Jasa Konsultasi Pajak – Konsultan pajak siap memberikan layanan terbaik untuk membantu berbagai keperluan pajak yang dimiliki oleh bisnis besar. Konsultan pajak akan memberikan layanan optimal untuk mengelola pajak dengan cara yang paling efisien, sehingga pengeluaran pajak bisa diminimalkan tanpa melanggar peraturan perpajakan yang berlaku. Salah satu contoh adalah jasa catering besar yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh), lebih tepatnya PPh Pasal 23. Apakah Anda sudah memahami apa itu pajak jasa catering berdasarkan PPh Pasal 23? Berikut ini adalah ulasan mengenai pengenaan pajak pada jasa catering.
Baca juga: Meningkatkan Kepatuhan Pajak melalui Jasa Konsultan Pajak Sorong
PPh Pasal 23 untuk Jasa Bisnis Catering
Bisnis jasa catering, atau yang sering disebut sebagai jasa tata boga, termasuk dalam objek Pajak Penghasilan Pasal 23 atau PPh 23. Hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 141 Tahun 2015 yang merujuk pada pasal 23 ayat 1 huruf C angka 2 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Pajak untuk jasa tata boga berdasarkan PPh Pasal 23 dikenakan kepada penerima penghasilan atau penerima imbalan, dalam konteks ini adalah pelaku bisnis catering yang menyediakan jasa catering.
Sementara itu, subjek pajak yang memotong PPh Pasal 23 terhadap penyedia jasa catering adalah pihak yang memberikan penghasilan atau imbalan, yaitu pengguna jasa catering itu sendiri.
Berapa Tarif PPh 23 untuk Jasa Catering?
Sesuai dengan ketentuan perpajakan yang telah disebutkan sebelumnya, tarif Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk bisnis catering adalah sebesar 2% dari jumlah bruto. Jika wajib pajak pelaku bisnis jasa catering ini tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), maka tarif pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 akan lebih tinggi, yakni 100% lebih tinggi. Dengan demikian, jika penerima penghasilan atau imbalan atas penyediaan jasa catering memiliki NPWP, mereka akan dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 23 sebesar 2%. Namun, jika tidak memiliki NPWP, mereka akan dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 4% dari jumlah bruto.
Cara Setor Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk Jasa Catering
Apabila Anda sebagai wajib pajak bingung mengenai cara memenuhi berbagai kewajiban pajak terkait jasa catering, Anda bisa berkonsultasi dengan konsultan pajak yang siap membantu mengelola pajak Anda dengan lebih efisien. Konsultan pajak dapat membantu mulai dari menghitung pajak, menyetor pajak, hingga melaporkan pajak bisnis Anda.
Dengan bantuan konsultan pajak, Anda dapat melakukan penghematan pembayaran pajak dengan cara yang aman dan sesuai peraturan. Untuk melakukan penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 23 terhadap jasa catering, Anda dapat melakukannya melalui website resmi Direktorat Jenderal Pajak online dengan langkah-langkah berikut:
- Login ke Akun Pajak
Akses situs Direktorat Jenderal Pajak online dan login menggunakan akun pajak Anda dengan memasukkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK), kata sandi, dan captcha atau kode keamanan.
- Mengisi e-Billing
Pilih menu e-billing dan isi semua kolom pada Surat Setoran Elektronik (SSE) atau surat setoran pajak dengan benar dan lengkap. Informasi yang harus diisi meliputi jenis pajak, jumlah setoran, masa pajak, dan uraian untuk membuat kode billing.
- Penyetoran Pajak
Lakukan penyetoran jumlah pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 untuk jasa catering yang sudah tertulis dalam SSE melalui bank persepsi atau Pos Persepsi. Penyetan ini dapat dilakukan melalui berbagai metode seperti ATM, teller, mobile banking, atau Mini ATM EDC.
Dengan mengikuti prosedur di atas, Anda dapat memastikan bahwa kewajiban pajak untuk jasa catering dipenuhi dengan benar dan efisien. Konsultan pajak siap membantu Anda dalam setiap langkah proses ini, memastikan bahwa bisnis Anda tetap patuh terhadap peraturan perpajakan yang berlaku, dan sekaligus membantu Anda menghemat pengeluaran pajak dengan cara yang sah dan aman.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.