Jasa Pajak – Sejak diadopsi secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sistem DGT Coretax telah menjadi alat utama dalam otomatisasi administrasi perpajakan di Indonesia. Salah satu fungsinya adalah mengirimkan Surat Teguran Pajak secara otomatis kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak berkekuatan hukum tetap (inkracht). Langkah ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak serta mempercepat proses administrasi. Namun, dalam praktiknya, beberapa wajib pajak melaporkan menerima Surat Teguran secara berkala, bahkan untuk tunggakan yang telah lama mereka lunasi. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan ketidakpastian, mendorong individu serta perusahaan untuk mencari solusi melalui layanan Konsultan Pajak guna menghindari sanksi pajak yang tidak seharusnya diterima.
Baca juga: Pajak Jasa Pialang, Rahasia di Balik Kewajiban yang Perlu Anda Tahu
DJP dan Implementasi Coretax dalam Surat Teguran Pajak
Pada 4 Februari 2025, DJP menerbitkan Keterangan Tertulis (KT) 05/2025 terkait update terbaru implementasi Coretax. Dalam keterangan tersebut, dijelaskan bahwa wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak berstatus inkracht akan langsung mendapatkan Surat Teguran melalui sistem otomatis. Digitalisasi ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam proses perpajakan.
Namun, dalam proses implementasinya, sistem masih menghadapi beberapa kendala teknis. Beberapa wajib pajak mengalami permasalahan, seperti:
- Surat Teguran dikirimkan lebih dari satu kali untuk kasus yang sama.
- Surat Teguran dengan nomor tahun 2025 yang dikirimkan terkait tunggakan pajak dari periode sebelumnya, yang sebenarnya telah lunas.
Hal ini tentu membebani wajib pajak yang harus melakukan verifikasi ulang terhadap status pajak mereka.
DJP Imbau Wajib Pajak untuk Segera Melakukan Verifikasi
Menanggapi keluhan ini, DJP meminta wajib pajak untuk memanfaatkan sistem Coretax DJP guna melakukan pengecekan status pajak mereka secara berkala. Wajib pajak yang menemukan kejanggalan dalam Surat Teguran dapat segera:
- Menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau helpdesk DJP di KPP setempat untuk melaporkan permasalahan.
- Menyiapkan bukti-bukti pendukung seperti surat keputusan pelunasan atau bukti pembayaran pajak sebelum mengajukan keberatan ke DJP.
DJP menegaskan bahwa setiap laporan wajib pajak akan ditindaklanjuti, dan jika ditemukan kesalahan administrasi dalam penerbitan Surat Teguran, maka akan dilakukan koreksi sesuai prosedur yang berlaku.
Mengapa Surat Teguran Lama Bisa Diterbitkan Kembali?
Fenomena penerbitan kembali Surat Teguran lama dengan nomor tahun 2025 terjadi akibat proses transisi ke sistem Coretax DJP yang masih dalam tahap penyempurnaan. Otomatisasi ini juga menyaring data-data lama yang mungkin belum tercatat secara sempurna dalam sistem lama, sehingga beberapa wajib pajak yang telah melunasi tunggakan pajaknya tetap menerima Surat Teguran baru.
Hal ini berdampak pada meningkatnya beban administrasi bagi tim pajak perusahaan dan individu, yang kini harus melakukan konfirmasi ulang atas keabsahan dan status tunggakan yang disebutkan dalam setiap Surat Teguran yang mereka terima.
Bagaimana Wajib Pajak Dapat Menghindari Kesalahan Ini?
Untuk mencegah kesalahan administrasi akibat sistem otomatis Coretax DJP, wajib pajak dapat melakukan beberapa langkah berikut:
- Periksa status pajak di Coretax DJP secara berkala guna memastikan tidak ada anomali dalam pencatatan pajak.
- Pastikan semua pembayaran pajak telah tercatat secara akurat dalam sistem, baik pembayaran rutin maupun pelunasan tunggakan.
- Cek kembali riwayat pembayaran pajak terutama untuk periode sebelumnya guna memastikan tidak ada kesalahan dalam pencatatan data lama.
- Segera laporkan ke kantor pajak atau Kring Pajak jika menemukan Surat Teguran yang tidak sesuai dengan status pajak yang sebenarnya.
- Siapkan dokumen pendukung seperti bukti pelunasan atau surat keputusan penghapusan tunggakan sebagai bukti validitas status pajak Anda.
- Manfaatkan layanan Konsultan Pajak untuk memastikan semua administrasi pajak berjalan dengan benar dan menghindari sanksi akibat kesalahan sistem.
Peran Konsultan Pajak dalam Mengatasi Masalah Pajak
Dengan kompleksitas sistem pajak yang semakin meningkat, peran Konsultan Pajak menjadi semakin penting bagi perusahaan dan individu. Konsultan pajak dapat membantu dalam:
- Melakukan audit pajak dan verifikasi status perpajakan guna memastikan tidak ada kesalahan pencatatan.
- Membantu dalam proses keberatan pajak dan pengajuan banding jika terdapat Surat Teguran yang tidak sesuai.
- Memberikan strategi optimal dalam manajemen pajak untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi.
- Memastikan kepatuhan pajak secara menyeluruh agar wajib pajak terhindar dari sanksi dan denda.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.