Tax concept of interest rate and dividends Calculation of income and return on investment as a percentage of the stock market. Close-up view of charts throughout stocks on background


Jasa Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah meluncurkan berbagai modul Coretax sebagai petunjuk penggunaan aplikasi Coretax DJP, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan mempermudah wajib pajak dalam mengakses layanan perpajakan. Salah satu layanan penting yang diperkenalkan adalah penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), baik untuk badan usaha maupun individu. Hal ini dilakukan dalam rangka menyambut peluncuran Core Tax Administration System (CTAS), sebuah sistem yang mempermudah pengelolaan administrasi pajak secara online.

Baca juga: Mengungkap PPN Jasa Katering: Pengecualian Penting dan Implikasinya untuk Bisnis Anda

Dengan adanya sistem Coretax, DJP memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara online melalui Portal Wajib Pajak Coretax (Portal CTAS). Proses penghapusan NPWP ini penting bagi wajib pajak yang sudah tidak diwajibkan lagi untuk membayar pajak, seperti akibat pembubaran perusahaan, likuidasi, atau kematian wajib pajak. Artikel ini bertujuan untuk memberikan panduan langkah demi langkah bagi wajib pajak dalam menghapus NPWP, khususnya untuk badan usaha, melalui Portal Coretax DJP.

Langkah-langkah Menghapus NPWP Perusahaan Menggunakan Portal Coretax

Berikut adalah panduan lengkap untuk menghapus NPWP perusahaan menggunakan Portal Coretax DJP:

  1. Login ke Portal Coretax

Langkah pertama yang perlu dilakukan adalah membuka Portal Wajib Pajak Coretax dan melakukan login. Untuk mengakses Portal CTAS, wajib pajak harus memasukkan nama pengguna (NPWP atau NIK), kata sandi, dan captcha yang sesuai. Pastikan Anda menggunakan kredensial yang benar untuk menghindari masalah saat proses login.

  1. Pilih Menu Penghapusan dan Pencabutan

Setelah berhasil login, pilih menu utama Portal Saya, lalu klik submenu Penghapusan dan Pencabutan. Menu ini dirancang untuk mempermudah wajib pajak dalam mengajukan penghapusan dan pencabutan NPWP. Pilihan ini merupakan langkah awal dalam memulai proses penghapusan NPWP di sistem Coretax.

  1. Isi Formulir Penghapusan NPWP

Pada halaman Penghapusan NPWP, pilih opsi Penghapusan NPWP pada kolom Jenis Penghapusan yang tersedia di bagian Manajemen Kasus. Di sini, wajib pajak akan diminta untuk mengisi beberapa kolom terkait dengan penghapusan NPWP perusahaan.

  1. Pengisian Data Kuasa Hukum (Perwakilan)

Jika permohonan penghapusan NPWP diajukan atas nama pengacara atau perwakilan wajib pajak, maka wajib pajak harus mengisi data kuasa hukum. Pilih kotak di bagian Perwakilan, lalu gunakan ikon kaca pembesar untuk mencari data kuasa yang terdaftar.

  1. Verifikasi Data Identitas Wajib Pajak

Setelah itu, sistem Coretax akan otomatis mengisi data identitas wajib pajak. Pastikan semua data yang terisi sudah benar dan akurat sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

  1. Isi Formulir Penghapusan NPWP – Deregistrasi

Pada bagian Deregistrasi dari formulir penghapusan NPWP, wajib pajak harus mengisi beberapa kolom dengan informasi yang relevan, termasuk:

  • Tanggal dan Nomor Akta Pembubaran: Untuk mengisi bagian ini, wajib pajak perlu membuka Surat Keputusan (SK) Pembubaran dan mencatat nomor serta tanggal pembubaran yang tercantum dalam dokumen tersebut.
  • Alasan Penghapusan: Pilih alasan yang sesuai untuk penghapusan NPWP, seperti pembubaran perusahaan, likuidasi, merger, atau alasan lainnya. Beberapa opsi yang tersedia antara lain:
  • Lembaga yang tidak beroperasi lagi di Indonesia: Untuk perusahaan internasional yang sudah berhenti beroperasi di Indonesia.
  • Wajib Pajak Badan yang Dibubarkan atau Dilakukan Likuidasi Karena Merger: Penggabungan usaha yang menyebabkan pembubaran atau likuidasi badan usaha.
  • Wajib Pajak yang Gulung Tikar: Jika perusahaan mengalami likuidasi atau penutupan usaha.
  • Wajib Pajak Orang Pribadi dengan NPWP Lebih dari Satu: Jika seseorang memiliki lebih dari satu NPWP dan ingin menghapus salah satunya.
  1. Lampirkan Dokumen Pendukung

Tergantung pada alasan penghapusan, wajib pajak perlu melampirkan dokumen pendukung yang relevan. Misalnya, jika penghapusan NPWP dilakukan karena likuidasi perusahaan, wajib pajak harus mengunggah dokumen terkait seperti Surat Keputusan Pembubaran atau dokumen lainnya yang membuktikan alasan penghapusan.

  1. Pernyataan Wajib Pajak

Pada tahap ini, wajib pajak harus mencentang kotak pada Surat Pernyataan Wajib Pajak yang menunjukkan persetujuan terhadap pengajuan permohonan penghapusan NPWP. Setelah memastikan semua informasi sudah diisi dengan benar, langkah ini menjadi syarat wajib sebelum mengajukan permohonan.

  1. Pengajuan Permohonan

Setelah semua kolom terisi dan dokumen dilampirkan, wajib pajak dapat mengajukan permohonan penghapusan NPWP. Sistem Coretax akan memproses permohonan dan memberikan bukti penghapusan NPWP setelah permohonan disetujui oleh DJP.

Tantangan dan Solusi

Meskipun proses penghapusan NPWP melalui Portal Coretax ini terbilang sederhana, tidak jarang pelaku usaha atau wajib pajak pribadi mengalami kendala dalam mengakses sistem atau mengisi formulir dengan benar. Beberapa masalah yang sering muncul antara lain kesalahan dalam pengisian data atau ketidaksesuaian dokumen yang dilampirkan. Dalam hal ini, wajib pajak dapat meminta bantuan dari konsultan pajak yang berpengalaman untuk menyelesaikan masalah pajak atau memberikan solusi dalam proses penghapusan NPWP.

Manfaat Penghapusan NPWP

Penghapusan NPWP bagi badan usaha atau individu yang sudah tidak lagi wajib pajak sangat penting. Proses ini membantu memastikan bahwa wajib pajak tidak lagi terikat pada kewajiban perpajakan yang tidak relevan, seperti pembayaran pajak dan pelaporan SPT. Hal ini juga meminimalisir risiko sanksi atau denda yang bisa timbul jika NPWP tetap aktif meskipun wajib pajak sudah tidak beroperasi atau meninggal dunia.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.