Jasa Konsultasi Pajak – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan metode sederhana dalam menghitung penghasilan bersih yang disebut Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Metode ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) yang memiliki usaha atau pekerjaan bebas dan ingin menghitung penghasilan neto tanpa melakukan pembukuan lengkap. Dengan NPPN, wajib pajak cukup mengalikan omzet bruto tahunan dengan persentase norma yang telah ditetapkan, sehingga penghasilan neto dapat dihitung dengan mudah, cepat, dan sesuai ketentuan perpajakan.
Mengenal Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN)
NPPN memberikan alternatif bagi wajib pajak yang belum siap atau mengalami kesulitan dalam menyelenggarakan pembukuan lengkap, misalnya karena keterbatasan sumber daya, kemampuan akuntansi, atau ketersediaan dokumen. Meskipun menggunakan norma, metode ini tetap sah secara hukum dan diakui dalam sistem perpajakan Indonesia. Persentase norma berbeda-beda tergantung pada jenis usaha dan lokasi domisili atau tempat usaha. Tujuan penerapan norma adalah memastikan pajak tetap dihitung secara adil dan proporsional meskipun wajib pajak tidak menyelenggarakan pembukuan penuh.
Syarat dan Ketentuan Penggunaan NPPN
WP OP yang memiliki omzet bruto tahunan kurang dari Rp4,8 miliar dan menyelenggarakan pencatatan dapat menggunakan NPPN. Namun penggunaan NPPN tidak bersifat otomatis. Wajib Pajak diwajibkan menyampaikan pemberitahuan penggunaan NPPN kepada DJP melalui Portal atau Coretax DJP. Setelah dikirim, sistem akan menerbitkan Bukti Penerimaan Elektronik (BPE).
Batas waktu penyampaian pemberitahuan adalah tiga bulan pertama tahun pajak. Untuk Wajib Pajak baru terdaftar, batas waktunya adalah tiga bulan sejak tanggal terdaftar atau sampai akhir tahun pajak, mana yang terjadi lebih dahulu. Apabila pemberitahuan tidak disampaikan dalam batas waktu tersebut, Wajib Pajak dianggap memilih menggunakan pembukuan penuh. Walaupun menggunakan NPPN, Wajib Pajak tetap wajib memiliki dan menyimpan pencatatan serta dokumen pendukung sebagai dasar perhitungan omzet.
Pilihan Skema Perhitungan Pajak untuk WP OP yang Menyelenggarakan Pencatatan
Wajib Pajak Orang Pribadi yang menyelenggarakan pencatatan memiliki dua pilihan skema pajak. Pertama, menggunakan PPh Final berdasarkan PP 23 Tahun 2018 dengan tarif 0,5 persen dari omzet bagi Wajib Pajak yang masih memenuhi ketentuan omzet dan jangka waktu penggunaan. Jika skema ini dipilih, maka NPPN tidak dapat digunakan. Kedua, menggunakan skema NPPN, di mana penghasilan neto dihitung menggunakan persentase norma berdasarkan jenis usaha dan wilayah, kemudian dikenakan tarif PPh Pasal 17 secara progresif. Wajib Pajak hanya dapat memilih salah satu dari kedua skema tersebut. Penjelasan ini penting untuk menghindari kesalahpahaman dalam menentukan metode perhitungan pajak.
Persentase Norma Berdasarkan Wilayah Usaha
Besaran persentase NPPN berbeda sesuai lokasi usaha. DJP mengelompokkan wilayah menjadi tiga kelompok, yaitu sepuluh ibu kota provinsi tertentu, ibu kota provinsi lainnya, dan wilayah di luar ibu kota provinsi. Daftar lengkap beserta persentase untuk masing–masing jenis usaha terdapat dalam Lampiran PER-17/PJ/2015, bukan melalui situs resmi DJP.
Audit dan Konsekuensi
Apabila dalam pemeriksaan pajak ditemukan bahwa Wajib Pajak tidak menyelenggarakan pembukuan maupun pencatatan yang memadai, DJP berhak menghitung penghasilan neto menggunakan NPPN. Dengan demikian, kewajiban perpajakan tetap dapat ditetapkan meskipun Wajib Pajak tidak kooperatif dalam pemeriksaan.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
