Pengelolaan Pajak Grup Lebih Mudah dengan Sistem Sentralisasi Terbaru

Pengelolaan Pajak Grup Lebih Mudah dengan Sistem Sentralisasi Terbaru


Jasa Konsultan Pajak – Konsultan Pajak adalah para profesional yang memiliki keahlian dalam pengelolaan pajak baik untuk individu maupun perusahaan. Mereka menyediakan berbagai layanan perpajakan yang dirancang untuk memastikan kepatuhan Anda terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Salah satu perkembangan terbaru dalam layanan perpajakan adalah konsolidasi pelayanan wajib pajak grup di bawah satu KPP (Kantor Pelayanan Pajak), seperti yang diumumkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada acara Malam Apresiasi dan Penghargaan Hari Pajak.

Baca juga: Jangan Terkejut! Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN 12% di Tahun 2025

Suryo Utomo menjelaskan bahwa tujuan dari inisiatif sentralisasi ini adalah untuk menyederhanakan dan meningkatkan efisiensi dalam manajemen pajak bagi organisasi-organisasi besar. Reorganisasi ini direncanakan untuk melibatkan pembentukan undang-undang baru yang akan segera diterapkan. Undang-undang ini bertujuan untuk mempermudah perusahaan grup yang memiliki banyak anak perusahaan di berbagai lokasi dengan mengonsolidasikan layanan pajak mereka.

Undang-Undang Baru tentang Layanan Wajib Pajak Grup

Menurut Suryo, banyak grup perusahaan besar memiliki ratusan anak perusahaan yang tersebar di berbagai daerah, sehingga layanan pajak untuk anak perusahaan tersebut juga tersebar di berbagai kantor pajak. Untuk menangani situasi ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berencana untuk merombak struktur LTO (Kantor Pelayanan Pajak Besar) dan beberapa kantor pajak lainnya. Reorganisasi ini akan mencakup kantor-kantor pajak madya selain KPP Besar dan KPP Khusus, guna mengatasi tantangan pengelolaan pajak untuk grup perusahaan yang besar.

Definisi Wajib Pajak Grup

Menurut Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan/atau Pasal 2 ayat (2) UU PPN, definisi Wajib Pajak Grup adalah suatu organisasi yang terdiri dari dua atau lebih Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dalam sebuah grup usaha, baik secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, kelompok yang tidak memiliki hubungan istimewa namun tetap digolongkan sebagai grup usaha juga termasuk dalam definisi ini. Definisi ini diatur dalam SE-05/PJ/2022, yang juga mencakup kebijakan pengawasan untuk wajib pajak grup. Selain itu, proses audit untuk wajib pajak grup diatur dalam surat edaran terpisah SE-26/PJ/2013.

Pemeriksaan Wajib Pajak Grup Sesuai SE-26/PJ/2013

Pemeriksaan terhadap beberapa wajib pajak yang tergabung dalam grup usaha dan terdaftar di satu atau lebih KPP disebut sebagai pemeriksaan wajib pajak grup atau pemeriksaan perusahaan. Proses pemeriksaan ini melibatkan beberapa langkah penting:

  • Pemeriksa dan Wakil Pemeriksa: Bertanggung jawab untuk mengatur setiap langkah pemeriksaan agar berjalan sesuai rencana. Mereka juga mengadakan rapat untuk mengkoordinasikan pemeriksaan dan mengatur pembagian informasi di seluruh departemen pajak yang relevan.
  • Pelaksanaan Pemeriksaan: Pelaksanaan pemeriksaan harus mengikuti pedoman yang berlaku. Rapat-rapat koordinasi diadakan secara rutin untuk membahas kemajuan, pembagian informasi, fokus pemeriksaan, dan topik terkait lainnya. Kepala KPP yang bersangkutan, kantor wilayah DJP, dan direktur pemeriksaan dan penagihan akan menerima salinan notulen rapat.
  • Koordinasi Penyelesaian Pemeriksaan: Proses penyelesaian pemeriksaan harus mengikuti rencana yang telah ditetapkan. Wajib pajak grup dapat meminta bantuan dari konsultan pajak untuk memfasilitasi setiap langkah dalam proses pemeriksaan pajak.

Proses Pelaporan dan Penyelesaian Pemeriksaan

Kanwil DJP memiliki wewenang untuk memeriksa konsep laporan hasil pemeriksaan dari KPP yang berada di bawahnya jika Kanwil menerbitkan surat perintah pemeriksaan. Lama waktu yang diperlukan untuk menyelesaikan pemeriksaan dapat ditentukan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. Jika instruksi pemeriksaan berasal dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, direktorat tersebut memiliki wewenang untuk meneliti laporan hasil pemeriksaan yang diterima dari KPP dan menentukan jangka waktu penyelesaian.

Dalam hal pelaporan hasil pemeriksaan, kepala kantor wilayah harus melaporkan hasil pemeriksaan kepada direktur pemeriksaan dan penagihan dalam waktu satu bulan setelah surat ketetapan pajak dikirimkan. Jika pemeriksaan diperintahkan oleh Direktur Pemeriksaan dan Penagihan, KPP wajib melaporkan hasil pemeriksaan kepada direktur tersebut dengan tembusan kepada Kanwil yang bersangkutan.

Dengan adanya perubahan dan peraturan baru ini, diharapkan pengelolaan pajak untuk grup perusahaan akan menjadi lebih efisien dan terpusat. Konsultan pajak dapat memainkan peran penting dalam membantu perusahaan dan individu untuk beradaptasi dengan peraturan baru dan memastikan kepatuhan yang optimal.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.