Konsultan Pajak – Setiap akhir tahun pajak, perusahaan di Indonesia dihadapkan pada kewajiban penting yaitu menyusun dan melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan (PPh Badan). Proses ini bukan sekadar rutinitas administratif, melainkan langkah strategis untuk memastikan transparansi keuangan dan kepatuhan terhadap regulasi perpajakan. Satu hal yang sering terlewat: keberhasilan pelaporan SPT sangat bergantung pada kelengkapan dokumennya. Sedikit saja ada kekeliruan, bisa berujung pada revisi laporan, denda, atau sanksi administratif.
Agar prosesnya berjalan mulus, banyak perusahaan kini memilih bekerja sama dengan konsultan pajak profesional. Mereka membantu memastikan setiap dokumen disusun sesuai aturan terbaru, termasuk yang diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025. Aturan ini memuat secara rinci jenis dokumen yang wajib disiapkan oleh setiap wajib pajak badan.
Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri
Berikut panduan dokumen penting yang perlu disiapkan:
Laporan Keuangan atau Laporan Keuangan yang Diaudit
Ini adalah dokumen utama. Semua wajib pajak badan harus melampirkan laporan keuangan lengkap. Jika laporan tersebut telah diperiksa oleh akuntan publik, maka hasil auditnya wajib disertakan. Khusus bagi Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas (KKKS), ada tambahan laporan keuangan triwulanan yang juga harus dilaporkan.
Laporan Keuangan Konsolidasi untuk Kelompok Usaha
Bagi perusahaan yang memiliki anak usaha, cabang, atau bentuk usaha tetap (BUT) di luar negeri, laporan konsolidasi menjadi wajib. Dokumen ini membantu menggambarkan kondisi finansial grup usaha secara keseluruhan tidak hanya di Indonesia, tapi juga di luar negeri.
Pendapat Audit dari Akuntan Publik
Jika perusahaan diaudit, maka pendapat resmi dari akuntan publik wajib dilampirkan. Ini bukan sekadar formalitas. Pendapat audit menunjukkan tingkat keandalan laporan keuangan dan memastikan bahwa data yang disajikan sudah sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Laporan Keuangan Konsolidasi untuk Permanent Establishment (PE)
Untuk perusahaan yang memiliki status Permanent Establishment (PE), laporan ini penting untuk menunjukkan gambaran utuh kegiatan ekonomi antara kantor pusat di luar negeri dan entitasnya di Indonesia. Transparansi ini menjadi perhatian utama DJP dalam menilai kewajiban pajak PE.
Bukti Pemotongan Pajak Asing
Jika perusahaan menerima penghasilan dari luar negeri dan hendak mengklaim kredit pajak asing, maka dokumen bukti pemotongan pajak dari negara asal wajib dilampirkan. Dokumen ini menjadi dasar pengakuan bahwa pajak telah dibayarkan di luar negeri.
Bukti Reinvestasi dan Realisasi Reinvestasi untuk BUT
Untuk entitas BUT yang memanfaatkan fasilitas pembebasan pajak, wajib ada bukti reinvestasi serta realisasi kegiatan tersebut. Ini membuktikan bahwa dana benar-benar digunakan sesuai tujuan yang diatur dalam regulasi pajak.
Bukti Pembayaran Zakat atau Kontribusi Keagamaan
Jika perusahaan mengurangkan zakat atau kontribusi keagamaan dari penghasilan bruto, maka harus ada bukti resmi dari lembaga yang diakui pemerintah. Hal ini menunjukkan kepatuhan sekaligus tanggung jawab sosial perusahaan.
Menyiapkan seluruh dokumen ini memang membutuhkan ketelitian dan waktu. Namun, dengan memahami apa saja yang wajib disertakan, proses pelaporan SPT bisa menjadi lebih ringan dan terarah. Jika ragu, jangan sungkan meminta bantuan konsultan pajak. Dengan bimbingan profesional dan dokumen yang lengkap, perusahaan dapat melapor dengan tenang, tanpa rasa waswas, dan tetap sesuai aturan yang berlaku.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.
