Mengungkap Kewajiban Pajak di Balik Bisnis Thrifting, Panduan untuk Para Pelaku Usaha

Mengungkap Kewajiban Pajak di Balik Bisnis Thrifting, Panduan untuk Para Pelaku Usaha


Jasa Konsultasi Pajak – Kewajiban pajak tetap berlaku di sektor perdagangan, termasuk transaksi jual-beli barang bekas atau yang populer disebut barang “preloved” atau “thrifting.” Berdasarkan aturan perpajakan yang ada, setiap transaksi, baik yang melibatkan barang baru maupun bekas, dapat dikenakan pajak. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) adalah dua jenis pajak utama yang dapat diterapkan pada transaksi tersebut. Jika Anda terlibat dalam perdagangan barang bekas dan merasa bingung tentang kewajiban pajak Anda, tidak perlu khawatir. Konsultan pajak siap membantu mengelola kebutuhan perpajakan Anda.

Baca juga: Panduan Cerdas PPN Jasa Pialang: Apa yang Perlu Anda Ketahui dari PMK 67/2022?

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dwi Astuti, menegaskan bahwa barang bekas, termasuk pakaian, tetap dikenakan pajak dalam proses pembelian dan penjualannya. Ketika barang bekas diserahkan dari penjual ke pembeli, maka PPN berlaku. Jika penjual memperoleh penghasilan dari transaksi ini, PPh juga dapat dikenakan. Jadi, baik pembeli maupun penjual tetap memiliki tanggung jawab pajak meskipun produk yang diperdagangkan sudah tidak baru.

Barang Bekas sebagai Objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

PPN tetap berlaku pada barang bekas, seperti pakaian, yang dijual atau dipindahkan dari penjual ke konsumen. Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN tidak mengecualikan barang bekas dari objek PPN, kecuali jika barang tersebut termasuk dalam kategori yang secara khusus dibebaskan dari PPN, sebagaimana diatur dalam Pasal 4A. Dwi Astuti menegaskan bahwa penyerahan Barang Kena Pajak (BKP), baik itu barang baru maupun bekas, merupakan dasar pengenaan PPN.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), yang turut mengatur ketentuan mengenai objek PPN. Dengan demikian, aktivitas jual beli barang bekas dalam kegiatan thrifting tetap menjadi objek PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak Penghasilan (PPh) atas Pendapatan dari Penjualan Barang Bekas

Selain PPN, Pajak Penghasilan (PPh) juga bisa dikenakan. Penghasilan yang diperoleh dari kegiatan jual beli, termasuk keuntungan yang didapat penjual dari menjual barang bekas, dikenakan PPh. Pajak ini berlaku pada semua bentuk pendapatan yang dianggap sebagai tambahan nilai ekonomi oleh otoritas pajak.

Namun, penjual barang bekas atau pengusaha kecil yang terlibat dalam usaha barang bekas mungkin tidak diwajibkan membayar PPh dalam jumlah besar. Penjual dengan penghasilan tahunan di bawah Rp500 juta dapat dikategorikan sebagai wajib pajak Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Berdasarkan aturan perpajakan yang berlaku, UMKM mendapatkan fasilitas tarif pajak yang lebih rendah guna mendukung perkembangan usaha kecil dan menengah di Indonesia.

Pajak yang dihasilkan dari transaksi jual-beli barang bekas turut berkontribusi sebagai salah satu sumber pendapatan negara. Oleh karena itu, DJP terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, khususnya bagi pengusaha barang bekas, agar mereka bisa memenuhi kewajiban pajak dengan baik. Sistem self-assessment yang digunakan dalam perpajakan Indonesia mengharuskan setiap wajib pajak menghitung, membayar, dan melaporkan kewajiban perpajakannya secara mandiri.

Meningkatkan kesadaran pajak di masyarakat tidak hanya membantu menambah pendapatan negara, tetapi juga menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan merata. Walaupun transaksi barang bekas terlihat kecil, penjualannya tetap dapat memberikan kontribusi pajak bagi negara jika dilakukan sesuai peraturan yang berlaku. Jika Anda adalah seorang pebisnis di bidang thrifting yang membutuhkan bantuan terkait pengelolaan pajak, konsultasi dengan konsultan pajak bisa menjadi solusi untuk memenuhi kewajiban perpajakan Anda secara tepat.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.