Tax and Vat 2025 Concept. The image shows an alarm clock, a jar of coins, a pen and wooden blocks spelling out TAX 2025. income tax online return form for payment. Expenses, account, VAT, pay tax.


Jasa Pajak – Bagi para pelaku usaha di Indonesia, istilah Barang Kena Pajak (BKP) tentu bukan hal asing. Istilah ini merujuk pada barang yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Memahami aturan tentang BKP menjadi penting, karena ketidakpatuhan dapat berujung pada sanksi perpajakan.

Artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai definisi BKP, jenis-jenisnya, barang apa saja yang dikecualikan, hingga bagaimana perhitungan PPN dilakukan.

Baca juga: Langkah-Langkah Penting dalam Memilih Layanan Jasa Pajak yang Tepat untuk Bisnis Anda

Apa Itu Barang Kena Pajak?

Menurut Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yang terakhir diperbarui melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP), Barang Kena Pajak (BKP) adalah setiap barang berwujud maupun tidak berwujud yang dikenakan pajak ketika diperdagangkan, dikonsumsi, atau dialihkan.

Dengan kata lain, hampir semua barang yang diproduksi atau diperdagangkan di Indonesia termasuk dalam kategori BKP, kecuali yang secara tegas dikecualikan oleh undang-undang.

Jenis Barang Kena Pajak

Secara umum, BKP terbagi menjadi dua kelompok besar:

  • Barang Kena Pajak Berwujud

Dapat dipindahkan, seperti komputer, mesin, atau kendaraan bermotor.

Tidak dapat dipindahkan, seperti tanah dan bangunan.

  • Barang Kena Pajak Tidak Berwujud

Meskipun tidak memiliki bentuk fisik, aset ini tetap dikenakan PPN. Contohnya meliputi merek dagang, hak cipta, dan paten.

Barang yang Dikecualikan dari BKP

Tidak semua barang tergolong BKP. Beberapa yang dikecualikan antara lain:

  • Hasil pertambangan dan pengeboran seperti batu bara mentah, bijih logam, gas alam, dan minyak bumi.
  • Barang kebutuhan pokok seperti beras, jagung, kedelai, sagu, dan garam.
  • Makanan dan minuman yang disajikan di restoran, hotel, atau warung makan.
  • Uang, sekuritas, serta emas batangan (berbeda dengan perhiasan emas yang tetap dikenakan PPN).

Cara Menghitung PPN atas BKP

Setiap transaksi yang melibatkan BKP dan Jasa Kena Pajak (JKP) wajib dikenakan PPN, selama pelaku usaha terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP).

  • Tarif umum PPN saat ini adalah 11%.
  • Ekspor BKP, baik berwujud maupun tidak berwujud, dikenakan tarif 0% untuk meningkatkan daya saing global.

Rumus perhitungan PPN jika harga belum termasuk PPN:

PPN = Tarif PPN × Dasar Pengenaan Pajak (DPP)

Contoh:

Jika DPP = Rp1.000.000 dan tarif PPN 11%, maka

PPN = 11% × 1.000.000 = Rp110.000.

Rumus perhitungan jika harga jual sudah termasuk PPN:

DPP = Nilai Transaksi × 100 ÷ (100 + Tarif PPN)

Untuk tarif 11%, rumus menjadi:

DPP = Nilai Transaksi × 100 ÷ 111

Setelah mendapatkan DPP, barulah dihitung PPN = 11% × DPP.

Dengan demikian, PKP memiliki kewajiban untuk menghitung, memungut, menyetor, dan melaporkan PPN secara rutin. Bila merasa kesulitan, menggunakan jasa konsultan pajak dapat menjadi solusi yang efisien.

Barang Kena PPnBM

Selain PPN, terdapat BKP tertentu yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Tarifnya bervariasi antara 10% hingga 75%, tergantung jenis barang.

Berdasarkan PER-1/PJ/2025, kategori barang mewah yang dikenai PPnBM antara lain:

  • Kendaraan bermotor: sedan, SUV, station wagon, hingga sepeda motor dengan kapasitas mesin besar.
  • Barang mewah non-kendaraan: yacht, kapal pesiar, hunian mewah (rumah/apartemen), hingga senjata api tertentu.

Kapan PPN Berlaku pada Pengiriman Barang?

Saat terutang PPN diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009, yaitu pada saat:

  • Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dilakukan oleh Pengusaha Kena Pajak.
  • Impor BKP.
  • Pemanfaatan BKP tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar daerah pabean.
  • Pemanfaatan JKP dari luar negeri di dalam daerah pabean.
  • Penyerahan JKP.
  • Kegiatan membangun sendiri.
  • Ekspor BKP dan JKP oleh PKP.

Dengan memahami waktu terutangnya PPN, pelaku usaha dapat menghindari keterlambatan pelaporan dan sanksi administratif.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

 

Comments are disabled.