Mengurus Pajak Tak Perlu Ribet, Langkah Efektif untuk Mendaftarkan Badan Usaha Anda

Mengurus Pajak Tak Perlu Ribet, Langkah Efektif untuk Mendaftarkan Badan Usaha Anda


Konsultan Pajak – Sebagai pelaku usaha, menjadi tanggung jawab Anda untuk mendaftarkan badan usaha sebagai Wajib Pajak (WP). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyederhanakan proses pendaftaran WP Badan secara online melalui Pembaharuan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP), atau yang lebih dikenal dengan sebutan coretax. Namun, jika Anda mengalami kesulitan dalam mendaftarkan perusahaan Anda sebagai WP Badan melalui Coretax, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak. Artikel ini akan menjelaskan langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk melakukan registrasi sebagai wajib pajak badan.

Baca juga: Memahami Pajak pada Jasa Pialang, Apa yang Perlu Diketahui Investor dan Perusahaan

Prosedur Pendaftaran di Coretax (CTAS) sebagai Wajib Pajak Badan

  • Memulai Proses Pendaftaran Baru

Langkah pertama dalam prosedur ini adalah membuka halaman login portal Wajib Pajak di aplikasi Coretax. Setelah berada di halaman beranda, pilih tombol “Pendaftaran Baru.” Kemudian, pilih jenis wajib pajak yang akan Anda daftarkan, dalam hal ini adalah Badan.

  • Pilih Jenis Wajib Pajak Badan

Aplikasi Coretax menyediakan beberapa kategori badan usaha. Anda perlu memilih jenis badan usaha yang dijalankan agar sesuai dengan kategori dan status perusahaan Anda. Misalnya, jika bisnis Anda berbentuk koperasi, firma, Perseroan Terbatas (PT), Persekutuan Komanditer (CV), atau jenis badan hukum lainnya, pilihlah yang sesuai. Dengan memilih kategori yang tepat, sistem akan dapat mengenali dan memproses data perusahaan Anda dengan benar.

  • Pilih Surat Kuasa atau Perwakilan (Opsional)

Jika pendaftaran dilakukan oleh pihak perwakilan, seperti konsultan pajak atau pengacara, Anda harus mencentang pilihan “Apakah permohonan diajukan oleh perwakilan wajib pajak.” Di sini, Anda dapat memasukkan NPWP atau NIK perwakilan. Jika pendaftaran tidak diwakili, Anda bisa langsung mengklik “Lanjut” untuk melanjutkan pendaftaran.

  • Lengkapi Formulir Identifikasi Wajib Pajak

Setelah itu, Anda perlu memasukkan data identitas perusahaan secara lengkap. Beberapa informasi yang harus diisi antara lain:

Nomor Surat Keputusan Pengesahan dari Kemenkumham

Nama lengkap perusahaan sesuai dengan yang tertera pada Surat Keputusan Pengesahan.

Tanggal pengesahan Surat Keputusan Pengesahan.

Nomor dokumen, tempat, dan tanggal akta pendirian.

NIK Notaris/PPAT yang menyetujui pendirian perusahaan.

  • Jenis dan modal perusahaan.

Direktorat Jenderal AHU akan memvalidasi data yang Anda masukkan melalui sistem Coretax. Jika semua data yang dimasukkan sudah benar, beberapa kolom akan terisi secara otomatis, sehingga meminimalkan kemungkinan kesalahan.

  • Memasukkan Informasi Wajib Pajak

Di tahap ini, tambahkan informasi kontak seperti nomor telepon, alamat email, nomor handphone, dan nomor faksimile perusahaan (jika ada) ke dalam daftar kontak. Setelah memasukkan informasi tersebut, Anda harus mengklik “Verifikasi” untuk memastikan keakuratan informasi yang telah dimasukkan. Ini dilakukan dengan menggunakan kode OTP yang akan dikirimkan ke nomor telepon dan email yang Anda daftarkan. Jika Anda belum menerima kode OTP, Anda dapat mengklik “Kirim Ulang.”

  • Memasukkan Pihak Terkait

Untuk menambahkan informasi mengenai orang-orang yang memiliki kendali dalam perusahaan, seperti Person in Control (PIC) dan pihak terkait lainnya, Anda perlu mengklik tanda Plus. Selanjutnya, isi informasi berikut:

Apakah orang tersebut adalah PIC atau Penanggung Jawab?

Jenis orang terkait.

Kewarganegaraan.

Negara asal.

NIK/NPWP pihak terkait.

Alamat email.

Anda juga harus memasukkan nomor handphone wajib pajak yang terhubung dengan badan tersebut. Setelah itu, dengan memilih tanda Plus dan klik Simpan, Anda dapat menambahkan Wajib Pajak yang terhubung dengan badan atau entitas dalam kolom ini.

Setelah semua informasi terisi, Anda akan menerima pernyataan bahwa akun Wajib Pajak yang terdaftar akan menjadi metode resmi untuk menerima keputusan dan dokumentasi perpajakan dari DJP. Ini berarti bahwa sistem online ini akan digunakan oleh semua pihak yang berkaitan dengan perpajakan badan usaha.

  • Menyelesaikan Proses Pendaftaran

Untuk menyelesaikan proses pendaftaran WP badan melalui CTAS, Anda perlu mengklik tombol “Kirim Permohonan.” Sistem akan melakukan proses verifikasi terakhir dan mendaftarkan perusahaan Anda sebagai wajib pajak badan. Data yang telah didaftarkan akan digunakan oleh sistem administrasi pajak Coretax. Jika Anda menemui masalah dalam pendaftaran wajib pajak badan melalui Coretax DJP, Anda dapat berkonsultasi dengan konsultan pajak.

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda akan lebih mudah dalam mendaftarkan badan usaha Anda sebagai Wajib Pajak. Proses ini tidak hanya penting untuk memenuhi kewajiban perpajakan, tetapi juga untuk memberikan legitimasi dan perlindungan bagi usaha Anda. Pastikan Anda selalu memeriksa dan memastikan bahwa semua data yang dimasukkan adalah akurat dan lengkap untuk menghindari masalah di kemudian hari. Dengan demikian, usaha Anda dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.