melainkan pembeli. Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) PMK 82/2009, pembeli ditunjuk sebagai pihak yang wajib melakukan pemotongan PPh dari transaksi tersebut. Setelahnya, pembeli wajib memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 26 kepada penjual sebagai tanda bahwa kewajiban pajak sudah diselesaikan.

Ketentuan ini juga memperhatikan adanya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) antara Indonesia dengan berbagai negara. Dalam kasus di mana WPLN berasal dari negara yang memiliki P3B dengan Indonesia, pemotongan pajak hanya dilakukan jika dalam perjanjian tersebut hak pemajakannya berada di pihak Indonesia. Artinya, tidak semua transaksi otomatis dikenai pajak, tergantung pada isi dan kesepakatan dalam perjanjian pajak antarnegara.

Langkah ini menunjukkan upaya pemerintah Indonesia untuk menciptakan keadilan fiskal dan memastikan bahwa setiap penghasilan yang timbul di wilayah Indonesia tetap memberikan kontribusi bagi negara, tanpa terkecuali.

Bagi WPLN, memahami mekanisme ini sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman atau potensi sanksi di kemudian hari. Sedangkan bagi pembeli di Indonesia, peran sebagai pemotong pajak harus dijalankan dengan hati-hati karena berkaitan langsung dengan kepatuhan pajak.

Singkatnya, aturan ini bukan semata tentang pungutan pajak, melainkan juga bentuk tanggung jawab dalam menjaga keadilan ekonomi lintas negara. Dalam dunia yang semakin terbuka, memahami detail semacam ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi juga soal menghormati aturan negeri tempat kita bertransaksi.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.