Jasa Konsultasi Pajak – Di tengah derasnya tren mencari peluang kerja di luar negeri, banyak orang beranggapan bahwa meninggalkan tanah air otomatis membebaskan mereka dari urusan pajak di Indonesia. Pandangan ini sering kali beredar di media sosial dengan ungkapan ringan seperti “kabur aja dulu.” Namun, kenyataannya tidak sesederhana itu. Kewajiban pajak tetap melekat selama status perpajakan seseorang masih dikategorikan sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri (SPDN).
Baca juga: Bebas Ribet Urusan Pajak! Inilah Alasan Pengusaha Wajib Gunakan Jasa Konsultan Pajak
Status Pajak Menentukan Kewajiban Anda
Seseorang baru bisa lepas dari kewajiban pajak penghasilan di Indonesia jika sudah berstatus Wajib Pajak Luar Negeri (SPLN). Kategorinya jelas: bila Anda tinggal di Indonesia atau berada di luar negeri kurang dari 183 hari dalam jangka 12 bulan, maka status Anda masih dianggap SPDN. Artinya, meski bekerja di luar negeri, kewajiban melaporkan dan membayar Pajak Penghasilan (PPh) di Indonesia tetap berlaku.
Sebaliknya, jika Anda menetap di luar negeri lebih dari 183 hari dan memenuhi persyaratan administrasi tertentu, barulah status pajak bisa berubah menjadi SPLN sehingga terbebas dari PPh di Indonesia.
Bagi yang merasa bingung mengurus status pajak atau perhitungan kewajiban, langkah paling bijak adalah berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak.
Landasan Hukum yang Mengikat
Ketentuan mengenai pajak penghasilan pribadi diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, yang telah beberapa kali mengalami perubahan, terakhir melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dasar perhitungannya sederhana:
Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan Bruto – Biaya/Pengeluaran – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Besaran PTKP terbaru antara lain:
- Rp54 juta per tahun untuk wajib pajak individu lajang.
- Tambahan Rp4,5 juta untuk status menikah.
- Tambahan Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan, maksimal tiga orang.
Tarif Pajak Penghasilan Pribadi (Berlaku Sejak 2022)
Sistem pajak di Indonesia bersifat progresif, artinya semakin besar penghasilan, semakin tinggi tarif pajaknya. Berikut rincian tarif:
- Hingga Rp60 juta per tahun: 5%
- Rp60 juta – Rp250 juta: 15%
- Rp250 juta – Rp500 juta: 25%
- Rp500 juta – Rp5 miliar: 30%
- Di atas Rp5 miliar: 35%
Contoh Kasus Perhitungan
Misalnya, seorang pekerja lajang tanpa tanggungan memperoleh Rp10 juta per bulan atau Rp120 juta per tahun.
Rinciannya:
- Total pendapatan setahun: Rp120 juta
- Dikurangi PTKP: Rp54 juta
- PKP: Rp66 juta
Perhitungan pajak:
- Rp60 juta x 5% = Rp3 juta
- Sisa Rp6 juta x 15% = Rp900 ribu
- Total pajak tahunan = Rp3,9 juta atau sekitar Rp325 ribu per bulan.
Catatan: dalam praktik, perusahaan biasanya menggunakan metode Tingkat Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan PPh Pasal 21. Walau alurnya berbeda, jumlah akhir pajak yang dipotong tetap sesuai aturan.
Bagaimana Cara Membayar Pajak?
Bagi karyawan, pajak umumnya sudah dipotong langsung oleh pemberi kerja melalui mekanisme PPh Pasal 21. Sementara itu, pekerja lepas atau wiraswasta wajib melaporkan dan membayar sendiri melalui sistem e-faktur dan SPT Tahunan.
Tips Penting untuk Pekerja Luar Negeri
- Pastikan Status Pajak Anda Jelas – Hitung dengan benar lama tinggal di luar negeri agar tidak salah klasifikasi.
- Simpan Bukti Pendapatan – Dokumen gaji, kontrak, atau slip pembayaran di luar negeri bisa menjadi acuan penting dalam pelaporan.
- Gunakan Layanan Konsultan Pajak – Bila merasa rumit, jangan ragu meminta bantuan ahli agar tidak salah langkah.
- Ikuti Update Regulasi – Peraturan pajak bisa berubah sewaktu-waktu, pastikan Anda selalu mengacu pada ketentuan terbaru.
Singkatnya, bekerja di luar negeri bukan berarti otomatis bebas dari kewajiban membayar pajak di Indonesia. Selama status Anda masih tercatat sebagai Wajib Pajak Dalam Negeri, pelaporan dan pembayaran PPh tetap berlaku. Jadi, jangan sampai lengah. Pahami aturan, cek status perpajakan Anda, dan pastikan kewajiban terpenuhi agar tak ada masalah di kemudian hari.
Apabila Anda sedang menghadapi beragam permasalahan terkait pajak, konsultan pajak kami hadir sebagai solusi terpercaya dan profesional untuk Anda. Kami menyediakan layanan konsultasi pajak secara online yang dapat diakses melalui nomor kontak 085183003742 atau kunjungi halaman ini. Kami memahami pentingnya optimasi pembayaran pajak bagi bisnis Anda agar tidak memberatkan keuangan. Dengan bantuan konsultan pajak yang handal, Anda dapat memastikan bahwa urusan perpajakan bisnis Anda dikelola dengan efisien dan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Jangan ragu untuk menghubungi kami dan berkonsultasi mengenai berbagai aspek perpajakan yang Anda hadapi. Kami siap membantu Anda mencapai kepatuhan pajak yang optimal dan mengelola kewajiban perpajakan dengan lebih baik.