Jasa Pajak – Surat Berharga Negara (SBN), sebuah istilah yang tidak asing lagi di dunia investasi, merupakan instrumen keuangan yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk masyarakat. Tentu saja, seperti halnya kebanyakan bentuk investasi, SBN juga tunduk pada kewajiban pajak, yaitu Pajak Penghasilan final. Pertanyaan yang sering muncul adalah seberapa besar potongan Pajak Penghasilan final yang dikenakan pada investasi Surat Berharga Negara? Dan bagaimana cara melakukan perhitungan pajaknya? Bagi para investor yang terlibat dalam investasi SBN, penting untuk memahami jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut. Jika ada kebingungan atau kendala terkait kewajiban perpajakan, konsultan pajak Jakarta siap memberikan bantuan dan solusi yang dibutuhkan.
Baca juga: Memahami Peran Penting Jasa Pajak dalam Perekonomian
Apa itu SBN?
SBN, atau Surat Berharga Negara, merupakan instrumen keuangan yang digunakan oleh pemerintah untuk membiayai anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Dalam konteks ini, SBN merupakan salah satu sumber dana yang digunakan oleh pemerintah untuk memenuhi kebutuhan operasional negara. Secara sederhana, pemerintah membutuhkan dana untuk menjalankan berbagai kegiatan operasionalnya, dan penerbitan SBN adalah salah satu cara untuk mendapatkan dana tersebut. Masyarakat atau investor yang membeli SBN akan mendapatkan bunga atau imbal hasil atas investasi mereka.
Jenis-Jenis SBN
Investasi dalam Surat Berharga Negara tersedia bagi Warga Negara Indonesia (WNI) secara umum, namun ada juga jenis-jenis SBN yang khusus ditujukan untuk Warga Negara Asing (WNA) atau investor global. Berikut beberapa jenis Surat Berharga Negara yang umum digunakan sebagai instrumen investasi bagi masyarakat dan sebagai sumber pembiayaan operasional negara:
- Surat Utang Negara (SUN): SUN adalah surat berharga yang merupakan surat pengakuan hutang yang dijamin oleh negara terhadap pembayaran pokok dan bunga sesuai dengan jangka waktu tertentu. Contoh SUN meliputi obligasi negara dan surat perbendaharaan negara (SPN).
- Surat Berharga Syariah Negara (SBSN): SBSN, atau yang sering disebut dengan sukuk negara, diterbitkan berdasarkan prinsip syariah. Terdapat dua jenis SBSN berdasarkan mata uang penerbitannya, yaitu SBSN dalam rupiah dan SBSN dalam valuta asing.
Dasar Hukum dan Objek Pajak SBN
Penerbitan Surat Utang Negara diatur oleh Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002, sementara Surat Berharga Syariah Negara diatur oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008. Sebagai instrumen investasi, bunga atau imbal hasil yang diperoleh investor atau masyarakat dari investasi SBN menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh). Hal ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang perubahan keempat terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang PPh.
Tarif Pajak SBN
Besaran tarif pajak atas investasi SBN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021 tentang Pajak Penghasilan atas bunga obligasi yang diterima oleh wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap. Menurut Pasal 2 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2021, tarif pajak penghasilan atas investasi SBN adalah final dengan tarif sebesar 10% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP).
Melalui penyesuaian tersebut, tarif pajak atas bunga atau imbal hasil investasi SBN mengalami penurunan dari tarif sebelumnya yang mencapai 15%. Bagi investor yang terlibat dalam investasi SBN, sangat penting untuk melakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Bila mengalami kesulitan atau kebingungan terkait hal ini, investor dapat mengonsultasikan kepada konsultan pajak Jakarta untuk mendapatkan bantuan yang diperlukan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.