Panduan Praktis Mengelola Kewajiban Pajak dengan e-Bupot 21/26

Panduan Praktis Mengelola Kewajiban Pajak dengan e-Bupot 21/26


Konsultan Pajak – Baru-baru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengeluarkan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak Nomor Per-2/PJ/2024 yang mengalami beberapa perubahan signifikan terkait proses pembuatan bukti potong Pajak Penghasilan 21/26 dan pelaporan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan 21/26. Perubahan ini berdampak pada wajib pajak badan yang mungkin mengalami kesulitan dalam memahami dan menjalankan kewajiban perpajakannya terkait bukti potong.

Baca juga: Kualitas Jasa Konsultan Pajak Terhadap Tingkat Kepuasan Klien: Faktor Penting dalam Menentukan Hubungan Bisnis

Konsultan pajak siap membantu wajib pajak yang bingung atau menghadapi kendala dalam memahami aturan perpajakan baru ini. Mereka dapat memberikan bantuan dalam mengatasi berbagai kesulitan yang mungkin timbul dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan.

Peraturan tersebut memperkenalkan beberapa perubahan signifikan dibandingkan dengan aturan sebelumnya, yaitu PER-14/PJ/2013. Salah satunya adalah penambahan bukti potong Pajak Penghasilan pasal 21 bulanan serta penggantian aplikasi SPT elektronik dengan e-Bupot 21/26 mulai Januari 2024. Oleh karena itu, penting untuk memahami secara detail mengenai bukti potong elektronik untuk Surat Pemberitahuan atau SPT.

Bagi yang mengalami kesulitan dalam membuat atau mengirimkan SPT PPh Pasal 21/26, konsultan pajak dapat memberikan bantuan. Beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membuat SPT PPh Pasal 21/26 antara lain:

  • Klik menu daftar SPT pada website resmi Direktorat Jenderal Pajak.
  • Klik tombol buat dan pilih organisasi yang sudah didaftarkan.
  • Masukkan masa bulan dan tahun, lalu klik buat.

Sementara untuk melakukan posting SPT PPh Pasal 21/26, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Klik menu daftar Surat Pemberitahuan pada menu e-Bupot 21/26.
  • Pilih Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan pasal 21/26 yang akan diposting.
  • Klik tombol posting dan pilih “Ya”.

Untuk melengkapi dan mengirim SPT PPh Pasal 21/26, serta mencetak BPE, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  • Klik menu daftar Surat Pemberitahuan pada menu e-Bupot 21/26.
  • Klik tombol aksi dan pilih buka Surat Pemberitahuan pada Surat Pemberitahuan Pajak Penghasilan 21/26 yang akan dilengkapi.
  • Isi kolom yang belum lengkap pada objek Pajak Penghasilan pasal 21 dan PPh 26.
  • Centang jenis formulir dan lembar lampiran yang diperlukan.
  • Pilih peran penandatanganan dan identitas penandatanganan yang telah didaftarkan sebelumnya.
  • Klik save untuk menyimpan perubahan.
  • Klik submit dan “Ya” untuk mengirim SPT dan lampirannya jika sudah lengkap dan jelas.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.