Panduan Lengkap UMKM Ekspor, Dokumen dan Pajak yang Wajib Dipenuhi

Panduan Lengkap UMKM Ekspor, Dokumen dan Pajak yang Wajib Dipenuhi


Jasa Pajak – Konsultan pajak dapat membantu Anda memenuhi berbagai kewajiban perpajakan dengan lebih efektif dan efisien. Bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang masuk pasar ekspor, penting untuk mengetahui dan memenuhi kewajiban pajak. Pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan telah menerbitkan regulasi baru untuk mendorong UMKM masuk pasar ekspor, yang tentunya merupakan berita baik bagi para pelaku UMKM.

Baca juga: Meningkatkan Kepatuhan Pajak dan Efisiensi Keuangan Bisnis melalui Jasa Konsultan Pajak

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 mengenai ketentuan kepabeanan, cukai, dan pajak atas impor dan barang kiriman. Kebijakan ini diterbitkan pada 13 Oktober 2023. Fadjar menjelaskan bahwa PMK 96/2023 tidak hanya mengatur ketentuan impor barang untuk pasar e-commerce, tetapi juga mendukung ekspor UMKM.

Ketentuan PMK 96/2023

Dalam PMK 96/2023 Pasal 43 ayat 1, disebutkan bahwa ekspor barang kiriman dengan berat kotor kurang dari 30 kg oleh eksportir non-badan usaha harus dilaporkan melalui consignment note (CN) oleh penyelenggara pos kepada bea cukai di kantor pabean. Hal ini juga berlaku untuk barang impor yang dilaporkan dengan consignment note oleh eksportir. CN harus mengandung elemen data seperti nomor dan tanggal identitas barang kiriman, nomor flight/voyage, nama sarana pengangkut, asal barang, negara tujuan, biaya pengangkutan, berat kotor, dan asuransi jika ada.

Selain itu, CN juga harus mencantumkan nomor, jenis, dan tanggal dokumen perizinan; nomor telepon pengirim barang; nama dan alamat pengirim; NPWP pengirim; nama dan alamat penerima atau pembeli; nama dan nomor identitas Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) untuk transaksi PPMSE; serta kantor pabean yang digunakan untuk penguatan ekspor barang kiriman. Karena pengirim produk ekspor merupakan UMKM yang memiliki NPWP, mereka juga memiliki kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, pelaku UMKM dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk mengelola pajak mereka dengan baik.

Kemudahan Proses Ekspor bagi UMKM

Kepatuhan terhadap aturan perpajakan oleh pelaku UMKM akan mempermudah proses ekspor barang. Selain itu, pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah yang melakukan ekspor wajib membentuk badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT). Setelah membentuk PT, pelaku bisnis UMKM perlu melengkapi dokumen legalitas untuk melakukan ekspor, di antaranya:

  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Nomor Identitas Kepabeanan (NIK)
  • Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Packing list
  • Invoice
  • Bill of lading yang diterbitkan oleh perusahaan pelayaran untuk jalur laut atau air waybill yang diterbitkan oleh perusahaan penerbangan untuk jalur udara.

Dukungan Konsultan Pajak

Konsultan pajak bisa menjadi mitra strategis bagi UMKM dalam mengelola kewajiban perpajakan, memastikan bahwa semua dokumen dan proses perpajakan terpenuhi dengan baik. Dengan bantuan konsultan pajak, pelaku UMKM dapat memfokuskan lebih banyak waktu dan energi mereka untuk mengembangkan bisnis dan meningkatkan daya saing di pasar ekspor. Konsultan pajak akan membantu dalam hal administrasi perpajakan, strategi pengelolaan pajak, serta pemenuhan semua ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.

Dengan demikian, pelaku UMKM tidak hanya mampu memenuhi kewajiban perpajakan mereka, tetapi juga dapat memanfaatkan berbagai insentif dan peluang yang disediakan oleh pemerintah untuk mendukung ekspor. Langkah ini akan membantu UMKM tumbuh dan berkembang, sekaligus berkontribusi pada peningkatan penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Pentingnya memanfaatkan jasa konsultan pajak tidak bisa diabaikan, terutama dalam menghadapi tantangan dan kompleksitas peraturan perpajakan. Konsultan pajak akan memastikan bahwa pelaku UMKM dapat menjalankan bisnis mereka dengan tenang, mengetahui bahwa semua aspek perpajakan mereka ditangani oleh para ahli yang berkompeten.

Dengan dukungan yang tepat, UMKM di Indonesia dapat terus berkembang dan bersaing di pasar global, sambil memenuhi semua kewajiban perpajakan mereka dengan cara yang efisien dan efektif. Ini adalah langkah penting menuju keberhasilan jangka panjang dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.