Pada saat menjelang waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak, seringkali wajib pajak mengalami kesulitan karena lupa nomor Electronic Filing Identification Number (EFIN). Layanan untuk mengatasi kelupaan EFIN bagi wajib pajak perseorangan tidak lagi tersedia melalui pesan singkat di layanan Kring Pajak di X atau yang sebelumnya lebih dikenal dengan nama Twitter.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengumumkan bahwa layanan Kring Pajak di X, atau yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, tidak lagi dapat menangani keluhan terkait lupa EFIN bagi wajib pajak perseorangan. Kebijakan ini mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2024. Sebagai alternatif, wajib pajak perseorangan sekarang dapat mengajukan permohonan untuk memulihkan EFIN melalui surel ke alamat [email protected]. Penting untuk diingat bahwa satu alamat surel hanya dapat digunakan untuk satu permohonan layanan pemulihan EFIN.
Permohonan pemulihan EFIN ini harus dilengkapi dengan Persyaratan Operasional Rutin Organisasi (PORO). Oleh karena itu, ketika Anda mengirimkan surel ke KPP, Anda harus melampirkan dokumen-dokumen berikut:
- Scan formulir permohonan EFIN, dengan mencentang jenis permohonan untuk mencetak ulang. Formulir ini dapat diunduh langsung dari situs web resmi Direktorat Jenderal Pajak di www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-EFIN. Pastikan nomor telepon dan alamat surel yang Anda cantumkan dalam formulir masih aktif.
- Foto identitas diri (Kartu Tanda Penduduk (KTP) bagi Warga Negara Indonesia (WNI), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) bagi Warga Negara Asing (WNA)).
- Foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
- Swafoto atau foto diri (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP.
Setelah semua dokumen telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan, petugas akan mengirimkan pemberitahuan mengenai EFIN melalui surel kepada Anda.
Langkah ini mencerminkan dedikasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak, termasuk dalam hal pemulihan Electronic Filing Identification Number (EFIN) yang menjadi kebutuhan esensial dalam proses pelaporan pajak. Meskipun ada perubahan dari penggunaan platform media sosial ke surel, ini diharapkan dapat mempermudah akses dan meningkatkan efisiensi bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan kembali atau memulihkan EFIN yang mereka lupakan atau kehilangan.
Dalam konteks ini, DJP menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat pajak. Pembaruan ini mencerminkan responsifnya DJP terhadap kebutuhan dan perubahan teknologi serta preferensi pengguna dalam hal komunikasi dan pelayanan. Meskipun ada penyesuaian dalam cara layanan diberikan, tujuannya tetap sama, yaitu memberikan akses yang lebih baik dan memastikan bahwa wajib pajak dapat dengan mudah mendapatkan kembali EFIN mereka.
Dengan demikian, langkah ini merupakan bagian dari upaya DJP untuk terus memperbaiki proses dan sistem yang ada guna meningkatkan kepatuhan pajak serta memberikan layanan yang lebih responsif dan efektif kepada masyarakat. Di samping itu, perubahan ini juga mencerminkan semangat inovasi dalam menjawab tantangan dan memanfaatkan teknologi untuk memberikan layanan yang lebih baik kepada wajib pajak.
Melalui pembaruan ini, harapannya adalah terjadi peningkatan signifikan dalam kualitas layanan pajak secara menyeluruh. Dengan demikian, masyarakat akan merasakan manfaat yang lebih besar dalam hal kemudahan dan kecepatan dalam proses administrasi perpajakan. Selain itu, pemerintah juga diharapkan akan mendapatkan manfaat yang lebih besar dalam hal pengumpulan dan pengelolaan dana pajak, yang pada gilirannya akan mendukung berbagai program dan proyek pembangunan serta pelayanan publik. Dengan kata lain, pembaruan ini tidak hanya bertujuan untuk meningkatkan efisiensi administratif, tetapi juga untuk memperkuat kerjasama antara pemerintah dan masyarakat dalam membangun sebuah sistem perpajakan yang lebih efektif dan berkelanjutan.