Panduan Lengkap Menghapus NPWP Perusahaan Secara Online Melalui Portal Coretax DJP

Panduan Lengkap Menghapus NPWP Perusahaan Secara Online Melalui Portal Coretax DJP


Konsultan Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru-baru ini mengumumkan serangkaian modul coretax yang bertujuan untuk memberikan petunjuk bagi wajib pajak mengenai penggunaan aplikasi Coretax DJP. Salah satu modul penting yang diterbitkan adalah mengenai prosedur penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk badan usaha dan orang pribadi. Hal ini berkaitan dengan peluncuran Core Tax Administration System (CTAS), yang memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk mengajukan permohonan penghapusan NPWP secara online melalui Portal Wajib Pajak Coretax (Portal CTAS). Salah satu prosedur yang harus dilakukan oleh pelaku usaha atau individu yang tidak lagi diwajibkan membayar pajak adalah penghapusan NPWP.

Baca juga: Panduan Cerdas PPN Jasa Pialang: Apa yang Perlu Anda Ketahui dari PMK 67/2022?

Penghapusan NPWP ini bisa dilakukan dengan berbagai alasan, seperti pembubaran perusahaan, likuidasi, kematian wajib pajak, atau apabila wajib pajak meninggalkan Indonesia secara permanen. Artikel ini akan menjelaskan dengan lebih rinci mengenai prosedur penghapusan NPWP bagi badan usaha. Namun, bagi Anda yang mungkin menghadapi kesulitan dalam proses ini, menggunakan jasa konsultan pajak dapat menjadi solusi terbaik untuk membantu mengatasi masalah pajak yang dihadapi. Panduan ini bertujuan untuk membantu wajib pajak memahami setiap langkah dalam penghapusan NPWP melalui sistem Coretax, mulai dari login hingga menerima bukti penghapusan.

Langkah-langkah Penghapusan NPWP Perusahaan Menggunakan Portal Coretax

Berikut adalah panduan lengkap untuk menghapus NPWP perusahaan melalui Portal Coretax:

  • Login ke Portal Wajib Pajak Coretax

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah masuk ke akun Coretax Anda. Untuk dapat mengakses Portal CTAS, wajib pajak harus memasukkan nama pengguna, yang bisa berupa NPWP atau NIK, kata sandi, dan captcha. Pastikan semua data yang dimasukkan benar agar tidak terjadi masalah saat proses login.

  • Pilih Menu Penghapusan dan Pencabutan

Setelah berhasil login, wajib pajak harus memilih submenu Penghapusan dan Pencabutan yang terdapat pada menu utama. Menu ini dapat ditemukan di bawah pilihan Portal Saya. Tujuan dari submenu ini adalah untuk mempermudah proses penghapusan NPWP bagi wajib pajak yang sudah tidak beroperasi atau tidak diwajibkan membayar pajak lagi.

  • Selesaikan Bagian Manajemen Kasus pada Formulir Penghapusan NPWP

Pada tahap ini, wajib pajak akan diminta untuk memilih jenis penghapusan yang akan diajukan pada kolom Jenis Penghapusan di halaman Penghapusan NPWP pada bagian Manajemen Kasus. Jika wajib pajak menghadapi kesulitan dalam menghapus NPWP atau dalam masalah pajak lainnya, menggunakan jasa konsultan pajak bisa menjadi pilihan yang tepat. Sistem akan menampilkan beberapa kolom yang harus diisi dengan informasi mengenai alasan penghapusan NPWP.

  • Mengisi Data Kuasa Hukum (Perwakilan)

Jika permohonan penghapusan diajukan atas nama pengacara atau perwakilan wajib pajak, wajib pajak harus memilih kotak pada bagian Perwakilan dan mencari data kuasa yang terdaftar. Pengguna dapat menggunakan ikon kaca pembesar untuk mencari data kuasa yang terdaftar.

  • Mengisi Data Identitas Wajib Pajak

Pada bagian ini, data identitas wajib pajak akan terisi secara otomatis oleh sistem. Wajib pajak harus memeriksa dengan cermat dan memastikan bahwa data yang terisi sudah akurat dan lengkap sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

  • Mengisi Formulir Penghapusan NPWP

Langkah selanjutnya adalah mengisi bagian Deregistrasi pada formulir penghapusan NPWP.

  • Pernyataan Wajib Pajak

Setelah semua informasi diisi dengan lengkap dan benar, wajib pajak akan diminta untuk mencentang kotak pada Surat Pernyataan Wajib Pajak yang menyatakan persetujuan mereka terhadap penghapusan NPWP. Langkah ini merupakan bagian yang sangat penting yang harus dilakukan sebelum mengajukan permohonan penghapusan NPWP.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.