Tax and Vat 2025 Concept. The image shows an alarm clock, a jar of coins, a pen and wooden blocks spelling out TAX 2025. income tax online return form for payment. Expenses, account, VAT, pay tax.


Jasa Pajak – Bagi para pelaku usaha di Indonesia, istilah Barang Kena Pajak (BKP) tentu bukan hal asing. Istilah ini merujuk pada barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Memahami aturan tentang BKP menjadi penting, karena ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi perpajakan.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai definisi BKP, jenis-jenisnya, barang apa saja yang dikecualikan, hingga bagaimana perhitungan PPN dilakukan.

Baca juga: Langkah-Langkah Penting dalam Memilih Layanan Jasa Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

Apa Itu Barang Kena Pajak?

Menurut Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 yang terakhir diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP)  BKP adalah setiap barang berwujud maupun tidak berwujud yang dikenakan pajak ketika diperdagangkan, dikonsumsi, atau dialihkan.

Dengan kata lain, hampir semua barang yang diproduksi atau diperdagangkan di Indonesia termasuk dalam kategori BKP, kecuali yang secara khusus dikecualikan oleh undang-undang.

Jenis Barang Kena Pajak

Secara garis besar, BKP terbagi menjadi dua kelompok:

  1. Barang Kena Pajak Berwujud
    • Dapat dipindahkan, seperti komputer, mesin, atau kendaraan bermotor.
    • Tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan bangunan.
  2. Barang Kena Pajak Tidak Berwujud
    Meskipun tidak memiliki bentuk fisik, aset ini tetap dikenakan PPN. Contohnya: merek dagang, hak cipta, dan paten.

Barang yang Dikecualikan dari BKP

Tidak semua barang masuk kategori BKP. Beberapa barang yang dikecualikan antara lain:

  • Hasil pertambangan dan pengeboran seperti batu bara mentah, bijih logam, gas alam, dan minyak bumi.
  • Barang kebutuhan pokok: beras, jagung, kedelai, sagu, garam, dan sejenisnya.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, maupun warung makan.
  • Uang, sekuritas, serta emas batangan (berbeda dengan perhiasan emas yang tetap dikenakan PPN).

Cara Menghitung PPN atas BKP

Setiap transaksi yang melibatkan BKP dan Jasa Kena Pajak (JKP) wajib dikenakan PPN, sepanjang pelaku usaha terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  • Tarif umum PPN saat ini adalah 11%.
  • Ekspor BKP baik berwujud maupun tidak berwujud dikenakan tarif 0% untuk mendorong daya saing di pasar global.
  • Rumus perhitungan:

PPN=Tarif×DasarPengenaanPajak(DPP)PPN = Tarif \times Dasar Pengenaan Pajak (DPP)PPN=Tarif×DasarPengenaanPajak(DPP)

Jika harga jual sudah termasuk PPN, maka DPP dihitung dengan rumus:

DPP=NilaiTransaksi×100110DPP = Nilai Transaksi \times \frac{100}{110}DPP=NilaiTransaksi×110100​

Dengan demikian, PKP memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN secara rutin. Bila merasa kesulitan, penggunaan jasa konsultan pajak bisa menjadi solusi praktis.

Barang Kena PPnBM

Selain PPN, ada pula BKP tertentu yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tarifnya bervariasi, mulai dari 10% hingga 75%, tergantung jenis barang.

Berdasarkan PER-1/PJ/2025, beberapa kategori barang mewah yang terkena PPnBM antara lain:

  • Kendaraan bermotor: sedan, SUV, station wagon, hingga sepeda motor dengan kapasitas mesin besar.
  • Barang mewah non-kendaraan: yacht, kapal pesiar, hunian mewah (rumah/apartemen), hingga senjata api tertentu.

Kapan PPN Berlaku pada Pengiriman Barang?

PPN tidak hanya dikenakan pada barang itu sendiri, tetapi juga pada cara pengiriman atau pengalihan barang. Beberapa situasi yang dikenakan PPN antara lain:

  • Penjualan, barter, atau sewa barang.
  • Pengiriman melalui lelang atau perantara.
  • Pemakaian untuk kepentingan pribadi atau pemberian hadiah.
  • Pengiriman antar cabang usaha.
  • Transaksi sesuai akad syariah.

Memahami ketentuan mengenai Barang Kena Pajak (BKP) adalah kunci bagi pelaku usaha untuk menjalankan bisnis secara patuh hukum sekaligus menghindari potensi sanksi. Dengan aturan yang terus diperbarui pemerintah, penting bagi setiap pengusaha untuk selalu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan di Indonesia.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.