Close up, business woman working at office, using calculator to calculate company finance, accounting with laptop computer on table, budget management. Doing home finance, budgeting and tax calculation


Konsultasi Pajak – Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) atas transaksi logam mulia. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan emas di Indonesia.

Aturan baru tersebut menetapkan bahwa pembelian emas oleh bank logam mulia dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, sementara pengguna akhir tidak lagi dikenai pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperbarui tarif impor untuk emas batangan serta metode pemungutan PPh Pasal 22, dengan tujuan menyederhanakan proses transaksi dan menghapus beban pajak ganda yang selama ini dirasakan para pelaku usaha.

Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak

Perubahan Skema Pajak

Sebelumnya, sistem pemungutan pajak atas transaksi emas dinilai tumpang tindih. Dalam aturan lama, pemasok emas harus membayar pajak sebesar 0,25% kepada bank logam mulia, sedangkan bank logam mulia milik negara juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pemasok.

Akibatnya, terjadi pemungutan pajak ganda yang menambah beban biaya dan menghambat efisiensi bisnis. Kondisi ini menjadi keluhan utama pelaku industri emas, terutama bagi bank bullion dan penyedia emas yang harus menanggung pajak di dua sisi.

Melalui aturan baru, baik bank logam mulia milik negara maupun komersial kini hanya dapat memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari pemasok, tanpa pungutan balik dari pihak penyedia emas. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan sistem yang lebih efisien, menekan biaya operasional, dan memperlancar arus perdagangan emas di dalam negeri.

Latar Belakang dan Konteks Regulasi Baru

Masalah pajak berganda sebenarnya sudah lama menjadi sorotan. Dalam mekanisme lama, penjual emas dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% berdasarkan PMK 81/2024, sementara bank dikenai PPh sebesar 0,25% sesuai PMK 48/2023. Kombinasi kedua aturan tersebut menyebabkan beban pajak berlapis dalam satu transaksi.

Selain itu, aturan lama juga menimbulkan ketidakseimbangan antara emas domestik dan emas impor. Pasalnya, emas batangan impor kerap dibebaskan dari pajak melalui Sertifikat Pembebasan Pajak (SKB), sedangkan emas domestik tidak mendapat perlakuan serupa.

Kini, melalui pembaruan peraturan, program SKB untuk emas impor dihentikan, dan semua jenis transaksi baik emas lokal maupun impor dikenai tarif pajak tunggal sebesar 0,25%.

Ketentuan Baru Pemungutan PPh Pasal 22 atas Emas

Pemerintah menunjuk lembaga jasa keuangan emas (LJK) sebagai pemungut pajak atas transaksi emas batangan. Ketentuannya antara lain:

  • Tarif pajak sebesar 0,25% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).
  • Transaksi di bawah Rp10 juta tidak dikenai pemungutan pajak.
  • Pembelian emas impor kini diperlakukan sama dengan emas domestik, sehingga tidak ada lagi kesenjangan antara keduanya.

Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, penurunan tarif dari 1,5% menjadi 0,25% akan membantu menurunkan beban usaha dan meningkatkan daya saing industri emas nasional.

Pajak Impor Emas Turun Drastis

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penurunan tarif pajak penghasilan untuk emas batangan impor, yang sebelumnya berkisar antara 2,5%, 7,5%, hingga 10%. Kini, seluruhnya disatukan menjadi tarif tunggal 0,25%.

Tujuan utama kebijakan ini adalah untuk menstabilkan pasokan emas di pasar dalam negeri, mendorong pertumbuhan bank bullion nasional, dan mempermudah aktivitas impor serta distribusi emas bagi perusahaan maupun masyarakat.

Bagi masyarakat umum, dampaknya cukup positif. Dengan turunnya pajak dan biaya transaksi, harga emas di pasar diharapkan lebih stabil, pasokan lebih lancar, dan investasi emas menjadi lebih menarik berkat biaya pajak yang lebih rendah.

Penyesuaian Sistem Akuntansi dan Kepatuhan Pajak

Mulai Agustus 2025, seluruh pelaku usaha di sektor logam mulia wajib menyesuaikan sistem administrasi dan akuntansi mereka agar sejalan dengan kebijakan baru. Pemerintah menegaskan bahwa transisi ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga transparansi transaksi emas.

Meski begitu, perubahan regulasi pajak yang sering terjadi memang bisa membingungkan sebagian pelaku usaha. Oleh karena itu, bagi Anda yang ingin memastikan kewajiban pajak berjalan dengan benar dan efisien, berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional bisa menjadi langkah bijak.

Dengan sistem yang kini lebih sederhana dan tarif yang jauh lebih ringan, industri emas diharapkan mampu bernafas lebih lega, sementara masyarakat dapat menikmati harga yang lebih stabil dan transparan. Singkatnya, aturan baru ini bukan hanya tentang angka, tapi juga tentang membangun kepercayaan dan efisiensi dalam ekosistem perdagangan emas nasional.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.