Jasa Pajak – Tak jarang, dalam urusan administrasi perpajakan, muncul kekeliruan yang tak disengaja. Bisa saja karena salah hitung, keliru tulis, atau bahkan salah dalam menerapkan aturan. Dan kalau itu terjadi dalam surat ketetapan pajak, tentu saja bisa menimbulkan dampak bagi si wajib pajak. Tapi tenang, ada jalurnya untuk memperbaiki.
Direktorat Jenderal Pajak membuka ruang bagi siapa pun yang menemukan kekeliruan dalam surat ketetapan pajaknya untuk mengajukan pembetulan. Mekanisme ini sudah diatur secara resmi, bukan sekadar solusi darurat. Dasarnya pun jelas: Pasal 16 dalam Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Kesalahan Tak Selalu Soal Jumlah
Banyak orang berpikir, yang bisa dibetulkan hanya soal angka. Padahal, kesalahan ketik nama, alamat, NPWP, atau bahkan tanggal jatuh tempo juga termasuk yang bisa diajukan untuk dikoreksi. Namanya juga dokumen resmi, satu angka atau huruf pun bisa jadi penting.
Ada juga kesalahan dalam perhitungan, entah itu salah tambah, salah kali, atau hitungan yang bikin nominal pajak meleset dari semestinya. Bahkan kalau ada kekeliruan saat petugas pajak menerapkan aturan tertentu, itu pun bisa dijadikan alasan untuk mengajukan pembetulan.
Jenis Dokumen yang Bisa Diajukan untuk Diperbaiki
Bukan hanya surat ketetapan pajak biasa yang bisa dibetulkan. DJP membuka opsi pembetulan untuk beberapa jenis dokumen penting lain, misalnya:
- Surat Ketetapan Pajak (dari yang kurang bayar sampai lebih bayar)
- Surat Tagihan Pajak
- Surat Keputusan Pengurangan atau Penghapusan Sanksi
- Surat Keputusan Keberatan
- Sampai surat-surat terkait Pajak Bumi dan Bangunan
Dokumen-dokumen itu bisa diajukan untuk dikoreksi bila ada kekeliruan yang sifatnya administratif atau teknis, asalkan masih dalam ketentuan.
Satu Surat, Satu Permohonan
Ada satu hal yang perlu diingat baik-baik, untuk satu surat ketetapan atau keputusan, hanya boleh ada satu permohonan pembetulan. Jadi pastikan betul semua hal yang keliru sudah teridentifikasi sebelum mengajukan.
Soal Pajak Masukan, Ada Aturannya Sendiri
Kalau bicara soal Pajak Pertambahan Nilai (PPN), khususnya pajak masukan yang dikreditkan, pembetulan hanya bisa dilakukan jika angka kredit yang diklaim berbeda dan tidak menimbulkan perbedaan pendapat antara wajib pajak dan otoritas pajak. Jadi, harus benar-benar jelas dan tidak multitafsir.
Kalau Bingung, Konsultan Pajak Bisa Jadi Penolong
Mengurus hal teknis seperti ini memang tak selalu mudah. Ada kalanya orang awam kebingungan menghadapi dokumen yang penuh angka dan istilah hukum. Dalam kondisi seperti itu, meminta bantuan konsultan pajak bukan hal yang keliru. Mereka bisa membantu mengurai benang kusut dan memastikan semua dokumen sesuai prosedur.
Jangan Dibiarkan Menggantung
Kekeliruan dalam surat ketetapan pajak, sekecil apa pun, sebaiknya segera ditindaklanjuti. Jangan tunggu sampai ada masalah baru muncul. Dengan mengikuti prosedur pembetulan yang tersedia, Anda bisa memastikan kewajiban pajak berjalan sebagaimana mestinya tanpa waswas, tanpa beban.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 082180008086 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.