Konsultasi Pajak – Konsultan Pajak adalah seorang profesional yang ahli dalam bidang perpajakan dan mampu membantu individu maupun perusahaan dalam mengelola kewajiban pajak mereka. Melalui layanan yang disediakan oleh konsultan pajak, baik itu untuk keperluan pribadi maupun korporasi, wajib pajak dapat memastikan bahwa mereka mematuhi peraturan perpajakan yang berlaku.
Baca juga: Jangan Terkejut! Ini Dia Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dari PPN 12% di Tahun 2025
Undang-Undang Baru Tentang Layanan Wajib Pajak Grup
Beberapa perusahaan grup memiliki ratusan anak perusahaan yang tersebar di berbagai wilayah. Hal ini menyebabkan pelayanan perpajakan juga tersebar di berbagai KPP, yang dapat mempersulit koordinasi dan pemenuhan kewajiban pajak perusahaan. Untuk mengatasi hal tersebut, DJP berencana untuk melakukan reorganisasi terhadap Kantor Pelayanan Pajak Besar (LTO) dan beberapa kantor pajak lainnya, termasuk KPP Madya dan KPP Khusus. Reorganisasi ini diharapkan dapat membantu memusatkan pelayanan pajak bagi grup perusahaan besar dan memberikan kemudahan dalam penyelesaian kewajiban pajak.
Definisi Wajib Pajak Grup
Berdasarkan Pasal 18 ayat (4) UU PPh dan Pasal 2 ayat (2) UU PPN, Wajib Pajak Grup didefinisikan sebagai entitas yang terdiri dari dua atau lebih wajib pajak yang memiliki hubungan istimewa dalam suatu grup usaha. Hubungan ini bisa bersifat langsung maupun tidak langsung. Selain itu, wajib pajak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi tetap berada dalam satu kelompok usaha juga dikategorikan sebagai Wajib Pajak Grup. Definisi ini juga dijelaskan dalam SE-05/PJ/2022, yang mengatur kebijakan pengawasan terhadap Wajib Pajak Grup. Proses pemeriksaan perpajakan bagi grup usaha tersebut diatur dalam SE-26/PJ/2013.
Pemeriksaan Wajib Pajak Grup Menurut SE-26/PJ/2013
Pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Grup atau kelompok usaha dilakukan ketika dua atau lebih wajib pajak dalam satu grup terdaftar di satu atau lebih KPP. Pemeriksaan ini dikenal sebagai pemeriksaan perusahaan atau pemeriksaan grup. Ada beberapa tahapan dalam proses pemeriksaan ini, yang melibatkan koordinasi antara pemeriksa dan pihak terkait untuk memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan.
Pemeriksa dan Wakil Pemeriksa:
- Mengelola Proses Pemeriksaan: Setiap langkah dalam pemeriksaan harus diatur dengan baik agar tidak ada yang terlewat.
- Rapat Koordinasi: Pemeriksa dan wakil pemeriksa akan mengadakan pertemuan untuk mengkoordinasikan pemeriksaan serta mendiskusikan temuan sementara.
- Pertukaran Informasi: Informasi yang dikumpulkan selama pemeriksaan akan dibagikan ke seluruh departemen pajak yang terkait.
Pelaksanaan Pemeriksaan:
Pemeriksaan harus dilaksanakan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Pertemuan-pertemuan terkoordinasi akan terus diadakan untuk mengevaluasi perkembangan pemeriksaan, membahas informasi yang telah diperoleh, serta menentukan fokus pemeriksaan. Hasil pertemuan akan dicatat dan dilaporkan ke KPP, Kantor Wilayah DJP, serta direktur pemeriksaan dan penagihan.
Koordinasi Penyelesaian Pemeriksaan
Agar proses pemeriksaan dapat berjalan lancar, wajib pajak grup dianjurkan untuk meminta bantuan kepada konsultan pajak, seperti Konsultan Pajak. Konsultan pajak dapat membantu setiap langkah dalam proses pemeriksaan, dari awal hingga akhir, untuk memastikan bahwa kewajiban pajak terpenuhi dengan baik dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jika Kantor Wilayah DJP menerbitkan surat perintah pemeriksaan, mereka berwenang untuk meneliti konsep laporan hasil pemeriksaan yang diterima dari KPP yang berada di bawah yurisdiksi mereka. Lamanya waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pemeriksaan tersebut akan ditentukan oleh kepala Kantor Wilayah DJP.
Apabila instruksi pemeriksaan berasal dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, maka direktorat tersebut juga memiliki kewenangan untuk meneliti laporan hasil pemeriksaan dan menetapkan batas waktu penyelesaiannya.
Pelaporan Hasil Pemeriksaan
Setelah pemeriksaan selesai, KPP harus melaporkan hasil pemeriksaan kepada kepala kantor wilayah dalam waktu satu bulan setelah surat ketetapan pajak diterbitkan. Hasil pemeriksaan ini kemudian akan dilaporkan kepada Direktur Pemeriksaan dan Penagihan. Jika pemeriksaan dilakukan atas perintah dari Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan, maka laporan hasil pemeriksaan harus diberikan kepada direktur tersebut, dengan tembusan kepada Kantor Wilayah yang terkait.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.