Langkah Awal Pemeriksaan Pajak, Panduan Wajib Pajak untuk P2DK

Langkah Awal Pemeriksaan Pajak, Panduan Wajib Pajak untuk P2DK


Jasa Pajak – Langkah awal dalam proses pemeriksaan pajak adalah permintaan penjelasan data dan/atau keterangan (P2DK). Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP), tahap ini bukan bertujuan untuk mengumpulkan pajak, tetapi lebih pada mengklarifikasi dan memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakan. Pemeriksaan tidak akan dilakukan kecuali jika semua persyaratan peraturan telah dipenuhi. Jika Anda mengantisipasi kemungkinan menjadi subjek pemeriksaan pajak, sangat penting untuk berkonsultasi dengan konsultan pajak agar dapat mempersiapkan diri dengan baik. Bagi wajib pajak yang ingin meningkatkan kesiapan mereka dalam menghadapi pemeriksaan pajak, ulasan berikut ini akan sangat berguna.

Baca juga: Memahami Pajak pada Jasa Pialang, Apa yang Perlu Diketahui Investor dan Perusahaan

Proses P2DK dan Permintaan Penjelasan

Dalam proses P2DK, DJP meminta wajib pajak untuk memberikan justifikasi terhadap data dan informasi yang menunjukkan adanya ketidakpatuhan terhadap kewajiban perpajakan. Jika hasil dari permintaan penjelasan data dan/atau informasi (LHP2DK) menunjukkan bahwa wajib pajak belum memberikan penjelasan yang memadai atas Surat Pemberitahuan Data dan/atau Klarifikasi (SP2DK), pemeriksaan tambahan akan diusulkan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-05/PJ/2022.

Usulan Pemeriksaan

Pemeriksaan akan diusulkan jika wajib pajak mengajukan data yang bertentangan dengan temuan pemeriksaan atau menolak melakukan perbaikan atas Surat Pemberitahuan (SPT) yang diperlukan. Selain itu, jika wajib pajak badan telah dibubarkan, atau wajib pajak orang pribadi yang menerima SP2DK telah meninggal dunia, atau kedua situasi tersebut, maka pemeriksaan dapat diusulkan untuk memastikan bahwa semua kewajiban perpajakan telah dipenuhi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Efektivitas dan Efisiensi P2DK

Untuk menghindari beban berlebihan pada wajib pajak, DJP menekankan pentingnya efektivitas dan efisiensi dalam penerapan P2DK. Surat Edaran SE-05/PJ/2022 menegaskan bahwa prosedur P2DK harus dilakukan dengan cara yang tidak meningkatkan biaya kepatuhan atau mengganggu operasi bisnis wajib pajak.

Langkah pertama dalam proses P2DK adalah mengirimkan Surat Permintaan Penjelasan Data dan/atau Informasi (SP2DK). Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menggunakan sistem informasi pengawasan untuk menerbitkan SP2DK yang ditandatangani oleh Kepala KPP. Surat ini dikirimkan kepada wajib pajak melalui kurir, pos, atau faksimile dan harus diterima paling lambat tiga hari kerja setelah pengiriman.

Waktu dan Metode Penjelasan

Wajib pajak diberikan waktu empat belas hari sejak tanggal penerimaan SP2DK untuk memberikan penjelasan mengenai informasi yang diminta. Penjelasan ini dapat dilakukan secara lisan, tertulis, atau menggunakan media multimedia. Penjelasan tertulis dapat dikirim melalui Surat Pemberitahuan (SPT), secara digital melalui DJP Online, atau dengan mengirimkan surat langsung ke Kantor Pelayanan Pajak. Jika Anda mengalami kesulitan dalam proses ini, mendapatkan bantuan dari konsultan pajak bisa sangat membantu.

Penyusunan Laporan LHP2DK

Setelah menerima penjelasan dari wajib pajak, KPP harus segera menyusun Laporan Hasil Pemeriksaan Bukti Permulaan Data dan/atau Keterangan (LHP2DK). Laporan ini harus diselesaikan paling lambat 60 hari kalender setelah tanggal SP2DK. Jika wajib pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai atau enggan menyesuaikan SPT sesuai dengan hasil pemeriksaan, LHP2DK akan merekomendasikan dilakukannya pemeriksaan tambahan.

Motivasi di Balik P2DK

DJP menjelaskan bahwa tujuan dari kegiatan P2DK, yang bisa berujung pada pemeriksaan, adalah untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, bukan untuk mencapai target penerimaan pajak tertentu. Jika DJP menemukan adanya ketidaksesuaian atau ketidakpatuhan, wajib pajak diminta untuk segera memberikan penjelasan atau justifikasi. P2DK merupakan salah satu upaya DJP untuk memastikan bahwa semua wajib pajak memenuhi kewajibannya dengan jujur dan benar, serta untuk mengurangi kemungkinan pelanggaran perpajakan yang dapat merugikan negara.

Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.

Comments are disabled.