Jasa Pajak – Dalam rangka memperkuat sistem perpajakan berbasis digital, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2025 pada 22 Mei 2025. Aturan ini menjadi tonggak penting dalam upaya modernisasi administrasi perpajakan, khususnya dalam penerapan Faktur Pajak Elektronik atau e-Faktur yang kini terintegrasi dengan sistem Coretax.
Langkah ini tidak hanya menyempurnakan proses teknis pelaporan, tetapi juga berdampak langsung pada tingkat kepatuhan Wajib Pajak (WP) dan pengoptimalan pengkreditan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pajak masukan. Bagi para Pengusaha Kena Pajak (PKP), masa transisi ini merupakan momentum emas untuk menyesuaikan diri, sebelum seluruh ketentuan diberlakukan secara penuh.
Baca juga: PPN Jasa Luar Negeri: Cara Cermat Menghitung dan Melaporkan Pajak atas Jasa dari Luar Negeri
Landasan Peraturan Baru: PER-11/2025
Melalui PER-11/2025, DJP memberikan panduan teknis dan administratif terkait pengisian dan pelaporan dokumen perpajakan, termasuk:
- Sertifikat pemotongan atau pemungutan pajak
- Formulir Surat Pemberitahuan (SPT) bulanan dan tahunan
- Dokumen pelengkap lainnya yang dibutuhkan untuk kepatuhan pajak
Seluruhnya dirancang agar sejalan dengan sistem Coretax yang kini menjadi tulang punggung pengelolaan data perpajakan nasional. Integrasi ini akan semakin meningkatkan transparansi dan efisiensi sistem pelaporan pajak.
Relaksasi e-Faktur: Hanya Berlaku Januari–Maret 2025
Dalam Pasal 135 huruf a, DJP memberikan relaksasi terbatas untuk penerbitan e-Faktur selama masa transisi, yakni periode Januari hingga Maret 2025. Selama faktur memuat elemen-elemen penting, seperti identitas penjual dan pembeli, serta nominal transaksi, maka faktur tetap dianggap sah meskipun terdapat kekurangan teknis dalam versi cetak.
Faktur yang tidak mencantumkan semua informasi secara lengkap tetap diakui sebagai dokumen sah apabila:
- Informasi yang hilang telah tersedia dalam sistem DJP.
- Informasi tersebut sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku.
Dengan demikian, meskipun faktur dalam bentuk PDF atau cetak memiliki kekurangan minor, selama data di sistem DJP lengkap dan akurat, maka faktur tetap dapat digunakan.
Kredit Pajak Masukan Tetap Berlaku
Lebih lanjut, Pasal 135 huruf b menjelaskan bahwa PKP yang menerima barang atau jasa tetap berhak mengkreditkan PPN atas faktur elektronik yang sudah disetujui DJP, meskipun faktur cetaknya tidak memuat seluruh elemen.
Ini berarti, selama faktur tercatat dan tervalidasi dalam sistem DJP, kredit pajak masukan tetap bisa dimanfaatkan. Ini tentu menjadi angin segar bagi para pelaku usaha dalam masa adaptasi terhadap sistem baru.
Periode Transisi yang Terbatas: Siapkan Diri Sebelum April
Masa relaksasi ini hanya berlaku selama tiga bulan pertama di tahun 2025. Mulai masa pajak April 2025, seluruh faktur elektronik baik dalam bentuk digital maupun cetak—harus memenuhi kelengkapan sesuai ketentuan.
Jika tidak, PKP dapat dikenakan sanksi administratif sesuai UU KUP, termasuk denda 1% dari Dasar Pengenaan Pajak (DPP) sebagaimana tercantum dalam Surat Tagihan Pajak (STP). Ini merupakan bentuk penegasan DJP bahwa masa transisi adalah peluang, bukan kelonggaran permanen.
Tugas dan Tanggung Jawab Wajib Pajak
PER-11/2025 juga menjadi pengingat bagi seluruh Wajib Pajak, khususnya PKP, akan pentingnya:
- Memperbarui sistem dan perangkat lunak e-Faktur agar sesuai dengan regulasi terbaru.
- Memastikan keakuratan data yang tercantum dalam setiap dokumen pajak.
- Menyesuaikan prosedur internal dengan sistem Coretax, termasuk integrasi data dan pelaporan otomatis.
Untuk menghindari denda dan memastikan kepatuhan, sangat disarankan agar perusahaan melakukan audit internal secara rutin, serta menerapkan sistem validasi otomatis terhadap data faktur yang akan dilaporkan.
Peran Konsultan Pajak di Tengah Transformasi Digital
Dalam menghadapi perubahan yang cepat dan kompleks ini, Wajib Pajak tidak harus berjalan sendiri. Konsultan pajak dapat menjadi mitra strategis yang membantu memastikan setiap langkah sesuai aturan dan menghindari potensi kesalahan yang berujung sanksi.
Bagi pelaku usaha di Jakarta dan daerah lainnya, kini saat yang tepat untuk berkonsultasi dan melakukan evaluasi kepatuhan pajak bersama tenaga profesional. Apalagi masa transisi hanya berlangsung singkat, dan setelah April 2025, toleransi terhadap kekurangan faktur akan dihapuskan sepenuhnya.
Tiga bulan awal tahun 2025 merupakan masa krusial bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri dengan peraturan baru e-Faktur dalam sistem Coretax. Relaksasi ini merupakan “golden time” yang tidak boleh disia-siakan. Segera pastikan sistem pelaporan pajak Anda sudah sesuai ketentuan, manfaatkan masa transisi ini untuk evaluasi menyeluruh, dan pertimbangkan pendampingan dari konsultan pajak untuk memastikan kelancaran dalam menghadapi era baru perpajakan digital Indonesia.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.