Konsultasi Pajak – Mulai 1 Agustus 2025, pemerintah resmi memberlakukan aturan baru terkait pajak penghasilan (PPh) atas transaksi logam mulia. Kebijakan ini diatur dalam PMK Nomor 51 Tahun 2025 dan PMK Nomor 52 Tahun 2025, yang membawa perubahan signifikan dalam sistem perpajakan emas di Indonesia.
Aturan baru menetapkan bahwa pembelian emas oleh Lembaga Jasa Keuangan penyelenggara kegiatan usaha bulion (LJK Bulion) dikenai PPh Pasal 22 sebesar 0,25%, sementara pengguna akhir tidak lagi dikenai pajak. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga memperbarui tarif impor emas batangan serta metode pemungutan PPh Pasal 22, dengan tujuan menyederhanakan proses transaksi dan menghapus beban pajak ganda yang selama ini dirasakan pelaku usaha.
Perubahan Skema Pajak
Sebelumnya, sistem pemungutan pajak atas transaksi emas dinilai tumpang tindih. Dalam aturan lama, pemasok emas harus membayar pajak sebesar 0,25% kepada bank logam mulia, sedangkan bank logam mulia milik negara juga memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pemasok.
Akibatnya, terjadi pemungutan pajak ganda yang menambah biaya dan menghambat efisiensi bisnis. Kondisi ini menjadi keluhan utama pelaku industri emas, terutama bagi LJK Bulion dan penyedia emas yang harus menanggung pajak di dua sisi.
Melalui aturan baru, LJK Bulion kini hanya dapat memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari pemasok, tanpa pungutan balik dari pihak penyedia emas. Langkah ini diharapkan menciptakan sistem yang lebih efisien, menekan biaya operasional, dan memperlancar arus perdagangan emas di dalam negeri.
Latar Belakang dan Konteks Regulasi Baru
Masalah pajak berganda sudah lama menjadi sorotan. Dalam mekanisme lama, penjual emas dikenai PPh Pasal 22 sebesar 1,5% berdasarkan PMK 81/2024, sementara bank dikenai PPh sebesar 0,25% sesuai PMK 48/2023. Kombinasi kedua aturan tersebut menyebabkan beban pajak berlapis dalam satu transaksi.
Selain itu, aturan lama menimbulkan ketidakseimbangan antara emas domestik dan impor. Emas batangan impor kerap dibebaskan dari pajak melalui Sertifikat Pembebasan Pajak (SKB), sedangkan emas domestik tidak mendapat perlakuan serupa.
Kini, melalui pembaruan peraturan, program SKB untuk emas impor dihentikan, dan semua jenis transaksi—baik emas lokal maupun impor—dikenai tarif pajak tunggal 0,25%.
Ketentuan Baru Pemungutan PPh Pasal 22 atas Emas
Pemerintah menunjuk LJK Bulion sebagai pemungut pajak atas transaksi emas batangan. Ketentuannya antara lain:
-
Tarif pajak sebesar 0,25% dari harga pembelian (tidak termasuk PPN).
-
Transaksi di bawah Rp10 juta tidak dikenai pemungutan pajak.
-
Pembelian emas impor diperlakukan sama dengan emas domestik, sehingga tidak ada lagi kesenjangan perlakuan.
Menurut Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, penurunan tarif dari 1,5% menjadi 0,25% akan membantu menurunkan beban usaha dan meningkatkan daya saing industri emas nasional.
Pajak Impor Emas Turun Drastis
Salah satu perubahan signifikan adalah penurunan tarif PPh atas emas batangan impor, yang sebelumnya berkisar 2,5%, 7,5%, hingga 10%. Kini, semuanya disatukan menjadi tarif tunggal 0,25%.
Tujuan utama kebijakan ini adalah menstabilkan pasokan emas di pasar dalam negeri, mendorong pertumbuhan LJK Bulion, dan mempermudah aktivitas impor serta distribusi emas bagi perusahaan maupun masyarakat.
Bagi masyarakat, dampaknya positif. Dengan turunnya pajak dan biaya transaksi, harga emas di pasar lebih stabil, pasokan lebih lancar, dan investasi emas menjadi lebih menarik berkat biaya pajak yang lebih rendah.
Penyesuaian Sistem Akuntansi dan Kepatuhan Pajak
Mulai Agustus 2025, seluruh pelaku usaha di sektor logam mulia wajib menyesuaikan sistem administrasi dan akuntansi mereka agar sejalan dengan kebijakan baru. Pemerintah menegaskan bahwa transisi ini penting untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi sekaligus menjaga transparansi transaksi emas.
Meski perubahan regulasi pajak dapat membingungkan sebagian pelaku usaha, berkonsultasi dengan konsultan pajak profesional bisa menjadi langkah bijak untuk memastikan kewajiban pajak berjalan dengan benar dan efisien.
Dengan sistem yang lebih sederhana dan tarif lebih ringan, industri emas diharapkan mampu bernafas lebih lega, sementara masyarakat menikmati harga yang lebih stabil dan transparan. Aturan baru ini bukan hanya tentang angka, tetapi juga tentang membangun kepercayaan dan efisiensi dalam ekosistem perdagangan emas nasional.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
