Jasa Konsultan Pajak – Konsultan pajak siap membantu Anda mengatasi berbagai masalah perpajakan yang mungkin Anda hadapi. Meskipun memiliki konsultan pajak yang siap membantu dalam mengurus masalah pajak, penting bagi wajib pajak untuk memahami konsep dasar Pajak Penghasilan (PPh). Pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Pajak Penghasilan menetapkan bahwa pemotongan PPh dikenakan pada penghasilan yang terkait dengan jasa tertentu seperti sewa tanah, jasa konstruksi, hadiah, pengalihan hak tanah atau bangunan, dan berbagai layanan lainnya.
Baca juga: Peran Penting Pajak dalam Jasa Freight Forwarding di Era Perdagangan Modern
Pasal 4 ayat 2 UU PPh mengidentifikasi berbagai objek pajak termasuk persewaan tanah atau bangunan, pengalihan hak atas tanah atau bangunan, usaha jasa konstruksi, hadiah undian, serta penggunaan jasa atau pembelian barang dari wajib pajak dengan peredaran bruto. Namun, pembayaran atas persewaan bangunan atau tanah, serta penggunaan layanan penginapan dan akomodasi tidak termasuk dalam ketentuan ini.
Pasal ini juga menyatakan bahwa instansi pemerintah atau otoritas pajak tidak melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 atas beberapa situasi, seperti pengalihan hak atas tanah atau bangunan oleh orang pribadi dengan penghasilan di bawah PTKP atau tidak kena pajak, atau ketika jumlah bruto pengalihan kurang dari Rp60 juta tanpa pembagian atau pemecahan.
Pembayaran dengan mekanisme Uang Persediaan dalam transaksi, seperti yang diatur dalam Pasal 22 Ayat 1 UU PPh, juga disebutkan dalam pasal ini, yang melibatkan pihak lain dalam sistem informasi pengadaan.
Karena kompleksitas masalah Pajak Penghasilan, sangat dianjurkan bagi wajib pajak untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak untuk menyelesaikan berbagai masalah perpajakan yang mereka hadapi. Selanjutnya, akan dibahas mengenai penghitungan dan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 terhadap instansi pemerintah, termasuk pemotongan yang wajib dilakukan terhadap pembayaran sewa tanah atau bangunan oleh instansi pemerintah kepada badan atau individu.
Instansi pemerintah diharuskan untuk melakukan pemotongan PPh pasal 4 ayat 2 terhadap pembayaran atas persewaan tanah atau bangunan, baik secara keseluruhan maupun sebagian, kepada badan atau individu yang memiliki hak atas tanah atau bangunan tersebut. Pembayaran ini termasuk dalam ketentuan jika terkait dengan perjanjian bangun serah guna, bangun guna serah, atau penggunaan barang milik negara seperti bangunan atau tanah.
Besarnya pemotongan PPh yang diberlakukan adalah sebesar 10% dari nilai bruto pembayaran sewa tanah atau bangunan, sesuai dengan ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 4 ayat 2 UU PPh.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.