Jasa Konsultan Pajak – Pajak Penghasilan (PPh) Final untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) harus disetor secara tepat waktu agar terhindar dari sanksi perpajakan. Sebelum melakukan pembayaran, wajib pajak harus membuat Kode Billing terlebih dahulu. Kode ini digunakan sebagai identifikasi dalam transaksi pembayaran pajak yang dilakukan melalui berbagai metode elektronik. Dengan sistem perpajakan yang semakin modern, penggunaan kode billing mempermudah pelaku UMKM dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan cepat dan akurat. Untuk memastikan pengelolaan pajak yang lebih efisien, wajib pajak juga dapat berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta guna mendapatkan arahan terbaik.
Baca juga: Langkah-Langkah Pengurangan PPN dan PPnBM untuk Barang dan Jasa yang Dibatalkan
Apa Itu Kode Billing?
Kode Billing adalah kode identifikasi unik yang digunakan untuk melakukan pembayaran pajak secara elektronik. Wajib pajak dapat menggunakan kode ini untuk membayar pajak melalui beberapa metode, seperti:
- Teller bank yang ditunjuk
- ATM
- Mobile banking
- Internet banking
Kode ini berfungsi untuk memastikan transaksi pembayaran pajak terekam dengan baik dalam sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Dengan adanya kode billing, pembayaran pajak menjadi lebih praktis dan minim risiko kesalahan administrasi.
Cara Membuat Kode Billing PPh Final UMKM
Sistem Coretax telah menyederhanakan proses pembuatan kode billing, memungkinkan wajib pajak untuk membuatnya secara mandiri. Berikut langkah-langkahnya:
- Gunakan Sistem Coretax
Buka aplikasi Coretax.
Pilih menu Pembayaran.
Klik Layanan Mandiri Kode Billing untuk membuat kode billing secara manual.
- Verifikasi Identitas
Pastikan informasi identitas yang dimasukkan telah sesuai dengan data perpajakan yang terdaftar.
- Pilih Periode dan Kode Pajak
Pilih Kode Akun Pajak (KAP) 411128-420 dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk PPh Final UMKM.
Pilih tahun dan masa pajak yang ingin disetorkan.
- Hitung Total dan Dapatkan Kode Billing
Pilih mata uang yang akan digunakan.
Masukkan jumlah pembayaran PPh Final UMKM, yang dihitung berdasarkan peredaran bruto dengan tarif tetap sebesar 0,5%.
Klik Unduh Kode Billing untuk mendapatkan kode pembayaran pajak.
Masa Berlaku Kode Billing
Kode billing hanya berlaku selama 7 hari setelah dibuat. Jika dalam periode tersebut kode tidak digunakan, maka wajib pajak harus membuat kode billing baru untuk menyetor pajak. Hal ini penting untuk diperhatikan agar tidak terjadi keterlambatan dalam penyetoran pajak yang dapat menyebabkan sanksi administrasi.
Pentingnya Membayar PPh Final UMKM Tepat Waktu
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024), Pasal 94 ayat (2), UMKM wajib menyetor PPh Final paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah akhir masa pajak. Jika melewati batas waktu yang ditentukan, wajib pajak dapat dikenakan denda atau sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, menurut Pasal 171 ayat (4) PMK 81/2024, kewajiban pelaporan SPT Masa dianggap telah dipenuhi setelah wajib pajak melakukan pembayaran PPh Final UMKM. Dengan kata lain, tanggal pelaporan pajak adalah tanggal penyetoran yang tertera pada Surat Setoran Pajak (SSP) atau dokumen administrasi lainnya yang sah.
Mengapa Harus Berkonsultasi dengan Konsultan Pajak Jakarta?
Mengelola pajak usaha, terutama bagi pelaku UMKM, bukanlah hal yang mudah. Banyak aturan perpajakan yang harus dipahami agar tidak terjadi kesalahan dalam perhitungan dan penyetoran pajak. Dengan berkonsultasi bersama Konsultan Pajak Jakarta, wajib pajak dapat memperoleh berbagai manfaat, seperti:
- Kepatuhan Pajak: Memastikan semua kewajiban pajak dipenuhi tepat waktu.
- Efisiensi Keuangan: Menghindari denda dan sanksi akibat keterlambatan pembayaran.
- Optimasi Pajak: Mendapatkan strategi terbaik dalam perencanaan pajak agar lebih hemat dan efisien.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.