Konsultan Pajak – Sertifikat pajak atau surat elektronik perpajakan, yang dikenal sebagai sertel pajak, adalah sertifikat berbasis digital yang mencakup berbagai identitas dan tanda tangan elektronik wajib pajak dalam melakukan transaksi elektronik. Sertifikat ini diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) atau oleh penyelenggara sertifikasi elektronik (PSrE). Bagi wajib pajak, penting sekali untuk mengelola sertifikat elektronik ini, karena nantinya menjadi salah satu alat autentikasi dalam mengakses layanan pajak digital. Hal ini sesuai dengan peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor 4 Tahun 2020. Untuk membantu pengelolaan sertifikat elektronik ini serta mengatasi kendala terkait kewajiban perpajakan, Anda dapat mengandalkan jasa konsultan pajak.
Baca juga: Optimisasi Kepatuhan Pajak untuk Penyedia Jasa Outsourcing
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 4/PJ/2020 (Perdirjen PER-04/PJ/2020), sertifikat pajak diperlukan sebagai otentikasi pengguna, sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) dan non-PKP dapat mengakses berbagai layanan perpajakan secara elektronik. Pengamanan sertifikat pajak ini menjadi sangat penting guna mencegah penyalahgunaan data dalam bentuk sertifikat elektronik. Dalam dunia perpajakan, istilah “passphrase sertifikat elektronik pajak” sering digunakan untuk menggambarkan mekanisme keamanan dalam penggunaan sertifikat ini.
Apa Itu Passphrase Sertifikat Pajak?
Passphrase merupakan kombinasi kata dalam bahasa Inggris, yaitu “password” (kata sandi) dan “phrase” (frasa). Secara sederhana, passphrase adalah kombinasi huruf, angka, dan/atau karakter khusus yang digunakan sebagai mekanisme otentikasi keamanan untuk mendapatkan akses ke suatu sistem, data, atau aplikasi. Dalam konteks perpajakan, passphrase digunakan untuk melindungi sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh DJP. Passphrase ini, yang sering disebut sebagai “passphrase sertifikat pajak,” berfungsi untuk mengamankan sertifikat elektronik pajak tersebut.
Cara Membuat Passphrase untuk Sertifikat Elektronik Pajak
Wajib pajak dapat membuat passphrase untuk sertifikat elektronik pajak mereka melalui pengajuan sertifikat elektronik kepada DJP. Pengajuan ini harus dilakukan secara tertulis sesuai dengan ketentuan dalam PER-04/PJ/2020 dan diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) tempat wajib pajak terdaftar. Untuk menjaga keamanan data wajib pajak, petugas di KPP/KP2KP akan meminta wajib pajak untuk membuat passphrase secara mandiri.
Setelah proses pengajuan sertifikat elektronik selesai, passphrase tersebut dapat digunakan. Pasal 42 dalam PER-04/PJ/2020 menyatakan bahwa permohonan sertifikat pajak hanya dapat dilakukan oleh individu yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan. Bagi wajib pajak badan yang berstatus sebagai cabang, permohonan harus diajukan oleh kepala cabang. Sedangkan untuk wajib pajak badan secara umum, permohonan dilakukan oleh salah satu pengurus yang diberi kuasa untuk bertindak atas nama wajib pajak badan tersebut.
Solusi Jika Lupa Passphrase pada Sertifikat Elektronik Pajak
Jika Pengusaha Kena Pajak (PKP) lupa passphrase pada sertifikat pajaknya, ada beberapa langkah yang dapat dilakukan untuk mendapatkannya kembali:
- Buka situs e-Nofa Online.
- Masukkan nama pengguna (NPWP 15 atau 16 digit) dan kata sandi akun PKP Anda, kemudian klik “Login”.
- Di dashboard e-Nofa Online, pilih menu “Unduh Sertifikat Digital”.
- Setelah muncul Syarat dan Ketentuan Penggunaan Sertifikat Elektronik Direktorat Jenderal Pajak, klik tombol “Ok”.
- Klik untuk melihat detail masa berlaku sertifikat pajak Anda.
- Masukkan passphrase baru di kolom Konfirmasi Passphrase, ulangi sekali lagi, lalu klik “OK”.
Setelah langkah-langkah ini dilakukan, Anda berhasil membuat passphrase baru untuk sertifikat elektronik pajak Anda. Namun, untuk sementara, wajib pajak yang statusnya belum memenuhi syarat sebagai PKP harus mengajukan permohonan pengukuhan baru menggunakan Formulir Permohonan Pengukuhan PKP secara elektronik ke KPP terdaftar atau KP2KP.
Jika Anda mengalami kendala dalam pengelolaan sertifikat elektronik pajak atau saat mengajukan permohonan PKP, sangat disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak. Mereka dapat membantu Anda menyelesaikan berbagai masalah terkait kewajiban perpajakan dan pengelolaan sertifikat elektronik tersebut.
Perbedaan antara Password PKP dan Passphrase untuk Akun PKP
Meskipun passphrase dan password sama-sama digunakan untuk mengakses layanan pajak elektronik, keduanya memiliki tujuan yang berbeda. Password PKP diperoleh oleh Pengusaha Kena Pajak saat mereka mengajukan permohonan aktivasi akun PKP. Password ini digunakan untuk mengakses layanan seperti e-Nofa dan e-Faktur Web.
Di sisi lain, passphrase merupakan mekanisme keamanan yang khusus digunakan untuk mengamankan file sertifikat elektronik pajak. Sertifikat elektronik ini memiliki peran penting dalam berbagai transaksi perpajakan elektronik. Sebagai contoh, tanpa passphrase ini, pengguna tidak dapat mengakses fitur dan layanan perpajakan tertentu yang disediakan oleh DJP.
Untuk memastikan keamanan data dan akses, penting bagi setiap wajib pajak, baik individu maupun badan, untuk memahami penggunaan dan perbedaan antara password akun PKP dan passphrase untuk sertifikat elektronik pajak. Dengan begitu, mereka dapat menjaga kerahasiaan data dan mencegah penyalahgunaan sertifikat elektronik tersebut.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.